POJOKSATU.id - Status guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kini menjadi faktor penentu utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa pembayaran tunjangan aparatur negara dilakukan berbasis data administrasi yang valid dan terverifikasi.
Pemerintah menegaskan, TPG dan THR tidak cair bukan karena dipotong, melainkan karena data Dapodik tidak sesuai dengan kondisi riil guru di lapangan.
Karena itu, verifikasi dan validasi data Dapodik menjadi langkah krusial bagi guru ASN menjelang pencairan tunjangan tahun 2025.
PMK 23 Tahun 2025 Tegaskan Pembayaran Berbasis Data
PMK Nomor 23 Tahun 2025 mengatur:
1. Penerima THR dan Gaji ke-13
2. Komponen penghasilan yang dibayarkan
3. Ketentuan pembayaran aparatur negara
Guru ASN aktif termasuk kategori Aparatur Negara, sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Namun, pembayaran tersebut hanya dilakukan jika status kepegawaian dan data pendukung tercatat valid, salah satunya melalui sistem Dapodik.
Sementara itu, TPG diberikan berdasarkan profesionalitas guru, tetapi tetap mengacu pada keakuratan data pendidikan dan beban kerja yang tercatat di Dapodik.
Mengapa Status Dapodik Sangat Menentukan TPG dan THR?
Dapodik menjadi sumber data utama nasional yang digunakan pemerintah untuk:
1. Menentukan status keaktifan guru
2. Memverifikasi beban kerja dan jam mengajar
3. Menetapkan sekolah induk
4. Memastikan kesesuaian satuan pendidikan
Jika data dalam Dapodik tidak valid, maka sistem akan menganggap guru tidak memenuhi syarat, meskipun secara faktual guru tersebut aktif mengajar.
Status Dapodik yang Wajib Benar Agar TPG dan THR Cair
Berikut beberapa status penting di Dapodik yang menentukan pencairan tunjangan guru ASN.
1. Status Keaktifan Guru
Guru harus tercatat aktif dan tidak dalam status nonaktif atau tugas lain.
2. Status ASN
Status kepegawaian harus tercatat sebagai ASN aktif, baik PNS maupun PPPK.
3. Sekolah Induk
Sekolah induk harus benar dan terdaftar aktif di Dapodik.
4. Jam Mengajar
Jam mengajar wajib memenuhi ketentuan beban kerja sesuai peraturan.
5. NUPTK Valid
NUPTK harus aktif dan tidak bermasalah dalam sistem.
Kesalahan pada salah satu komponen tersebut dapat menyebabkan TPG tertunda dan THR tidak dibayarkan penuh.
Kaitan Dapodik dengan Ketentuan TPG Guru ASN
Untuk TPG, Dapodik digunakan untuk memastikan bahwa guru:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memenuhi beban kerja
3. Mengajar sesuai rombongan belajar
4. Tidak rangkap status sebagai pegawai tetap instansi lain
Jika data Dapodik tidak mencerminkan kondisi tersebut, maka guru dinyatakan tidak lolos verifikasi TPG.
Aturan THR Guru ASN Menurut PMK 23/2025
PMK 23 Tahun 2025 menegaskan bahwa THR dibayarkan 100 persen, tetapi hanya kepada aparatur negara yang memenuhi syarat administratif.
Baca Juga: Guru ASN Jangan Abaikan Syarat Ini Jika Ingin THR dan Gaji ke-13 Cair Penuh 2025
Komponen THR:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
4. Tunjangan lain sesuai ketentuan
Jika status ASN atau data penggajian tidak sinkron dengan Dapodik, maka THR berpotensi tertunda atau tidak dibayarkan penuh.
Tips Verifikasi Data Dapodik agar TPG dan THR Aman
Agar hak keuangan guru ASN tidak bermasalah, berikut tips penting verifikasi data Dapodik.
1. Cek Status Keaktifan Secara Berkala
Pastikan status guru aktif dan tidak salah penempatan.
Baca Juga: Mualem Pakai Kaos Gubernur GAM Sayed Adnan Saat Tinjau Bencana, Sosok yang Gugur Tahun 2004 Lalu
2. Periksa Jam Mengajar
Jam mengajar harus sesuai ketentuan dan tercatat di sistem.
3. Pastikan Sekolah Induk Benar
Kesalahan sekolah induk sering menjadi penyebab gagal verifikasi.
Baca Juga: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN Diatur PMK 23/2025, Ini Rangkuman Aturan dan Saran Teknisnya
4. Verifikasi Sertifikat Pendidik
Pastikan sertifikat pendidik tercatat dan valid.
5. Koordinasi dengan Operator Sekolah
Operator sekolah memegang peran penting dalam sinkronisasi data.
Pemerintah menegaskan bahwa Dapodik menjadi acuan utama nasional dalam penyaluran tunjangan guru.
Oleh karena itu, guru ASN diimbau tidak menunda pengecekan data, terutama menjelang periode pencairan TPG dan THR.
Melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah berharap pembayaran tunjangan guru dapat dilakukan tepat sasaran, tepat jumlah, dan bebas dari kesalahan administrasi.***




