POJOKSATU.ID - Masih banyak tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal di berbagai daerah.
Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik).
Baca Juga: Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG Disorot, PKB MPR RI Minta Keadilan untuk Guru Honorer dan Nakes
Nah Bapak Herlambang Susanto, mengusulkan solusi alternatif agar para honorer tetap dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
Honorer Tak Tertampung PPPK Masih Banyak
Menurut Herlambang, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya mampu menampung seluruh tenaga honorer yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah.
Akibatnya, sebagian honorer terancam kehilangan pekerjaan setelah masa kebijakan penataan tenaga non-ASN diberlakukan.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Purworejo Resmi Masuk Bank Jateng, Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwalnya
Situasi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat banyak honorer telah bekerja bertahun-tahun dan menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
Nah khususnya di sektor pendidikan dan administrasi pemerintahan.
Usulan Dialihkan ke Skema PJLP
Sebagai solusi, Herlambang mengusulkan agar sisa honorer yang tidak terakomodasi PPPK Paruh Waktu dialihkan ke skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).
Skema ini dinilai lebih manusiawi dibandingkan opsi PHK massal.
“Dengan menjadi PJLP, mereka tetap bisa bekerja dan bernaung di bawah instansi pemerintah, bukan pihak ketiga,” ujar Herlambang, seperti dikutip dari jpnn.com, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun PJLP bukan berstatus ASN, skema ini tetap memberikan kepastian kerja bagi honorer dibandingkan harus kehilangan mata pencaharian.
PJLP Dinilai Lebih Aman bagi Honorer
Herlambang menilai status PJLP masih memberikan perlindungan yang lebih baik karena tenaga honorer tetap bekerja langsung di instansi pemerintah.
Hal ini berbeda dengan outsourcing pihak ketiga yang sering kali minim perlindungan dan kepastian.
Baca Juga: Udah Siap Belum? Viral Purbaya Bakal Kenakan Pajak Pedagang Online, Tapi Begini Syaratnya!
Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi jalan tengah antara tuntutan penataan ASN oleh pemerintah dan kebutuhan daerah akan tenaga pendukung layanan publik.
Perlu Surat Edaran dari Pemerintah Pusat
Agar skema PJLP dapat diterapkan secara luas, Herlambang menyarankan adanya surat edaran resmi dari Kementerian PAN-RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat edaran tersebut diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah.
Dengan adanya regulasi dari pusat, pemerintah daerah dinilai akan lebih berani mengalihkan honorer ke PJLP daripada mengambil langkah ekstrem berupa PHK.
Baca Juga: Udah Siap Belum? Viral Purbaya Bakal Kenakan Pajak Pedagang Online, Tapi Begini Syaratnya!
“Kalau tidak ada aturan yang jelas, daerah cenderung memilih jalan aman dengan memberhentikan honorer,” ujarnya.
Cegah Gejolak Sosial dan Pelayanan Terganggu
PHK massal honorer dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari meningkatnya pengangguran hingga terganggunya pelayanan publik.
Banyak instansi pemerintah daerah masih sangat bergantung pada tenaga honorer untuk menjalankan tugas sehari-hari.
Oleh karena itu, solusi PJLP dinilai tidak hanya menyelamatkan honorer, tetapi juga menjaga stabilitas layanan pemerintahan di daerah.
Harapan bagi Pemerintah
Forum honorer berharap pemerintah pusat dapat segera merespons usulan ini dengan kebijakan yang konkret dan berpihak pada tenaga honorer.
Penataan ASN diharapkan tidak mengorbankan ribuan pekerja yang telah lama mengabdi.
Masih banyak honorer yang belum tertampung dalam skema PPPK Paruh Waktu dan terancam PHK.
Usulan pengalihan ke status PJLP dinilai menjadi solusi realistis agar honorer tetap bekerja di instansi pemerintah.
Baca Juga: Kagama Cirebon Raya Temui Jokowi di Solo, Bahas Polemik Ijazah hingga Serangan terhadap Gibran
Dukungan regulasi dari KemenPAN-RB atau BKN dinilai krusial agar kebijakan ini dapat diterapkan secara nasional.***




