POJOKSATU.ID -Besaran gaji PPPK Paruh Waktu kembali menuai polemik di kalangan tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, meski telah menyandang status ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sebagian PPPK Paruh Waktu di daerah hanya menerima upah sekitar Rp250 ribu per bulan, setara dengan honor saat masih berstatus non-ASN.

Isu ini ramai diperbincangkan di berbagai grup WhatsApp honorer setelah sejumlah eks tenaga non-ASN menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Cara Memulihkan Akun ASN Digital Jika Lupa Password Sesuai Aturan BKN

Banyak dari mereka mengaku kaget karena sebelumnya memperkirakan gaji PPPK Paruh Waktu setidaknya setengah dari PPPK penuh waktu.

 

Honorer Kaget Terima Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam percakapan grup WhatsApp, sejumlah eks honorer mengungkapkan kekecewaannya.

Mereka menilai kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu terkesan janggal karena tidak mencerminkan status ASN yang kini mereka sandang.

“Saya pikir gaji PPPK Paruh Waktu setengah dari PPPK full time, ternyata jauh banget,” tulis seorang honorer yang telah menerima SK dikutip dari JPNN.com pada jumat 2/1/2026.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Tekankan Kekompakan ASN, Kunci untuk Mempercepatan Pembangunan dan Layanan Publik 2025–2026

Bahkan, ada yang secara terang-terangan menyebut kebijakan tersebut aneh karena secara administratif sudah menjadi ASN, namun secara penghasilan masih setara honorer.

 

ASN Tapi Masih Digaji Seperti Honorer

PPPK Paruh Waktu secara resmi termasuk ASN, dibuktikan dengan kepemilikan NIP. Namun realitas di lapangan menunjukkan banyak di antara mereka masih menerima upah yang sangat minim.

“Aneh penggajian PPPK paruh waktu. ASN tapi masih honorer. Gaji cuma Rp250 ribu,” keluh salah satu eks honorer.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait keadilan dan kesetaraan kebijakan penggajian ASN, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik.

 

Dasar Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu

Ketentuan mengenai penghasilan PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, istilah yang digunakan bukan “gaji”, melainkan “upah”.

Pada Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar honor yang diterima.

Baca Juga: Pemulihan Pascabencana, Pemerintah Aceh Kerahkan Relawan ASN Tahap Kedua ke Aceh Tamiang untuk Membersihkan Sekolah

Pada saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah.

Frasa “paling sedikit” seharusnya membuka peluang upah yang lebih layak. Namun faktanya, banyak pemerintah daerah masih menetapkan upah sesuai honor lama.

 

Ketimpangan Antar Daerah Mencolok

Besaran upah PPPK Paruh Waktu ternyata sangat bervariasi antar daerah.

Di DKI Jakarta, PPPK Paruh Waktu dilaporkan menerima upah Rp5 juta hingga Rp12 juta per bulan. Sementara di daerah lain, upahnya jauh di bawah standar.

Baca Juga: Login ASN Digital Gagal dan OTP Bermasalah? Ini Solusi Lengkap Aktivasi MFA Menurut BKN

Ada yang menerima Rp1 juta, Rp500 ribu, bahkan hanya Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

Ketimpangan ini memicu kecemburuan dan keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu.

 

Desakan Standarisasi Upah PPPK Paruh Waktu

Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, mengaku menerima banyak pengaduan terkait kondisi tersebut.

Ia menilai perlu adanya standar penggajian PPPK Paruh Waktu agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu lebar, baik dalam satu daerah maupun antar daerah.

Menurutnya, meski memahami keterbatasan anggaran daerah, upah PPPK Paruh Waktu seharusnya tidak ditetapkan terlalu rendah, mengingat beban kerja mereka kerap setara pegawai penuh waktu.

Baca Juga: SK Sudah di Tangan, Gaji Tak Sesuai Harapan, Realita PPPK Paruh Waktu di Berbagai Daerah

Polemik gaji PPPK Paruh Waktu menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam kebijakan penggajian ASN.

Meski berstatus ASN, banyak PPPK Paruh Waktu masih menerima upah setara honorer, bahkan hanya Rp250 ribu per bulan.

Ketimpangan antar daerah dan belum adanya standar nasional menjadi pekerjaan rumah pemerintah agar kebijakan ini lebih adil dan berkeadilan.***