POJOKSATU.id - Bagi honorer non database BKN atau Badan Kepegawaian Negara, siap-siap menerima kenyataan pahit.
Alih-alih diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Justru malah bukan tidak mungkin terpaksa angkat kaki dari instansi pemerintah dan mencari pekerjaan baru.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Rini Widyantini sebelumnya telah menerbitkan aturan baru.
Yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Regulasi baru ini sudah sangat jelas mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.
Dimana sudah ada ketentuan honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Aturan tersebut tertuang pada Diktum KELIMA.
Baca Juga: Bupati Nias Barat Datangi BKN Pusat, Minta 1.500 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Bahwa PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk honorer yang terdaftar dalam database BKN, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, telah memngikuti seleksi CASN 2024 tapi tidak lulus.
Kedua, telah mengikuti seluruh seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapatkan formasi.
Akan tetapi regulasi baru tersebut sama sekali tidak mengatur tentang honorer atau non ASN yang tidak terdata dalam database BKN.
Sebaliknya, soal honorer tersisa itu sampai sama sekali belum diatur dalam aturan khusus.
Di sisi lain, terkait penyelesaian non ASN, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dimana hanya ada dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah.
Baca Juga: Ratusan Honorer Pemkab Madina Tolak Status R2 dan R3, Tak Mau Jadi PPPK Paruh Waktu
Yakni Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dirumahkan
Terkait nasib honorer non database BKN, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sudah memiliki kebijakan.
Dimana mereka dipastikan akan dirumahkan alias tidak lagi dipekerjakan di instansi pemerintah di Kabupaten Mukomuko.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, menyatakan merumahkan honorer non database BKN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara honorer terdata database BKN tidak lulus PPPK 2024 Tahap 1, sesuai petunjuk BKN, mereka diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Yang di luar itu (honorer non database BKN), tentu sangat disayangkan," ucap dia, Selasa 28 Januari 2024, dikutip Pojoksatu.id dari Antara.
Abdiyanto juga menyatakan, bahwa kebijakan ini sudah ditekankan kepada seluruh OPD.
"Kita ingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait honorer non database. Ketentuannya dirumahkan," papar dia.
Jika tidak dirumahkan, satu-satunya solusi untuk honorer non database adalah memperkerjakan dengan status outsourcing.
Itupun hanya berlaku untuk mereka yang tenaganya masih dibutuhkan.
Diantaranya sopir, cleaning service, panjaga malam, dan lainnya.
"Pengangkatan tenaga outsourcing sesuai arahan BKN sesuai kebutuhan OPD," ujarnya.
Non Database Bukan Prioritas
Pernyataan senada juga sudah pernah disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh pada Rapat Koordinasi Percepataan Penataan Non ASN Tahun 2024, beberapa hari lalu.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh kembali menegaskan arah kebijakan terkait tenaga non-ASN.
Bahwa saat ini yang menjadi prioritas untuk diselesaikan adalah non ASN yang terdata dalam database BKN.
"Bahwa kebijakannya itu seperti, saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah non-ASN yang ada dalam database BKN per 31 desember 2022," tegas Zudan Arif Fakhrulloh.
"Di luar data itu (database BKN) nanti akan ada mekanisme yang lain. Tidak saat ini," sambungnya.
Ditegaskan Zudan, bahwa kebijakan ini diambil untuk melaksanakan amanat UU 20 Tahun 2024 Tentang ASN.
Karena itu, setelah 2024, instansi pemerintah tidak boleh lagi ada pengangkatan-pengangkatan dalam jabatan tenaga honorer.
"Karena kita berkomitmen menyelesaikan terlebih dahulu sisa yang 1,7 juta ini," tegasnya.
Dengan pernyataan Kepala BKN tersebut, dimungkinan ke depan akan ada mekanisme khusus yang mengatur tentang nasib honorer non database BKN.
Hanya saja, hingga saat ini masih belum ada aturan atau regulasi khusus yang membahas tentang hal tersebut.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi solusi mentok untuk honorer non database BKN yang besar kemungkinan dirumahkan atau dipekerjakan sebagai pekerja outsourcing.***




