POJOKSATU.id - Sistem Penerimaan Murid Baru Daerah Istimewa Yogyakarta atau SPMB DIY 2026 resmi mulai dibuka. 

Sejumlah tahapan penting kini sudah berjalan, mulai dari pengecekan NIK, verifikasi nilai rapor, jalur afirmasi, hingga pendataan domisili radius untuk SMA dan SMK negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tahun ini, calon murid SMA dan SMK negeri di Yogyakarta dapat mengikuti seleksi secara online melalui sistem SPMB DIY 2026. 

Persaingan diprediksi kembali ketat, terutama untuk sekolah-sekolah favorit di Kota Yogyakarta, Sleman, hingga Bantul.

Baca Juga: Seleksi Atlet PPOP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Cari 105 Atlet Baru dari Berbagai Cabang Olahraga

Salah satu jalur yang paling banyak menjadi perhatian orang tua dan siswa adalah jalur domisili. 

Dalam sistem SPMB DIY 2026, terdapat dua jenis jalur domisili yang dibuka, yakni jalur domisili radius dan jalur domisili wilayah.

Jalur domisili sendiri merupakan jalur penerimaan murid baru bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

Domisili dibuktikan menggunakan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Bersiap 25 Mei Pengumuman UTBK SNBT 2026, Ini Prediksi Kampus Terfavorit, UI dan UNS Masih Jadi Primadona

Jalur Domisili Radius Jadi Rebutan Sekolah Favorit

Pada jalur domisili radius, penentuan wilayah dilakukan berdasarkan jarak udara antara titik koordinat rumah calon murid dengan titik koordinat sekolah tujuan. 

Penentuan radius juga mempertimbangkan kepadatan penduduk di sekitar sekolah.

Artinya, calon murid yang alamat rumahnya masuk wilayah radius sekolah tertentu belum tentu otomatis lolos jika dalam praktiknya tidak benar-benar tinggal di alamat tersebut. 

Panitia sekolah dapat melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan tempat tinggal calon siswa sesuai data KK.

Baca Juga: Kemendikdasmen Luncurkan Program SMK 3+1, Siswa Disiapkan Kerja ke Luar Negeri

Jalur radius diperkirakan kembali menjadi jalur paling ketat di DIY karena banyak dipilih untuk masuk SMA negeri favorit yang dekat dengan domisili siswa.

Kuota jalur domisili radius hanya sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan:

  • jarak rumah dengan sekolah,

  • nilai gabungan,

  • dan waktu pendaftaran lebih awal.

Baca Juga: Semua Relawan Global Sumud Flotilla Dibebaskan Israel, Termasuk 9 Warga Indonesia

Nilai gabungan berasal dari:

  • nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA),

  • nilai Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD),

  • serta rerata nilai rapor semester 1 sampai 5 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

Komposisi penilaiannya terdiri dari 60 persen TKA dan TKAD serta 40 persen nilai rapor.

Siswa yang memiliki prestasi juga bisa memperoleh tambahan nilai dalam jalur domisili radius.

Baca Juga: Jadwal Lengkap SPMB Surabaya 2026 SD dan SMP, Jalur Afirmasi hingga Zonasi Resmi Dibuka

Perbedaan Jalur Domisili Wilayah di DIY

Selain jalur radius, DIY juga menerapkan jalur domisili wilayah yang dibagi berdasarkan rayon tertentu.

Untuk SMA negeri, rayon dibagi menjadi empat wilayah:

  • Rayon 1 berdasarkan tiga SMA negeri terdekat,

  • Rayon 2 berdasarkan tiga SMA negeri berikutnya,

  • Rayon 3 mencakup wilayah DIY di luar rayon 1 dan 2,

  • Rayon 4 untuk wilayah luar DIY kecuali daerah perbatasan Jawa Tengah yang bekerja sama dengan DIY.

