Pojoksatu.id - Perjuangan guru madrasah dalam mendapatkan keadilan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan.
Kali ini, suara mereka disuarakan langsung oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, yang menilai banyak guru madrasah swasta masih diperlakukan tidak setara dalam proses seleksi PPPK.
Langkah Sri Wulan mendapat perhatian luas usai dirinya menerima aspirasi dari ratusan guru madrasah yang telah lulus passing grade PPPK tahun 2023.
Baca Juga: Gaya Bicara Sebelum Kata! Cara Berpakaian yang Bisa Mencerminkan Kepribadianmu
Namun belum mendapatkan pengakuan sebagai pelamar prioritas dari pemerintah.
Guru Madrasah Belum Diakui Sebagai Pelamar Prioritas
Dalam rapat dengar pendapat bersama Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023 pada Kamis, 6 November 2025, Sri Wulan menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi para guru madrasah.
Menurutnya, para guru ini telah memenuhi seluruh syarat administrasi dan kompetensi, termasuk sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun belum juga mendapatkan penempatan sebagai ASN PPPK.
Menurut Sri Wulan, meski telah lulus passing grade pada 2023, para guru tersebut belum mendapat pengakuan sebagai pelamar prioritas.
Kondisi ini memicu tuntutan agar mereka diperlakukan sama dengan guru di bawah Kemendikdasmen.
Ia mengapresiasi masukan ini sebagai bahan penting bagi Komisi VIII, dikutip dari PartaiNasdem.id, Kamis (6/11/2025).
Sri Wulan menegaskan, perbedaan perlakuan antara guru madrasah (di bawah Kementerian Agama) dan guru di bawah Kemendikbudristek tidak boleh terjadi.
Ia menyebut, semua guru adalah pendidik bangsa yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan status kepegawaian yang layak.
DPR Dorong Kemenag dan KemenPAN-RB Tindak Lanjut
Langkah Sri Wulan tidak berhenti pada pernyataan sikap.
Ia menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian PAN-RB untuk membahas mekanisme penyelesaian bagi para guru madrasah yang belum diangkat.
“Kami di Komisi VIII akan memperjuangkan aspirasi ini agar ada tindak lanjut nyata. Guru madrasah tidak boleh dianaktirikan hanya karena status mereka di bawah Kemenag,” tegasnya dalam wawancara terpisah.
Baca Juga: Paham Ekstrem Masuk Sekolah, Alarm Baru di Era Digital
Komisi VIII berencana mendorong pemerintah menerbitkan kebijakan afirmatif yang memungkinkan guru madrasah swasta berstatus lulus passing grade masuk prioritas dalam seleksi PPPK berikutnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki ketimpangan antara guru negeri dan guru madrasah yang selama ini terjadi di lapangan.
Aspirasi dari Ribuan Guru Madrasah
Dalam pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, ratusan perwakilan guru madrasah menyampaikan keluhannya secara langsung.
Baca Juga: Kontrol Jentik Nyamuk Aedes Aegypti Langkah Preventif DBD di Kelurahan Sawah Ciputat
Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena meski telah lulus seleksi.
Banyak di antara mereka belum mendapatkan formasi dan tidak diakui sebagai pelamar prioritas seperti guru di bawah Kemendikbudristek.
Beberapa guru bahkan telah mengabdi lebih dari 10 tahun di madrasah swasta tanpa kejelasan status kepegawaian.
Hal ini membuat mereka sulit mendapatkan hak tunjangan dan kesejahteraan sebagaimana guru ASN lainnya.
Baca Juga: Cantik Tanpa Ribet! Tren Beauty Minimalism yang Bikin Kulit dan Pikiran Sama-Sama Sehat
Menurut Sri Wulan, ketidakadilan ini menjadi tantangan besar dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Pemerintah Diminta Tidak Diskriminatif
Sri Wulan menilai, pemerintah perlu segera menata ulang kebijakan seleksi ASN agar tidak menimbulkan diskriminasi antarinstansi.
Ia berharap, ke depan Kementerian Agama dan BKN dapat membuat mekanisme seleksi yang berpihak kepada tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi.
“Kita harus pastikan, semua tenaga pendidik mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi ASN. Jangan ada lagi sekat antara guru madrasah dan guru negeri,” ujarnya.
Baca Juga: IKA-UGJ Desak Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Mahasiswi Kedokteran di RSUD Waled
Selain itu, ia meminta agar Kemenag lebih aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendata tenaga pengajar madrasah yang berpotensi diangkat sebagai PPPK.
Perjuangan Sri Wulan menjadi simbol suara keadilan bagi ribuan guru madrasah di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan bahwa memperjuangkan guru bukan sekadar soal status kepegawaian, tetapi juga penghargaan terhadap dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dengan dukungan DPR dan langkah tegas pemerintah, diharapkan ke depan tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara guru madrasah dan guru negeri.
Karena di mata pendidikan, semua guru adalah pejuang yang sama pentingnya.***




