POJOKSATU.id — Pemerintah menerapkan kebijakan berbeda dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, khususnya di jenjang pendidikan menengah.
Jika sebelumnya dikenal sistem zonasi, kini jenjang SMA akan menggunakan pendekatan rayonisasi di jalur domisili.
Sistem rayonisasi ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di sekolah terdekat dengan domisilinya.
Di sisi lain, untuk jenjang SD dan SMP, jalur domisili diberlakukan dengan metode penetapan wilayah oleh pemerintah daerah.
Kebijakan rayonisasi di jenjang SMA bertujuan untuk memperluas dan meratakan pengembangan satuan pendidikan, meningkatkan mutu layanan pendidikan, serta mempermudah akses bagi siswa yang berada di wilayah perbatasan antarprovinsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan, "Siswa bisa mendaftar ke sekolah di provinsi lain apabila domisilinya lebih dekat ke sekolah tersebut," ungkapnya.
SD dan SMP Tetap Pakai Penetapan Wilayah
Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Kamis (15/5/2025), jenjang SD dan SMP tidak akan mengikuti sistem rayonisasi.
Penerimaan siswa baru di dua jenjang ini tetap menggunakan metode penetapan wilayah, yang ditentukan oleh pemerintah pusat namun dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Penetapan wilayah ini bisa menggunakan beberapa pendekatan:
-
Wilayah administratif (kelurahan/desa/kecamatan)
-
Radius satuan pendidikan terhadap domisili siswa
-
Pendekatan lain yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah
Dalam menetapkan wilayah penerimaan, pemerintah daerah juga wajib mempertimbangkan sebaran satuan pendidikan, domisili calon siswa, dan kapasitas daya tampung.
Untuk sekolah yang berada di wilayah perbatasan, jenjang SMA yang masih satu provinsi boleh menggunakan sistem rayonisasi.
Sedangkan untuk SD dan SMP di wilayah perbatasan antarkabupaten, diperlukan adanya kesepakatan antar-pemerintah daerah.
Perbedaan Zonasi dan Rayonisasi SMA
Zonasi dan rayonisasi menjadi istilah yang sering tertukar.
Namun, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.
Pada sistem zonasi yang digunakan sebelumnya, siswa hanya boleh mendaftar di sekolah terdekat dari tempat tinggalnya, dan tidak dapat memilih sekolah di luar provinsi, meski secara jarak lebih dekat.
Sebaliknya, dalam sistem rayonisasi SPMB 2025 jenjang SMA, wilayah pendaftaran terbagi menjadi:
-
Dalam rayon – kecamatan yang ditetapkan sesuai tempat tinggal siswa
-
Dalam kota/kabupaten – masih dalam wilayah administrasi siswa
-
Luar kota/kabupaten – wilayah dalam provinsi yang berbeda kabupaten
-
Luar provinsi – sekolah di provinsi lain yang secara domisili lebih dekat
Kuota Jalur Masuk SMA 2025
Perubahan besar juga terjadi pada pembagian kuota jalur penerimaan siswa SMA:
-
Jalur domisili (dulu zonasi) dipangkas dari minimal 50% menjadi minimal 30%
-
Jalur afirmasi ditingkatkan dari minimal 15% menjadi 30%
-
Jalur mutasi tetap maksimal 5%
-
Jalur prestasi kini menjadi minimal 30%
Selain itu, penerimaan melalui jalur domisili juga mengacu pada Kartu Keluarga (KK) yang telah terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran, dan nama wali harus sesuai dengan orang tua yang tercantum.
Dengan pendekatan baru ini, SPMB 2025 diharapkan mampu menciptakan pemerataan pendidikan, tanpa mengorbankan prinsip aksesibilitas dan keadilan bagi seluruh siswa di Indonesia.***




