POJOKSATU.id - Pemerintah terus berupaya memastikan seluruh calon siswa yang mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dapat tertampung di satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam edaran ini ditegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh apabila ada calon siswa yang tidak lolos di sekolah pilihannya.

Artinya, Pemda tidak boleh membiarkan siswa terkatung-katung tanpa sekolah. Setiap daerah wajib menyiapkan skema penyaluran agar hak pendidikan tetap terpenuhi.

Baca Juga: Beasiswa Garuda 2026 Dibuka Dua Gelombang, Kuliah Gratis S1 untuk Siswa SMA Berprestasi

Penyaluran Siswa yang Tidak Lolos Seleksi

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan calon murid yang tidak lolos seleksi tetap dapat disalurkan ke satuan pendidikan yang masih memiliki daya tampung.

Penyaluran dapat dilakukan ke satuan pendidikan negeri terdekat sesuai wilayah penerimaan murid baru.

Selain itu, Pemda juga dapat menyalurkan ke satuan pendidikan swasta yang bekerja sama, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.

Baca Juga: Mimpi Bertemu Laura Anna, Cerita Terakhir Selebgram Lula Lahfah sebelum Meninggal Dunia

Empat Jalur Masuk SPMB 2026

Seperti tahun-tahun sebelumnya, SPMB 2026 tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yakni jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

“Pendaftaran jalur SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi,” tulis surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, dilansir, Senin, 26 Januari 2026.

Nilai TKA Masuk Jalur Prestasi

Pada pelaksanaan jalur prestasi SPMB 2026, pemerintah menghadirkan kebaruan berupa pemanfaatan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Nilai TKA dapat diperhitungkan sebagai prestasi akademik dalam seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.

Baca Juga: ITS Buka Pendaftaran Kelas Internasional IUP 2026, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Keunggulannya

Selain prestasi akademik, siswa juga dapat melampirkan prestasi nonakademik. Contohnya pengalaman kepengurusan organisasi atau keikutsertaan dalam kepanduan yang diakui oleh sekolah, seperti OSIS dan Pramuka.

Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS, tetapi mencakup berbagai organisasi kesiswaan resmi di satuan pendidikan umum maupun keagamaan.

Beberapa contoh organisasi tersebut antara lain OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, serta organisasi intra lainnya yang dibentuk dan diakui secara resmi oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Mahasiswa UNIMED Cetak Sejarah, Lolos Pendanaan Grant Riset Sawit Nasional untuk Pertama Kalinya

Perencanaan Wajib Disiapkan Pemda

Dalam pelaksanaan SPMB 2026, Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang dari pemerintah daerah.

Pemda diminta melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam menghitung daya tampung dan menetapkan wilayah penerimaan murid baru secara cermat, dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, sebaran domisili calon murid, serta kapasitas daya tampung masing-masing satuan pendidikan.

Petunjuk teknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 wajib ditetapkan melalui keputusan kepala daerah paling lambat Februari 2026 dan disampaikan kepada kementerian melalui BBPMP atau BPMP setempat.

Baca Juga: 45 Ide Jualan Makanan Gurih Buka Puasa yang Laris Manis, Modal Kecil Untung Menarik

Selain itu, sosialisasi petunjuk teknis harus dilakukan secara optimal dan masif kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum tahapan SPMB dimulai.

Pemda juga diperbolehkan menjalin kerja sama dengan daerah berbatasan dalam penetapan wilayah penerimaan murid baru guna menjamin pemenuhan daya tampung. ***