POJOKSATU.id - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat (Jabar) kembali menjadi sorotan. 

Kali ini, Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melayangkan gugatan perdata terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung setelah FMPP menyelesaikan seluruh persiapan administrasi dan dasar hukum yang diperlukan.

Ketua FMPP Jawa Barat, Illa Setiawati, mengatakan pihaknya saat ini masih mematangkan berkas gugatan yang akan diajukan. 

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ambil Langkah Cepat Atasi Potensi Kekacauan SPMB 2026, Siswa Miskin Dijamin Tetap Sekolah

Menurutnya, pelaksanaan SPMB 2026 dinilai mengandung sejumlah persoalan yang dianggap cacat secara hukum.

"FMPP tengah mematangkan langkah hukum untuk melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat kepada PN Bandung," kata Illa, Sabtu, 20 Juni 2026.

FMPP Siapkan Gugatan Material dan Imaterial

Illa menjelaskan, gugatan yang tengah disiapkan tidak hanya menyangkut kerugian material, tetapi juga kerugian imaterial yang dinilai dialami masyarakat akibat polemik pelaksanaan SPMB tahun ini.

Menurutnya, sejumlah calon murid dan orang tua mengalami tekanan psikologis, keresahan, hingga ketidakpastian terkait akses pendidikan anak mereka.

Baca Juga: Perjuangkan Hak Asuh Anak, Ruben Onsu Datangi KPAI

"Rencananya FMPP akan menuntut ganti rugi material sebesar 1 juta dan ganti rugi imaterial sebesar 1 miliar atas kerugian psikologis, moral, dan masa depan anak-anak yang menjadi korban kebijakan," ujarnya.

Sebelum gugatan resmi diajukan, FMPP juga berencana berkonsultasi terlebih dahulu dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung pada 29 Juni 2026.

Dalam konsultasi tersebut, FMPP akan melibatkan puluhan orang tua calon murid baru yang merasa dirugikan selama proses SPMB berlangsung.

"Rencananya FMPP akan berkonsultasi dengan LBH Bandung dengan membawa puluhan orang tua siswa korban PCMB-SPMB sehingga memiliki legal standing yang kuat," katanya.

Baca Juga: Sipencatar Poltekpel Surabaya Gelombang 3 Dibuka hingga 13 Juli 2026, Simak Syarat, Jadwal, dan Biaya Seleksinya

FMPP Nilai SPMB 2026 Merugikan Banyak Masyarakat

Menurut Illa, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata soal nilai ganti rugi, melainkan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid baru.

Ia menilai masih banyak masyarakat, khususnya dari kelompok ekonomi kurang mampu, yang belum mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri.

"Saya tidak minta banyak tidak minta apa-apa sebetulnya, kalau tuntutan itu kan jelas sifatnya merugikan masyarakat dan sebetulnya Rp1 miliar saja itu kurang kalau dibandingkan dengan keresahan yang terjadi di masyarakat pada saat ini," ujarnya.

FMPP berharap evaluasi yang dilakukan nantinya dapat memperbaiki berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan SPMB 2026.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tertibkan Kawasan Pusdai, Aktivitas Nongkrong dan Berjualan Dibatasi

Minta Siswa Miskin Diprioritaskan Masuk Sekolah Negeri

Lebih lanjut, Illa menegaskan bahwa fokus utama yang diinginkan FMPP adalah perlindungan hak pendidikan bagi masyarakat miskin.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan kelompok masyarakat tersebut memperoleh akses yang memadai ke sekolah negeri.

"Tentunya masyarakat miskin itu harus tertampung semuanya di sekolah negeri. Karena apa? 

Di undang-undang kan dijelaskan, masyarakat miskin itu harus ditampung sekurang-kurangnya 20 persen di sekolah negeri," kata Illa.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi salah satu poin yang ingin diperjuangkan FMPP dalam upaya advokasi terhadap pelaksanaan SPMB di Jabar.

Baca Juga: Unggah Video Pertemuan dengan Buah Hatinya Diawasi Giorgio, Ruben Onsu: Anda Merusak Momen Saya Bersama Anak dan Terjauh Jauh Ikut Campur

Pemprov Jabar Belum Terima Informasi Resmi Gugatan

Menanggapi rencana gugatan tersebut, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani, mengaku hingga kini belum menerima informasi resmi terkait langkah hukum yang akan ditempuh FMPP.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai substansi gugatan maupun keberatan yang diajukan.

"Pertama, kami belum menerima informasi resmi mengenai rencana gugatan dari forum tersebut terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Disdik. 

Kami belum mengetahui substansi apa yang menjadi keberatan atau materi gugatannya," ujar Yogi.

Baca Juga: ezMeterai Resmi Gandeng Peruri Digital Security, Hadirkan Layanan e-Meterai yang Mudah Digunakan

Menurut Yogi, dalam praktiknya biasanya terdapat tahapan komunikasi atau somasi sebelum suatu perkara dibawa ke pengadilan.

"Apabila penjelasan kami dirasa tidak memuaskan, barulah biasanya naik ke upaya hukum. Namun, sampai saat ini saya pribadi belum mendengar laporan tersebut dari pihak Disdik," katanya.

Rencana gugatan ini menambah panjang daftar polemik yang mengiringi pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Barat. ***