POJOKSATU.id - Kabar gembira, Sri Mulyani telah menetapkan alokasi uang makan untuk guru PNS dan PPPK pada tahun 2024, dengan besaran sebesar Rp 814 ribu hingga Rp 902 ribu untuk golongan I hingga IV.
Regulasi terkait dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, berhak mendapatkan tunjangan uang makan maksimal Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas APBN, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Baca Juga: Warga Tuding Bupati Klaten Sri Mulyani Berbohong Soal Proses Mediasi dan Rumah Sementara
Untuk golongan I dan II, alokasi uang makan bagi guru PNS dan PPPK adalah Rp. 35.000 per hari, sedangkan golongan III sebesar Rp. 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp. 41.000 per hari.
Dengan menghitung untuk 22 hari kerja dalam sebulan, maka guru PNS dan PPPK akan menerima uang makan (lauk pauk) dalam kisaran sebagai berikut.
- Golongan I dan II: Rp. 770.000 per bulan
- Golongan III: Rp. 814.000 per bulan
- Golongan IV: Rp. 902.000 per bulan
Dengan disahkan oleh Sri Mulyani, diharapkan tunjangan uang makan untuk guru PNS dan PPPK pada tahun 2024 dapat segera menjadi kenyataan.***



