POJOKSATU.id – Penugasan kepala sekolah kini tidak lagi sekadar soal pelantikan atau surat keputusan daerah.
Regulasi terbaru menegaskan bahwa status kepala sekolah bisa dibatalkan meski baru dilantik.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala BKN Republik Indonesia, nomor 9 tahun 2025 dan nomor 5 tahun 2025.
Menurut Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Prof Hasnawi Haris, aturan tersebut mengikat seluruh pemerintah daerah dan pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Guru Mulai Terima TPG THR 100 Persen Sejak Malam Tahun Baru, Ini Penyebabnya Tidak Serentak
Surat edaran bersama ini lahir untuk merespons tumpang tindih regulasi sebelumnya.
Pemerintah ingin memastikan penugasan kepala sekolah berjalan sesuai hukum.
"Dalam praktiknya, masih ditemukan penugasan kepala sekolah yang tidak mengikuti prosedur resmi," kata Prof Hasnawi dalam podcast Hasnawi Haris Perspektif baru-baru ini.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
Kepala sekolah yang diangkat tanpa mengikuti mekanisme yang ditetapkan berisiko kehilangan status jabatannya.
"Bahkan, hak kepegawaian yang melekat juga dapat terdampak," lanjut guru besa Universitas Negeri Makassar itu.
Baca Juga: Kabar Baik Guru Non Sertifikasi, Lulusan PPG 2025 Mulai Terbit NRG dan Berpeluang Terima TPG 2026
Regulasi ini menjadi perhatian serius bagi guru yang sedang atau akan ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Pemerintah daerah juga diminta lebih berhati-hati dalam setiap proses penugasan.
Regulasi Baru Mengikat Penugasan Kepala Sekolah
Surat edaran bersama ini tidak muncul tanpa dasar hukum yang kuat.
Sebelumnya, beberapa peraturan telah diterbitkan untuk mengatur jabatan kepala sekolah.
Salah satunya adalah Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru. Aturan ini menegaskan posisi guru sebagai dasar penugasan kepala sekolah.
Selain itu, terbit Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Aturan ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih rinci.
Baca Juga: Indeks Kualitas Kebijakan Kemensos Dipublikasikan, Bagaimana Cara Menentukannya?
Pemerintah juga menerbitkan ketentuan tentang seleksi dan pelatihan calon kepala sekolah.
Seluruh aturan ini menuntut adanya sinkronisasi di tingkat pelaksanaan.
Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya penugasan kepala sekolah yang tidak selaras aturan.
Beberapa daerah masih menggunakan pola lama yang tidak terintegrasi sistem nasional.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah pusat menerbitkan surat edaran bersama. Tujuannya untuk menyatukan prosedur dan mencegah kesalahan administrasi.
Surat edaran ini berlaku untuk penugasan kepala sekolah dan pengawas sekolah. Termasuk di dalamnya pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian.
Baca Juga: Resmi! Seleksi CASN Anggaran 2025 Dibuka Awal Tahun 2026! Ini Jadwalnya!
Pelantikan Kepala Sekolah Terancam Tidak Sah
Salah satu poin utama surat edaran bersama adalah kewajiban melalui SIM KSPSTK. Sistem ini menjadi pintu utama seluruh proses penugasan kepala sekolah.
SIM KSPSTK terintegrasi dengan sistem mutasi ASN digital nasional. Integrasi ini memastikan data penugasan tercatat secara resmi dan sah.
"Jika penugasan tidak melalui sistem tersebut, rekomendasi tidak akan terbit. Tanpa rekomendasi, status penugasan dianggap bermasalah secara hukum," tegas Hasnawi.
Kepala sekolah yang sudah dilantik tetap bisa dinyatakan tidak sah. Pelantikan tidak menjadi jaminan keabsahan jika prosedur dilanggar.
Surat edaran menegaskan tidak boleh ada ruang penugasan di luar sistem. Semua jalur informal dinyatakan bertentangan dengan ketentuan.
Selain penugasan, pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah juga wajib melalui sistem. Aturan yang sama berlaku bagi pengawas sekolah.
Setiap tahapan harus tercatat dan terverifikasi dalam sistem terintegrasi. Proses ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Baca Juga: Pendamping Sosial Bansos Berpeluang Diangkat Jadi ASN P3K, Ini Penjelasan Lengkapnya
Risiko Hukum dan Hilangnya Hak Kepegawaian
Pelanggaran prosedur penugasan tidak hanya berdampak pada status jabatan. Hak kepegawaian kepala sekolah juga berpotensi terdampak.
Surat edaran menyebut adanya implikasi hukum jika aturan dilanggar. Keabsahan pengangkatan dapat dipersoalkan secara administratif.
"Hak yang diterima kepala sekolah bisa tertunda atau bahkan dibatalkan. Risiko ini menjadi perhatian serius bagi calon kepala sekolah," kata Prof Hasnawi.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Pejabat pembina kepegawaian memiliki tanggung jawab besar dalam proses ini.
Baca Juga: PBI JKN Lindungi 96,8 Juta KPM, Warga 3T di Perbatasan Benar-Benar Tercover?
Daerah diminta memastikan setiap penugasan sesuai kewenangannya. Kesalahan administrasi dapat merugikan individu dan institusi.
Calon kepala sekolah juga diminta aktif memastikan prosesnya benar. Seluruh tahapan harus melalui jalur resmi yang ditetapkan.
Surat edaran ini diharapkan menjadi rambu pengaman bersama. Tujuannya mencegah sengketa dan ketidakpastian status jabatan.
Pemerintah menilai sistem terintegrasi mampu melindungi semua pihak. Baik kepala sekolah, pengawas, maupun pemerintah daerah.
Dengan aturan ini, penugasan kepala sekolah diharapkan lebih profesional. Kepastian hukum menjadi landasan utama dalam tata kelola pendidikan.***