Baca Juga: Daftar Jurusan SMK Jakarta 2026 Tanpa Syarat Bebas Buta Warna, Akuntansi hingga Seni Tari Masuk Daftar

Sementara untuk SMK negeri, rayon dibagi menjadi dua:

  • Rayon 1 mencakup wilayah DIY dan desa perbatasan Jawa Tengah mitra,

  • Rayon 2 mencakup wilayah luar DIY di luar daerah kerja sama.

Kuota jalur domisili wilayah jauh lebih besar dibanding radius, yakni mencapai 30 persen dari daya tampung sekolah. Jika kuota jalur afirmasi, mutasi, prestasi, dan radius tidak penuh, sisa kuotanya akan dialihkan ke jalur domisili wilayah.

Baca Juga: Buka Rahasia, Ini Resep Jeroan Sapi Goreng Krispi, Ide Olahan Daging Kurban yang Gurih dan Bikin Nagih

Jika jumlah pendaftar membludak, seleksi jalur wilayah dilakukan berdasarkan:

  • rayon domisili,

  • nilai gabungan,

  • pilihan sekolah atau konsentrasi keahlian,

  • dan waktu pendaftaran.

Siswa yang memiliki prestasi juga dapat memperoleh tambahan nilai dalam seleksi jalur wilayah.

Baca Juga: Job Fair Kota Tangerang Dibuka Sampai 30 Mei 2026, Ada 693 Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1

Perbedaan Pilihan Sekolah Jalur Radius dan Wilayah

Dalam jalur domisili radius, calon murid hanya dapat memilih:

  • maksimal 1 SMA negeri,

  • dan maksimal 1 SMK negeri.

Perubahan pilihan sekolah hanya bisa dilakukan sampai 23 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.

Sementara pada jalur domisili wilayah, pilihan sekolah lebih banyak:

  • maksimal 3 pilihan SMA,

  • atau maksimal 3 konsentrasi keahlian SMK,

  • namun tidak bisa memilih SMA dan SMK secara bersamaan.

Baca Juga: JPPI Kritik Kampus Jadi ‘Pabrik Industri’, Anies Baswedan Ikut Soroti Wacana Penutupan Prodi

Perubahan pilihan sekolah atau jalur masih dapat dilakukan hingga 25 Juni 2026 pukul 15.59 WIB.

Jadwal Lengkap SPMB DIY 2026

Berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan calon siswa dan orang tua:

Tahap Verifikasi

  • Cek NIK, rapor, dan afirmasi: 18–29 Mei 2026

  • Verifikasi afirmasi, prestasi, mutasi, dan radius: 2–5 Juni 2026

Baca Juga: TPG Guru ASN Mulai Cair 21 Mei 2026! Ini Skema Penyaluran dan Penyebab Dana Masuk Bertahap

Tahap Pendaftaran

  • Ajuan akun dan aktivasi PIN: 11–17 Juni 2026

  • Jalur radius, afirmasi, mutasi, dan prestasi: 22–23 Juni 2026

  • Jalur domisili wilayah: 24–25 Juni 2026

  • Pengumuman hasil: 26 Juni 2026

  • Daftar ulang: 29 Juni–1 Juli 2026

  • Seleksi cadangan: 6–7 Juli 2026

  • Pengumuman cadangan: 8 Juli 2026

Baca Juga: Dua Ibu Kandung Dibunuh Anak Gara-gara Narkoba, Anggota DPRD Nilai Madina Sudah di Atas Darurat

KK Palsu Bisa Berujung Pembatalan Kelulusan

Disdikpora DIY juga memberikan peringatan tegas terkait manipulasi data domisili.

Calon murid yang terbukti menggunakan KK palsu, melakukan perpindahan KK tidak sesuai ketentuan, atau melanggar aturan SPMB berdasarkan evaluasi sekolah dan dinas akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan hasil seleksi.

Karena itu, banyak orang tua kini mulai lebih teliti mempersiapkan dokumen dan strategi pemilihan jalur sekolah melalui SPMB. ***