POJOKSATU.id - Wacana pengaturan gaji minimum guru swasta oleh negara kembali mengemuka dan langsung memantik perdebatan di ruang publik.

Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai langkah maju untuk melindungi kesejahteraan guru.

Namun di sisi lain, sejumlah pengelola sekolah swasta menilai regulasi tersebut berpotensi menekan keberlangsungan yayasan, terutama yang berskala kecil.

Dorongan agar negara hadir mengatur gaji guru swasta datang dari DPR RI.

Baca Juga: Info TPG 2026: Daftar Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Sesuai dengan Juknis Terbaru!

Selama ini, tidak adanya standar pengupahan dinilai membuat posisi guru swasta berada dalam kondisi rentan.

Banyak guru menerima gaji jauh di bawah kebutuhan hidup layak, tanpa kejelasan skema dan kepastian hukum.

Kondisi ini dianggap bertolak belakang dengan peran strategis guru dalam sistem pendidikan nasional.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sugiat Santoso, menilai sudah saatnya negara menetapkan batas minimum gaji bagi guru swasta.

Baca Juga: Narkoba Bikin Jengkol Jadi Jengkel, Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 122,51 KG

Menurutnya, profesi guru tidak boleh diperlakukan berbeda dengan pekerja sektor lain yang telah memiliki standar upah minimum.

Ia menegaskan bahwa absennya regulasi membuat praktik penggajian di sekolah swasta berjalan tanpa ukuran yang jelas dan rawan ketidakadilan.

Meski demikian, wacana ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan yayasan pendidikan.

Sejumlah pengelola sekolah swasta menilai kebijakan tersebut dapat membatasi fleksibilitas dalam mengelola keuangan.

Baca Juga: Perlawanan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian

Mereka menilai kemampuan setiap yayasan berbeda, terutama sekolah kecil yang bergantung pada iuran peserta didik dengan jumlah terbatas.

Jika standar gaji dipaksakan, bukan tidak mungkin sekolah-sekolah tersebut kesulitan bertahan.

Menanggapi kekhawatiran itu, DPR menegaskan bahwa kesejahteraan guru tidak seharusnya dikorbankan atas nama efisiensi yayasan.

Negara, menurut DPR, berkewajiban memastikan para pendidik memperoleh penghasilan yang layak.

Baca Juga: Validasi SKTP untuk Pencairan TPG 2026 Dipercepat, Admin GTK Pusat Beri Arahan Bagi Guru agar Pembayaran ke Rekening Lancar!

Skema pengaturan gaji pun disebut tidak bersifat kaku, melainkan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah melalui mekanisme gaji minimum nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Selain soal kesejahteraan, regulasi ini juga dipandang dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sekolah swasta.

Dengan adanya standar, praktik penggajian diharapkan lebih terbuka dan adil, sekaligus mencegah eksploitasi tenaga pendidik yang selama ini kerap terjadi tanpa pengawasan memadai.

***