POJOKSATU.id - Menjelang berakhirnya status tenaga honorer pada 31 Desember 2025, ribuan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia kini menanti kejelasan nasib mereka.

Banyak yang berharap jika tidak lulus seleksi PPPK tahun ini, maka mereka otomatis akan diangkat tahun depan.

Namun, BKN memberikan penjelasan resmi yang menegaskan bahwa pengangkatan tidak akan dilakukan secara otomatis.

Baca Juga: Catat! ASN Bolos, Hak Pensiun Langsung Hilang, BKN Ingatkan Sanksi Berat Sesuai PP 94 Tahun 2021, Ini Penjelasannya

Penegasan ini disampaikan melalui siaran pers resmi BKN serta pernyataan langsung Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menyoroti pentingnya sinkronisasi data honorer.

Serta aturan penghapusan status non-ASN sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Zudan menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema alternatif bagi mereka yang tidak lulus, namun bukan dalam bentuk pengangkatan otomatis.

Baca Juga: Ariana Grande dan Cynthia Erivo Bersinar di Wicked, Pecinta Musikal Wajib Nonton!

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi di lapangan yang menyebut bahwa honorer yang tidak berhasil lolos tahun ini akan “diangkat langsung” tahun depan tanpa seleksi.


Status Honorer Berakhir 2025, Apa Artinya?

Mulai tahun 2026, tidak akan ada lagi status tenaga honorer di instansi pemerintah. Seluruh posisi non-ASN akan masuk ke dalam salah satu skema berikut:

1. PPPK penuh waktu

2. PPPK paruh waktu

Baca Juga: Wow, Gen Z Ambil Alih! 12 Persen ASN Milenial Muda Siap Rebut Era Baru Pemerintahan Demi Masa Depan yang Cerah

3. Tenaga alih daya (outsourcing) melalui pihak ketiga

4. Seleksi terbuka CASN (CPNS atau PPPK)

BKN menegaskan bahwa status honorer tidak dapat diperpanjang, sehingga instansi wajib menata ulang kebutuhan pegawai berdasarkan analisis beban kerja.

Kebijakan ini menciptakan urgensi di kalangan honorer, terutama mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Baca Juga: 1.171 Honorer Palu Terancam Tak Masuk PPPK, BKPSDM Dianggap Lalai Mengusulkan


Apakah Bisa Diangkat Tahun Depan? Ini Penjelasan BKN

BKN menyampaikan bahwa tidak ada mekanisme afirmasi otomatis untuk mengangkat honorer yang gagal menjadi PPPK tahun ini.

Peluang pengangkatan tetap ada, namun melalui jalur:

1. Seleksi PPPK atau CPNS Tahun Berikutnya

Honorer yang tidak lulus tahun ini tetap bisa mengikuti seleksi tahun depan.

Namun, peluangnya bergantung pada formasi, anggaran, dan penilaian kebutuhan instansi.

Baca Juga: Viral! Mobil Barang Bukti Dipakai Jalan-jalan Oleh Keluarga, Terbongkar Saat Adu Mulut dengan Debt Collector

2. Skema PPPK Paruh Waktu

Ini menjadi opsi paling realistis, terutama bagi honorer yang sudah terdaftar di database BKN dan memenuhi syarat dasar.

Skema PPPK Paruh Waktu disiapkan khusus untuk menampung non-ASN yang belum terakomodir pada seleksi 2024–2025.

3. Pengangkatan Berdasarkan Kebutuhan Instansi

Jika instansi membutuhkan tenaga sesuai kualifikasi tertentu, maka honorer dapat diusulkan mengikuti seleksi terbatas.

Namun tetap tidak otomatis.

4. Penyesuaian Data dan Verifikasi Ulang

BKN meminta seluruh instansi melakukan verifikasi ulang data honorer, karena banyak kasus honorer tidak terdaftar atau datanya tidak sinkron.

Honorer yang ingin diangkat harus dipastikan terdaftar dalam database BKN.


Apa Syarat Agar Tetap Punya Peluang Diangkat Tahun Depan?

Ada tiga syarat utama yang disebut BKN agar honorer tetap memiliki peluang masuk skema PPPK di tahun berikutnya:

Baca Juga: Gubernur Bobby Dorong ASN Sumut Jadi Investor Pasar Modal, Cegah Judi Online hingga Perkuat Ekonomi

1. Terdaftar dalam Database BKN

Honorer yang tidak terdata otomatis tidak bisa masuk skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

2. Pernah Mengikuti Seleksi CASN/PPPK

Sesuai aturan, honorer yang tidak pernah ikut seleksi berpotensi tidak diprioritaskan.

3. Kebutuhan Formasi di Instansi

Jika instansi tidak lagi membutuhkan tenaga di posisi tertentu, peluang pengangkatan akan semakin kecil.

Baca Juga: Berbeda dengan Tunjangan Sertifikasi! Ternyata Begini Mekanisme Pencairan TPG 100 Persen dalam THR 2025!


BKN Imbau Honorer Tidak Bergantung pada “Janji Pengangkatan”

Beberapa narasi yang beredar di media sosial menyebut bahwa honorer yang gagal seleksi tahun ini akan otomatis diangkat tahun depan karena “kebijakan transisi 2025”.

BKN membantah tegas narasi tersebut dan meminta masyarakat mengacu pada sumber resmi.

BKN menegaskan bahwa seleksi tetap menjadi dasar utama pengadaan ASN, dan kebijakan transisi hanya disusun untuk mengakomodasi tenaga yang sebelumnya telah bekerja dan terdaftar dalam database.

Peluang honorer untuk diangkat tetap terbuka, namun harus melalui mekanisme seleksi atau masuk ke skema PPPK Paruh Waktu sesuai aturan resmi.

Kepastian ini diharapkan menjadi acuan bagi honorer untuk mempersiapkan diri, memperbarui data, dan mengikuti mekanisme seleksi yang akan dibuka pemerintah.***