POJOKSATU.ID – Harapan tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN disebut semakin terbuka.
Pemerintah bersama DPR RI terus menyiapkan langkah strategis melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini menjadi jalur utama pengangkatan honorer.
Informasi ini disampaikan dalam laporan salah satu pemeberitaan yang merangkum perkembangan terbaru seputar pembahasan revisi Undang-Undang ASN.
Peluang Honorer Menjadi ASN Semakin Terbuka
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah disebut terus memperkuat skema PPPK.
Baca Juga: Fakta Hak PPPK yang Sudah Meninggal! Tak Ada Gaji Terusan, Tapi Keluarga Dapat Santunan dan Beasiswa
Sebagai solusi permanen untuk mengatasi persoalan tenaga honorer, baik di pusat maupun daerah.
Selama bertahun-tahun, tenaga honorer menghadapi ketidakjelasan status kepegawaian, namun langkah pemerintah yang kini lebih terstruktur memberi harapan baru.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi sistem ASN yang lebih profesional dan akuntabel.
Dengan skema PPPK yang terus diperluas, pemerintah berusaha memastikan bahwa pegawai non-PNS tetap mendapatkan payung hukum yang jelas.
Baca Juga: Surat Pertanggungjawaban Mutlak PPPK BGN 2025, Wajib diunggah, Berikut format dan Aturan Resminya
Termasuk dari sisi kesejahteraan, perlindungan kerja, dan kepastian status.
DPR Pastikan Aturan Masuk Revisi UU ASN
Laporan media pemberitaan menyebutkan bahwa DPR RI telah memastikan persoalan tenaga honorer menjadi salah satu pokok pembahasan dalam revisi Undang-Undang ASN (UU ASN).
Keputusan ini memberi sinyal kuat bahwa perubahan regulasi akan membuka ruang lebih besar untuk penataan honorer secara nasional.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, dalam wawancara di kanal YouTube TVR Parlemen.
Menjelaskan bahwa program PPPK sudah berjalan dan dinilai sebagai langkah strategis.
Untuk mengatasi persoalan honorer yang menumpuk selama ini.
Baca Juga: Harta Kepala BNPB Melonjak 5 Kali Lipat! Dari Rp 4,5 M Jadi Rp 25,26 M, Ini Detail Properti Mewahnya
Menurutnya, pemerintah perlu konsisten memastikan bahwa skema tersebut mampu menyelesaikan dasar persoalan rekrutmen non-PNS di banyak instansi.
Pernyataan Komisi II DPR PPPK Adalah Solusi Jangka Panjang
Zulfikar Arse menegaskan bahwa PPPK merupakan solusi yang dipersiapkan pemerintah untuk memberi kepastian status kerja pegawai honorer.
Ia menjelaskan bahwa skema ini harus dipahami bukan sebagai pengangkatan otomatis, tetapi sebagai mekanisme seleksi yang memberi ruang adil bagi seluruh tenaga honorer untuk bersaing.
Melalui PPPK, pemerintah berupaya menyamakan standar kompetensi ASN tanpa mengabaikan fakta bahwa banyak tenaga honorer telah bekerja bertahun-tahun.
Revisi UU ASN disebut menjadi bagian penting dari langkah penataan ini.
Komitmen Pemerintah Mengakomodasi Honorer dan Daerah
Artikel Klik Pendidikan juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengakomodasi honorer baik di tingkat pusat maupun daerah.
Langkah ini merupakan jawaban atas desakan publik terkait masa depan tenaga honorer yang selama ini tidak memiliki status kepegawaian yang jelas.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden agar penataan honorer dilakukan menyeluruh, tidak hanya terbatas pada satu sektor saja.
Dengan revisi UU ASN serta optimalisasi program PPPK, pemerintah berharap tidak ada lagi ketidakpastian status yang membayangi jutaan tenaga honorer.
Implikasi Revisi UU ASN bagi Tenaga Honorer
Jika revisi UU ASN disahkan dengan memasukkan skema penataan honorer, sejumlah perubahan signifikan diperkirakan akan terjadi. Di antaranya:
1. Penegasan status kerja bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Fakta Hak PPPK yang Sudah Meninggal! Tak Ada Gaji Terusan, Tapi Keluarga Dapat Santunan dan Beasiswa
2. Penyederhanaan mekanisme seleksi PPPK.
3. Penguatan perlindungan kerja dan kesejahteraan PPPK.
4. Penghapusan praktik perekrutan honorer tanpa dasar hukum.
Revisi ini diharapkan menjadi payung besar penyelesaian masalah honorer yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Baca Juga: Surat Pertanggungjawaban Mutlak PPPK BGN 2025, Wajib diunggah, Berikut format dan Aturan Resminya
Langkah pemerintah dan DPR untuk memasukkan penataan honorer dan penguatan skema PPPK dalam revisi UU ASN membuka harapan baru bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.
Dengan komitmen yang disampaikan baik oleh pemerintah maupun Komisi II DPR RI, masa depan honorer kini berada pada jalur yang lebih jelas.
PPPK menjadi solusi utama pemerintah untuk memastikan kepastian status kerja, sehingga tenaga honorer dapat memperoleh pengakuan yang layak sebagai bagian dari ASN.***




