POJOKSATU.id - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD/MI tahun ajaran 2026/2027 mulai menjadi perhatian banyak orang tua.
Salah satu hal yang paling sering ditanyakan menjelang masa pendaftaran adalah mengenai batas usia anak untuk masuk sekolah dasar.
Ketentuan usia memang menjadi syarat penting dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Pemerintah menetapkan aturan tersebut sebagai upaya memastikan anak telah memiliki kesiapan belajar yang cukup sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Setara PNS, Tapi Ada Perbedaan Besar di Bagian Ini
Untuk tahun ajaran 2026/2027, acuan usia calon peserta didik dihitung per 1 Juli 2026.
Dalam ketentuan yang berlaku, anak dengan usia 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun menjadi kelompok usia yang paling direkomendasikan untuk masuk SD atau MI.
Pada rentang usia tersebut, anak dinilai umumnya telah memiliki kesiapan yang lebih matang, baik dari sisi fisik, kemampuan berpikir, maupun perkembangan emosional.
Faktor kesiapan itu dianggap penting agar anak mampu mengikuti proses belajar di sekolah dasar secara optimal.
Meski demikian, anak yang baru berusia minimal 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar dan mengikuti proses penerimaan murid baru.
Baca Juga: Kenapa SKTP Sudah Valid Tapi Belum Terbit? Guru Perlu Cek Lagi Bagian Ini
Ketentuan ini menjadi batas minimal usia masuk SD sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, anak dengan usia di bawah 6 tahun masih memiliki peluang diterima, tetapi dengan syarat tertentu.
Biasanya, anak berusia antara 5 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 11 bulan dapat masuk SD apabila memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Rekomendasi tersebut diperlukan untuk memastikan anak memang memiliki kesiapan belajar yang memadai meskipun usianya belum memenuhi batas umum.
Baca Juga: TPG Non ASN Belum Masuk Rekening? Simak Penjelasan dan Solusinya
Penilaian biasanya mencakup kemampuan komunikasi, konsentrasi, perkembangan sosial, hingga kesiapan emosional anak saat berada di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, anak yang belum mencapai usia 5 tahun 6 bulan umumnya belum memenuhi syarat untuk masuk SD.
Pada usia tersebut, anak lebih disarankan melanjutkan pendidikan di jenjang PAUD atau taman kanak-kanak agar proses tumbuh kembang berlangsung sesuai tahapannya.
Pemerintah menilai aturan usia masuk sekolah bukan sekadar persyaratan administratif semata.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang, Ini Syarat dan Ketentuannya
Penetapan standar usia dilakukan untuk menjaga kualitas pendidikan dan membantu anak menjalani proses belajar secara lebih nyaman.
Sejumlah penelitian pendidikan menunjukkan bahwa kesiapan belajar memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan akademik anak dalam jangka panjang.
Anak yang masuk sekolah pada usia yang terlalu dini berisiko mengalami kesulitan beradaptasi dengan ritme pembelajaran maupun lingkungan sosial di sekolah.
Karena itu, orang tua diimbau tidak hanya fokus agar anak cepat masuk SD, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan mental dan emosional mereka.
Kemampuan membaca atau berhitung saja belum tentu menjadi penentu utama kesiapan anak untuk belajar di jenjang sekolah dasar.
Menjelang pembukaan SPMB 2026/2027, orang tua juga diminta aktif memantau informasi resmi dari sekolah maupun dinas pendidikan setempat.
Sebab, setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan mekanisme teknis pendaftaran yang berbeda.
Selain mempersiapkan dokumen administrasi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, orang tua sebaiknya mulai memastikan usia anak sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran berjalan lancar.
***



