OJOKSATU.id - Seleksi masuk sekolah negeri tahun ajaran 2026/2027 dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dipastikan bakal terasa lebih kompetitif.
Pasalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada Jalur Prestasi.
Kebijakan baru tersebut mulai menjadi perhatian banyak orang tua dan siswa karena dinilai akan mengubah strategi persiapan masuk sekolah unggulan, baik jenjang SMP maupun SMA sederajat.
Meski TKA tidak diterapkan di seluruh jalur penerimaan, keberadaannya kini menjadi komponen penting dalam penilaian seleksi di sejumlah daerah.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026, Cek Nominalnya
Kemendikdasmen Resmi Terapkan TKA di SPMB 2026
Ketentuan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto dalam Agenda Menyambut SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 beberapa waktu lalu.
Menurut Gogot, hampir seluruh daerah sudah mulai memasukkan nilai TKA sebagai salah satu komponen penting dalam jalur prestasi.
“Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi,” ujar Gogot.
Baca Juga: Catat! Ini 2 Syarat Umum Masuk Kelas 7 SMP pada SPMB 2026
Ia menjelaskan, nilai rapor tetap menjadi bagian penting dalam penilaian seleksi karena dianggap merepresentasikan proses belajar siswa selama sekolah.
“Di SD ada 12 semester, di SMP ada 6 semester. Di SMP-nya 6 semester kan penting sekali itu rapor maka harus tetap dimasukkan, supaya mengapresiasi hasil kerja dan prestasi selama sekolah,” jelasnya.
Ketentuan mengenai penggunaan TKA dalam SPMB sendiri telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 serta petunjuk teknis SPMB 2026/2027.
Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Suara soal Nasib Guru Non ASN di Sekolah Negeri Tahun 2027
Contoh Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026
Aturan teknis penerapan TKA nantinya akan disesuaikan masing-masing pemerintah daerah.
Namun, sejumlah daerah mulai memberikan gambaran pola seleksi yang akan diterapkan.
Salah satunya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang menetapkan beberapa komponen utama Jalur Prestasi SMA pada SPMB 2026/2027.
Komponen tersebut meliputi:
-
Nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai 5 pada mata pelajaran tertentu
-
Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA)
-
Prestasi akademik dan nonakademik
Baca Juga: Guru Non ASN Akhirnya Bisa Tenang, Pemda Kini Punya Dasar Resmi Bayar Honor
Prestasi akademik mencakup:
-
Sains
-
Teknologi
-
Riset
-
Inovasi
-
Bidang akademik lainnya
Sementara prestasi nonakademik meliputi:
-
Seni
-
Budaya
-
Olahraga
-
Bidang nonakademik lainnya
Baca Juga: Jangan Sampai TPG Tertunda, Berikut 5 Hal Penting di Info GTK Mei 2026
SPMB Jatim 2026 Resmi Ubah Sistem Penilaian
Perubahan besar juga dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan, salah satu perubahan paling mencolok adalah penghapusan indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi.
“Terdapat sejumlah perubahan dalam SPMB 2026 yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi,” ujarnya.
Sebagai gantinya, nilai TKA tingkat SMP/MTs kini digunakan sebagai komponen tambahan dalam penilaian seleksi.
Menariknya, penggunaan TKA di Jawa Timur tidak hanya berlaku pada jalur prestasi akademik, tetapi juga diterapkan di sejumlah jalur lain.
Baca Juga: Drama Kolosal 'Peuting Munggaran' Meriahkan Puncak Milangkala Tatar Sunda di Gedung Sate
Jalur SPMB Jatim yang Menggunakan TKA
Beberapa jalur yang menggunakan komponen nilai TKA antara lain:
1. Jalur Domisili
Nilai TKA diperhitungkan bersama faktor jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.
2. Jalur Afirmasi
Nilai TKA digunakan untuk siswa dari keluarga kurang mampu dengan tetap mempertimbangkan nilai akademik.
3. Jalur Prestasi Akademik
Penilaian dilakukan melalui gabungan nilai rapor dan hasil TKA.
Baca Juga: SPMB Jalur Prestasi 2026, Ini Daftar Prestasi yang Bisa Dipakai dan yang Tidak Diakui
TKA pada Jalur Afirmasi SPMB Jatim 2026
Pada jalur afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu, nilai TKA menjadi salah satu komponen utama penilaian.
Jalur ini ditujukan bagi siswa dengan jumlah nilai kemampuan akademik minimal 85.
Perhitungan nilai dilakukan melalui:
-
Rata-rata nilai rapor dengan bobot 60 persen
-
Rata-rata hasil TKA dengan bobot 40 persen
Baca Juga: Rupiah Melemah Rp17.653 per Dolar AS, Ini Komentar Singkat Gubernur BI Usai Rapat dengan Presiden
TKA di Jalur Prestasi Akademik Jatim
Pada jalur nilai prestasi akademik, nilai kemampuan akademik siswa dihitung berdasarkan kombinasi:
-
Nilai rapor 60 persen
-
Nilai TKA untuk lulusan tahun 2026
Sementara bagi lulusan sebelum 2026, penilaian menggunakan:
-
Nilai rapor 60 persen
-
Indeks SMP/MTs asal pada SPMB 2026
Baca Juga: Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Gajinya Bisa Tembus Rp5,8 Juta per Bulan
Mata pelajaran yang digunakan dalam penilaian meliputi:
-
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
-
Pendidikan Pancasila
-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
IPA
-
IPS
-
Bahasa Inggris
Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan urutan nilai kemampuan akademik tertinggi, kemudian mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.
Baca Juga: Nomor Telepon Bakal Wajib Dicantumkan di Akun Medsos, Ini Penjelasan Menkomdigi Meutya Hafid
Jalur SPMB Jatim yang Tidak Menggunakan TKA
Meski TKA kini digunakan cukup luas, masih ada beberapa jalur seleksi yang tidak memakai komponen tersebut.
Di antaranya:
Jalur Prestasi Hasil Lomba
Seleksi dilakukan berdasarkan pembobotan prestasi dan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.
Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
Seleksi dilakukan berdasarkan:
-
Jarak domisili terdekat
-
Usia lebih tua
-
Waktu pendaftaran
Kebijakan baru penggunaan TKA dalam SPMB 2026 diperkirakan akan membuat persaingan masuk sekolah negeri favorit semakin ketat.
Karena itu, siswa tidak hanya dituntut memiliki nilai rapor yang stabil, tetapi juga harus mempersiapkan kemampuan akademik secara lebih matang untuk menghadapi TKA sebagai komponen penilaian baru. ***




