POJOKSATU.id - Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 segera memasuki tahapan pendaftaran.
Dari sejumlah jalur yang tersedia, Jalur Domisili kembali menjadi salah satu pilihan yang paling banyak diminati oleh calon peserta didik maupun orang tua.
Jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah untuk memperoleh akses pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Karena itu, setiap tahun persaingan pada jalur domisili terbilang cukup ketat, terutama di sekolah-sekolah favorit.
Baca Juga: PNM Bersama Kompas Gramedia Salurkan 2.700 Buku untuk 27 Sekolah di Pedalaman
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan jadwal pelaksanaan SPMB 2026, termasuk tahapan khusus bagi pendaftar yang memilih Jalur Domisili pada jenjang SMA maupun SMK.
Calon peserta didik yang berencana mengikuti seleksi melalui jalur ini perlu memahami jadwal, kuota, hingga dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung.
Sebelum pendaftaran dibuka, peserta terlebih dahulu akan melalui tahapan pemetaan data yang berlangsung mulai akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Tahap pemetaan dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei hingga 8 Juni 2026. Pada periode yang sama dilakukan verifikasi data serta masa sanggah bagi peserta yang menemukan ketidaksesuaian data.
Baca Juga: PNM Nyalakan Mimpi Anak-anak Kepulauan Rinca NTT dengan Inklusi dan Literasi
Hasil pemetaan selanjutnya diumumkan pada 12 Juni 2026.
Setelah itu, pelaksanaan SPMB memasuki Tahap 1.
Pendaftaran dan registrasi dibuka mulai 15 hingga 19 Juni 2026.
Pada rentang waktu tersebut sekolah juga melakukan verifikasi dokumen dan menerima sanggahan dari peserta.
Hasil seleksi Tahap 1 akan diumumkan pada 24 Juni 2026 setelah melalui rapat dewan guru yang dijadwalkan sehari sebelumnya.
Baca Juga: Cegah Tawuran dan Bullying, Danramil Rengasdengklok Beri Pembekalan Kebangsaan di SMK Mitra Karya
Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada 26 sampai 29 Juni 2026.
Sementara itu, Tahap 2 berlangsung mulai 30 Juni hingga 6 Juli 2026 untuk proses pendaftaran dan verifikasi dokumen.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 10 Juli 2026, sedangkan daftar ulang dilakukan pada 13 hingga 14 Juli 2026.
Kuota Jalur Domisili untuk SMA dan SMK
Dinas Pendidikan Jawa Barat menetapkan besaran kuota yang berbeda antara SMA dan SMK.
Untuk jenjang SMA, Jalur Domisili mendapatkan alokasi sebesar 35 persen dari total kapasitas penerimaan peserta didik baru.
Baca Juga: Pertamina Dorong Ekonomi Kreatif Kampung Sirih Lewat Pelatihan Ecoprint
Sementara pada jenjang SMK, kuota yang disediakan mencapai 10 persen dari daya tampung sekolah.
Besarnya alokasi tersebut membuat Jalur Domisili menjadi salah satu jalur dengan peluang penerimaan yang cukup besar, terutama bagi calon siswa yang memiliki tempat tinggal sesuai dengan wilayah layanan sekolah tujuan.
Peserta yang mendaftar melalui Jalur Domisili wajib membuktikan alamat tempat tinggal dengan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
KK yang digunakan harus telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB berlangsung.
Selain itu, identitas orang tua atau wali yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan dokumen kependudukan maupun dokumen pendidikan peserta.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bentuk Tim Antibegal, Farhan: Cegah Sebelum Darurat
Dalam kondisi tertentu, seperti perceraian orang tua, kematian anggota keluarga, atau perubahan susunan keluarga lainnya yang diakui oleh negara, peserta diperbolehkan menggunakan dokumen pendukung sebagai pelengkap proses verifikasi.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Keluarga, akta cerai atau akta kematian apabila diperlukan, serta KK lama atau surat keterangan kehilangan dari instansi berwenang apabila terjadi perubahan data keluarga.
Persyaratan pada jenjang SMK pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan SMA.
Peserta harus menggunakan alamat domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Data orang tua atau wali yang tertera dalam KK juga harus sesuai dengan dokumen identitas lain yang digunakan saat proses seleksi.
Baca Juga: Daniel Undur Diri Dari Pemuda Pancasila Indramayu, Ini Dia Sosok Pengantinya
Apabila terdapat perubahan data keluarga yang menyebabkan penerbitan KK baru, peserta diwajibkan melampirkan dokumen resmi sebagai bukti pendukung.
Dokumen tersebut dapat berupa akta kematian, akta cerai, atau KK sebelumnya.
Bagi peserta yang terdampak bencana atau kondisi khusus sehingga tidak memiliki KK, dapat melampirkan surat keterangan domisili sesuai ketentuan yang berlaku.
***



