POJOKSATU.ID - Bagi para guru di seluruh Indonesia yang saat ini tengah menanti perubahan status Info GTK dari 07 (Siap SK) ke 08 (Sudah SK), berbagai pertanyaan pasti mulai bermunculan.
Mengapa SKTP belum juga terbit? Apa penyebab keterlambatan ini? Bagaimana pula dengan tugas tambahan dan ekuivalensi jam mengajar?
Berikut ini penjelasan lengkap, aktual, dan terpercaya seputar proses validasi Info GTK, penerbitan SKTP, hingga pencairan tunjangan profesi guru baik ASN maupun non-ASN.
1. Mengapa Status Info GTK Masih 07?
Status 07 berarti data sudah siap untuk diterbitkan SKTP, namun masih menunggu proses lanjutan.
Banyak guru bingung mengapa dari 07 belum juga beralih ke 08. Penjelasannya tidak sesederhana satu faktor saja. Ada banyak hal yang memengaruhi:
- Untuk ASN, ketika sudah mencapai status 13 dan rekening sudah valid, maka akan naik ke status 16.
Di tahap ini, operator tunjangan akan segera mengusulkan melalui aplikasi Simtun. Namun, kewenangan untuk pengusulan ada pada Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Lima Tahun Berjaya, Bank Mandiri Kembali Harumkan Indonesia di Forbes World’s Best Bank 2025
- Untuk non-ASN, status bisa langsung naik dari 16 ke 07, tetapi tidak langsung ke 08. Justru akan masuk ke status 20 terlebih dahulu.
Status 20 merupakan tahap pengecekan persyaratan pembayaran, bukan sekadar validasi data.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat di tahap 20, barulah sistem akan meng-generate SK, yang kemudian berubah ke status 08.
2. Proses dari Status 08 Hingga Pencairan
Perlu dipahami bahwa saat data berubah ke status 08, belum berarti tunjangan langsung cair.
Ini baru menandakan bahwa SKTP sudah terbit. Proses pencairan masih membutuhkan waktu, karena data akan ditarik dan diproses oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Data biasanya dikelompokkan berdasarkan jenjang dan bank tujuan. Setelah itu, akan disesuaikan formatnya sesuai kebutuhan KPPN, barulah diproses untuk penerbitan SP2D dan transfer ke rekening guru.
Jadi, meski sudah di status 08, pencairan belum tentu langsung terjadi. Mohon bersabar karena proses teknis ini memerlukan waktu.
3. Mengapa Informasi Pencairan Jarang Dibahas?
Beberapa pihak mempertanyakan mengapa topik pencairan jarang dibahas oleh para penggiat edukasi dan informan Info GTK.
Baca Juga: CEK Kenaikan Gaji PPPK, Apakah Nominalnya Jadi Lebih Tinggi dari PNS?
Jawabannya cukup sederhana: pencairan adalah ranah teknis yang berada di luar kendali mereka. Informasi valid hanya bisa diberikan oleh pihak yang mengelola pencairan, seperti bagian pembayaran di GTK atau pihak bank.
Seringkali, informasi soal pencairan sulit diperoleh secara lengkap karena memang prosesnya sangat teknis, tertutup, dan spesifik pada masing-masing guru dan daerah.
4. Tugas Tambahan dan Ekuivalensi: Apa Saja yang Diakui?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang tugas tambahan dan ekuivalensi jam mengajar, terutama bagi guru yang kekurangan jam wajib untuk memenuhi syarat sertifikasi.
Jawabannya ada di Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang telah direvisi melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024.
Baca Juga: CEK Kenaikan Gaji PPPK, Apakah Nominalnya Jadi Lebih Tinggi dari PNS?
Dalam regulasi ini dijelaskan jenis-jenis tugas tambahan dan kegiatan ekuivalen yang diakui, di antaranya:
- Menjadi pembina ekstrakurikuler (boleh lebih dari satu)
- Menjadi pembina KIR (Karya Ilmiah Remaja)
- Mengelola kegiatan Pramuka, UKS, atau Paskibra
- Menangani ekstrakurikuler seperti keterampilan boga, elektronika, atau keterampilan lainnya sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
Baca Juga: BOCORAN Pelaksanaan CPNS 2025 dari Pemerintah Pusat, Cek Info Lengkapnya di Sini!
Syarat utamanya adalah adanya SK penugasan dari kepala sekolah. Selama ada SK, maka kegiatan ini bisa diakui sebagai bagian dari ekuivalensi jam mengajar untuk pemenuhan syarat sertifikasi.
5. Kendala Penghasilan Tetap Non-ASN
Bagi guru non-ASN, terutama yang bertugas di sekolah negeri, masih ada tantangan tersendiri terkait syarat memiliki penghasilan tetap di luar dana BOS.
Di banyak daerah, pemerintah daerah belum berani menerbitkan SK pengangkatan karena terbentur regulasi pusat yang melarang pengangkatan guru honor baru secara mandiri.
Baca Juga: Dua Dekade MORTIR: Ribuan Bikers Meriahkan 20 Tahun Persaudaraan dalam Event Akbar 'KEEP OUR SOUL'
Akibatnya, walaupun sudah memenuhi jam mengajar dan validasi, proses usulan tetap bisa tertunda karena tidak memiliki SK penghasilan tetap.
Kekhawatiran utama para operator tunjangan adalah menyangkut legalitas pengusulan yang bisa berimbas pada validitas pembayaran tunjangan.
6. Rekening Guru Non-ASN: Siapa yang Mengelola?
Bagi guru non-ASN, rekening untuk tunjangan biasanya dikelola oleh pusat melalui Puslapdik.
Jika belum memiliki rekening, Puslapdik akan membuatkannya terlebih dahulu. Setelah rekening tersedia dan status sudah 20, maka proses pengajuan SKTP bisa dilanjutkan hingga berubah ke status 08.
Barulah setelah SKTP terbit, data ditarik ke proses pencairan.
7. Proses Pencairan: ASN vs Non-ASN
Secara umum, alur pencairan tunjangan guru ASN dan non-ASN hampir sama. Namun, ada perbedaan pada siapa yang memproses pengajuannya:
Guru ASN: Proses pengajuan pembayaran dilakukan oleh bagian keuangan GTK.
Guru Non-ASN: Proses dilakukan oleh Puslapdik.
Namun, pencairan tetap dilakukan oleh KPPN untuk keduanya.
Penerbitan SKTP dan pencairan tunjangan profesi guru adalah proses panjang yang melibatkan banyak pihak dan sistem.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Pastikan Seluruh Petugas Operasional Bersertifikat, Perkuat Budaya Keselamatan
Tidak semua informasi bisa langsung diakses atau dibagikan oleh informan karena keterbatasan data dan kewenangan.
Bagi yang masih berada di status 07, pastikan data sudah valid, rekening sudah sesuai, dan tidak ada kesalahan input.
Jika masih ada kendala, koordinasi dengan operator tunjangan di sekolah atau dinas pendidikan setempat adalah langkah terbaik.
Baca Juga: Mantap! Anak Cristiano Ronaldo Dipanggil Timnas Portugal
Terakhir, bagi yang ingin mengetahui lebih dalam tentang jenis tugas tambahan dan ekuivalensi, disarankan untuk membaca langsung Permendikbud 25 Tahun 2024, karena di sanalah semua ketentuan legal termuat dengan jelas. ***




