POJOKSATU.id - Pemerintah menargetkan penghapusan status guru honorer pada 2025.
Namun DPR RI memberikan peringatan keras agar kebijakan besar ini tidak menjadi bencana baru bagi jutaan guru yang selama ini mengabdi dengan kesejahteraan minim.
Penghapusan honorer dinilai harus menjadi momentum revolusi kesejahteraan, bukan sekadar pergantian istilah atau penyesuaian birokrasi.
Baca Juga: Nyaris Ricuh! Emak-emak Semprot Tim Basarnas di Tengah Banjir Langkat
Komisi X DPR RI menyebut bahwa selama puluhan tahun guru honorer hidup dalam ketidakpastian.
Seperti gaji rendah, status tidak jelas, dan perlindungan minim.
Karena itu, perubahan besar seperti penghapusan honorer wajib dibarengi kebijakan konkret untuk meningkatan kesejahteraan.
DPR menolak jika guru harus menanggung risiko atau kerugian akibat transisi status menuju skema PPPK atau formasi lainnya.
Guru Tidak Boleh Jadi Korban Transisi Kebijakan
DPR meminta pemerintah memastikan bahwa tidak ada guru yang kehilangan pekerjaan, penghasilan, maupun hak-hak dasar mereka selama proses penghapusan honorer berjalan.
Selama ini, banyak guru honorer memiliki masa pengabdian 10–20 tahun, namun tidak pernah mendapatkan kepastian pengangkatan.
Kekhawatiran terbesar DPR adalah kemungkinan munculnya:
- guru tersingkir karena tidak memenuhi syarat teknis baru,
- guru kehilangan jam mengajar saat formasi ditata ulang,
- guru kehilangan pendapatan akibat perubahan tata kelola,
- atau guru yang tidak lagi diakui masa baktinya.
DPR menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus melindungi, bukan merugikan.
Baca Juga: Yayasan AHM Gandeng Warga Pekalongan Perkuat Konservasi Owa Jawa
Menegakkan Prinsip Keadilan untuk Guru Honorer Lama
Salah satu poin yang paling ditekankan DPR adalah penghargaan terhadap masa pengabdian.
Guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengajar tidak boleh diperlakukan sama dengan tenaga non-guru yang baru masuk.
Menurut Komisi X, masa kerja panjang dan kontribusi besar guru honorer harus menjadi prioritas penilaian dalam proses transisi.
Baca Juga: Yayasan AHM Gandeng Warga Pekalongan Perkuat Konservasi Owa Jawa
Status baru tidak boleh menghapus jejak pengabdian mereka.
Revolusi Kesejahteraan Harus Terjadi, Bukan Sekadar Janji
DPR meminta pemerintah menjadikan kebijakan ini sebagai awal reformasi besar-besaran terkait kesejahteraan guru.
Perubahan status harus diikuti oleh:
Baca Juga: Mau Kontrak PPPK Lanjut? Siapkan 6 Dokumen Ini atau Anda Terancam Gugur!
- penghasilan yang layak dan konsisten,
- tunjangan yang adil dan terstandar,
- perlindungan hukum,
- jaminan sosial dan kesehatan,
- mekanisme karier yang jelas.
Jika pemerintah hanya menghapus status honorer tanpa reformasi menyeluruh, maka masalah lama akan tetap berulang dengan nama baru.
Baca Juga: Heboh Rupiah Digital, Uang Modern yang Lagi Dites BI, Tapi Apakah Beneran Bisa Ganti Uang Fisik?
Pengangkatan PPPK Harus Lebih Transparan dan Berkeadilan
Salah satu rute utama pasca-penghapusan honorer adalah pengangkatan PPPK.
Namun DPR mengingatkan agar prosesnya benar-benar adil, tidak hanya bergantung pada tes tunggal, melainkan juga mempertimbangkan:
- masa kerja,
- rekam jejak mengajar,
- kebutuhan formasi riil,
- dan pemerataan guru di daerah.
Baca Juga: Sudah Dinyatakan Lolos PPPK? Jangan Senang Dulu, 8 Faktor Ini Bisa Batalkan Kelulusan Anda!
Banyak guru saat ini khawatir bahwa transisi menuju PPPK akan membuat mereka tersingkir jika tidak memenuhi ketentuan seleksi yang ketat.
DPR menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan kekhawatiran ini menjadi kenyataan.
Momentum Besar untuk Mengakhiri Ketidakadilan Puluhan Tahun
Penghapusan status honorer merupakan kebijakan monumental.
Jika berjalan benar, ini bisa mengakhiri dekade panjang ketidakadilan penghasilan dan status guru honorer.
Namun jika tidak dikelola secara hati-hati, kebijakan ini bisa menjadi tragedi baru bagi guru di berbagai daerah yang selama ini mengabdikan diri dalam kondisi kurang layak.
DPR melalui Komisi X menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan semua guru honorer memperoleh kepastian hukum, kepastian pendapatan, dan perlindungan penuh selama masa transisi menuju kebijakan baru.




