POJOKSATU.id – Sejak rekrutmen besar-besaran guru PPPK beberapa tahun terakhir, satu pertanyaan yang masih sering muncul di kalangan Bapak/Ibu adalah apakah hak tunjangan sertifikasi guru PPPK dan PNS sudah benar-benar setara?
Secara regulasi, baik guru PPPK maupun PNS sama-sama berada dalam sistem ASN.
Artinya, hak atas gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan profesi guru (TPG) seharusnya diberikan berdasarkan ketentuan yang sama, selama memenuhi syarat sertifikasi dan beban kerja.
Baca Juga: Waspada! Konsumsi Air Mengandung Pestisida Bisa Picu Gangguan Hormon hingga Kerusakan Organ
Namun di lapangan, muncul cerita berbeda.
Ada yang cair tepat waktu, ada juga yang harus menunggu lebih lama.
Dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif pada Kamis, 12/02/2026, ia menegaskan bahwa guru ASN, baik PPPK maupun PNS, secara hukum memiliki hak yang sama atas tunjangan profesi. “Guru ASN baik itu P3K maupun PNS secara hukum adalah bagian dari aparatur sipil negara,” ujarnya.
Baca Juga: Sekolah Garuda 2026, Pahami STEM, Simak Kriteria dan Panduan Persiapan Pendaftaran Ini
Kalimat ini menegaskan satu hal penting yakni secara prinsip, tidak boleh ada diskriminasi.
Regulasi Sama di Atas Kertas
Dalam sistem ASN 2025, PPPK dan PNS sama-sama diatur dalam kerangka hukum yang jelas.
Jika sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi 24 jam mengajar yang linier, maka berhak menerima TPG.
Tidak ada klausul yang membedakan nominal atau hak berdasarkan status PPPK atau PNS.
Jadi dari sisi aturan, kesetaraan sudah ditegaskan.
Namun, kenapa masih ada perbedaan pengalaman pencairan?
Tantangan Administratif yang Berbeda
Meski haknya sama, jalur administratif bisa berbeda tergantung daerah dan kesiapan sistem.
Guru PPPK yang baru diangkat kadang masih dalam tahap penyesuaian data kepegawaian, integrasi NIPPPK, hingga sinkronisasi di Dapodik dan sistem keuangan daerah.
Jika ada keterlambatan pembaruan data, maka proses pencairan TPG bisa ikut terdampak.
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan 2026 Dimulai? Ini Perkiraan Awal 1447 H dan Jadwal Sidang Isbat
Bukan karena haknya berbeda, tetapi karena sistemnya belum sepenuhnya sinkron.
Sementara guru PNS yang sudah lama terdata biasanya lebih stabil secara administrasi.
Nah, di sinilah muncul persepsi seolah-olah ada perbedaan perlakuan.
Ketepatan Waktu Masih Jadi PR Bersama
Baik guru PPPK maupun PNS, keluhan paling umum tetap sama: soal ketepatan waktu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Minahasa Utara, Kerja 4 Jam Sehari Digaji Rp 2 Juta! Tapi Ada Aturan Lainnya
SKTP sudah terbit, status valid, tapi dana belum masuk rekening.
Artinya, persoalan utama bukan lagi soal status kepegawaian, melainkan integrasi sistem dan mekanisme transfer dana.
Bapak/Ibu yang berstatus PPPK mungkin bertanya-tanya, “Apakah saya diprioritaskan atau justru diakhirkan?”
Faktanya, sistem membaca data administratif, bukan status lama atau baru.
Pentingnya Transparansi dan Kepastian
Yuk, kita melihat ini dengan jernih. Kesetaraan hak sudah ada dalam regulasi.
Yang perlu diperkuat sekarang adalah kepastian waktu pencairan dan transparansi proses.
Jika ada dashboard nasional yang menunjukkan posisi dana TPG secara real time, baik PPPK maupun PNS tidak perlu lagi berspekulasi.
Karena pada akhirnya, guru apa pun statusnya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendidik generasi bangsa.
Maka sudah semestinya hak tunjangan sertifikasi juga diberikan secara setara dan tepat waktu.
Bapak/Ibu tidak sedang membandingkan siapa lebih unggul.
Yang diharapkan hanya satu yakni sistem yang adil, transparan, dan memberi kepastian tanpa membedakan label PPPK atau PNS.***




