POJOKSATU.id — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meminta instansi pemerintah maupun lembaga layanan administrasi untuk mulai menghentikan kebiasaan meminta fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

Hal itu karena e-KTP sudah dibekali chip digital yang memungkinkan data dibaca langsung secara elektronik tanpa harus digandakan dalam bentuk salinan kertas.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pemanfaatan e-KTP semestinya dilakukan melalui sistem digital dengan bantuan alat pembaca khusus atau card reader.

Baca Juga: Bupati Bandung Resmikan Jembatan Gantung di Pacet, Anak Sekolah Kini Tak Perlu Basah-basahan Seberangi Citarum

"Gini, pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait dengan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya ada lembaga penggunanya. KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ," ujar Teguh.

Menurutnya, praktik fotokopi e-KTP kini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi digital.

Ia menilai kebiasaan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan terkait perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Penyiraman Andrie Yunus Aktivis KontraS

"Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi," lanjutnya.

Teguh menuturkan bahwa Ditjen Dukcapil telah menyampaikan imbauan kepada seluruh lembaga pengguna layanan agar tidak lagi meminta salinan fotokopi e-KTP dalam berbagai urusan administrasi.

"Kami sudah mengimbau kepada seluruh lembaga pengguna agar tidak fotokopi. Tapi ini nanti mungkin dengan banyaknya yang katakanlah merespons terkait kenapa KTP-el difotokopi. Nanti akan menyadarkan semua pihak dan akan mendorong kami juga untuk kemudian meminta, mengajak lembaga-lembaga pengguna," katanya.

Baca Juga: Status Tahanan Kota Julia binti Djohar Tobing Dipertanyakan, Padahal Ancaman Pidananya 10 Tahun Penjara

Saat ini, informasi yang tersimpan di dalam e-KTP tergolong data yang sangat sensitif.

Di dalamnya terdapat berbagai identitas penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga foto serta tanda tangan pemilik.

Apabila fotokopi e-KTP jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab, data tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai tindak penyalahgunaan.

Mulai dari pembuatan akun pinjaman online ilegal, registrasi nomor telepon, pembukaan rekening, hingga pendaftaran akun digital tanpa persetujuan pemilik identitas.

Baca Juga: 3 Prompt ChatGPT Skin Analysis yang Lagi Viral, Bisa Bikin Rutinitas Skincare Lebih Tepat Sasaran

Tak hanya itu, salinan fotokopi e-KTP yang beredar tanpa pengamanan juga berisiko diperjualbelikan.

Banyak kasus kebocoran data pribadi bermula dari dokumen administrasi yang dibuang atau disimpan tanpa prosedur keamanan yang tepat.

Bahaya lainnya adalah potensi pemalsuan dokumen.

Oknum tertentu dapat mengubah atau memanipulasi hasil fotokopi e-KTP untuk aksi penipuan, pengajuan kredit fiktif, maupun tindak kejahatan lain.

Baca Juga: Beasiswa Gojek 2026 Dibuka Lagi! Kuliah S1 Gratis di PTN, Khusus Mitra dan Anak Mitra

Oleh sebab itu, Ditjen Dukcapil kini mulai mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta sistem verifikasi berbasis elektronik agar masyarakat tidak lagi harus menyerahkan salinan identitas fisik secara berulang.

Masyarakat pun diminta lebih waspada ketika diminta memberikan fotokopi e-KTP.

Pastikan dokumen hanya diserahkan kepada instansi resmi dan terpercaya.

Jika perlu, tambahkan watermark atau catatan tujuan penggunaan pada salinan dokumen guna mengurangi risiko penyalahgunaan.

Baca Juga: Duta SMA 2026 Masih Dibuka! Siswa Aktif Organisasi Punya Peluang Jadi Wakil Pelajar Nasional

Selain itu, warga juga dianjurkan untuk tidak mengunggah foto e-KTP secara terbuka di media sosial karena informasi di dalamnya dapat dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan yang merugikan.

Ke depannya, implementasi IKD diharapkan mampu mengurangi penggunaan fotokopi dokumen fisik sekaligus memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.***