POJOKSATU.id – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Sumatera Utara (Sumut) kembali mendapat sorotan.

Kali ini bukan karena jadwalnya yang masih jauh, melainkan ketidaksinkronan aturan teknis yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dan rasa ketidakadilan di masyarakat.

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendra Cipta, menilai bahwa persoalan utama SPMB 2025 bukan terletak pada sistem secara keseluruhan, melainkan pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang belum konsisten antar jenjang pendidikan.

Baca Juga: Cara Cek Skor Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) Terbaru! Ini Pengaruhnya terhadap Karier dan Kenaikan Pangkat

Kondisi ini, menurutnya, perlu segera dibenahi agar tidak menjadi sumber polemik pada pelaksanaan SPMB berikutnya.

“Masalahnya bukan sekadar kapan SPMB dilaksanakan, tapi bagaimana aturan itu diterapkan secara adil. Kalau Juknisnya beda-beda antar jenjang, masyarakat pasti bingung,” ujar Hendra Cipta, dikutip Kamis (15/10/2025).

Jalur Sama, Perlakuan Berbeda
Salah satu contoh yang disoroti adalah jalur perpindahan orang tua, seperti guru yang dipindahtugaskan.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen Belum Cair? Ini Batas Waktu Resmi dari Kemenkeu, Beberapa Daerah Sudah Terima

Jalur ini dapat diterapkan pada penerimaan siswa SMA, namun tidak berlaku untuk SMK, meskipun kondisi sosial dan latar belakang keluarganya serupa.

Menurut Hendra, perbedaan tersebut sulit dipahami oleh masyarakat awam dan berpotensi memicu kekecewaan calon peserta didik serta orang tua.

“Kalau di SMA bisa, kenapa di SMK tidak? Padahal kebutuhan dan kondisi masyarakatnya sama. Ini yang membuat publik mempertanyakan keadilan dalam SPMB,” jelasnya.

Baca Juga: Diskon Iuran JKK–JKM untuk Ojol, Sopir, dan Kurir Diberlakukan Mulai Januari 2026, Simak Rincilan Nominalnya

Ia menilai, ketidakkonsistenan aturan semacam ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru, sekalipun secara umum pelaksanaan SPMB 2025 dinilai cukup baik.

SPMB 2025 Dinilai Baik, Tapi Belum Ideal
Hendra mengakui bahwa dibanding tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan SPMB 2025 di Sumatera Utara sudah mengalami perbaikan. Namun, ia menegaskan bahwa cukup baik bukan berarti tanpa catatan.

“SPMB 2025 memang lebih tertata, tapi masih ada persoalan teknis yang tidak bisa diabaikan. Kalau dibiarkan, masalah yang sama bisa terulang,” katanya.

Baca Juga: TPG Per Bulan 2026 Makin Nyata, Validasi Info GTK Mulai Awal Tahun, Guru Diminta Siapkan Dapodik

Menurutnya, Juknis seharusnya menjadi panduan yang jelas, seragam, dan mudah dipahami, baik oleh sekolah, orang tua, maupun calon peserta didik.

Ketika aturan justru menimbulkan tafsir berbeda, maka potensi konflik di lapangan semakin besar.

DPRD Dorong Penyesuaian Juknis Berbasis Realitas
Komisi E DPRD Sumut pun mendorong Dinas Pendidikan untuk tidak hanya berpegang pada regulasi normatif, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial di lapangan.

Baca Juga: Desil Bansos Bisa Turun Naik, Ini Penyebab Sebenarnya dan Langkah yang Harus Dilakukan Warga

Aturan yang baik, kata Hendra, adalah aturan yang bisa diterapkan secara adil dan logis.

“Kalau ada aturan yang tidak relevan dengan kondisi masyarakat atau justru memunculkan masalah baru, ya harus berani diperbaiki,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Ia menambahkan, perbaikan Juknis sejak dini akan membantu pemerintah daerah meminimalkan polemik yang kerap muncul menjelang dan selama proses SPMB berlangsung.

Baca Juga: Nah Loh Istana Kedatangan 1200 Rektor dan Guru Besar! Ada Apa? Tertanyata Begini Penjelasannya

Antisipasi Polemik Menuju SPMB 2026
Meski jadwal SPMB masih berkisar Juni atau Juli, Hendra menilai pembenahan aturan tidak bisa menunggu waktu pelaksanaan semakin dekat.

Evaluasi dan penyesuaian sejak sekarang dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan masalah secara reaktif.

“Kalau kita ingin SPMB 2026 lebih baik, ya pembenahannya harus dimulai sekarang. Jangan tunggu keluhan masyarakat membludak baru bergerak,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Beras 2026 Tak Sama di Tiap Daerah, Ini Fakta Selisih Harga Meski HPP Dipatok Rp12500 per Kg

Dengan Juknis yang lebih seragam dan berpihak pada rasa keadilan, ia berharap pelaksanaan SPMB ke depan dapat berjalan lebih transparan, minim kebingungan, dan diterima oleh semua lapisan masyarakat.

“Tujuan akhirnya sederhana, SPMB harus jadi proses yang adil, jelas, dan tidak menyisakan polemik,” pungkasnya. ***