POJOKSATU.ID — Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis panduan resmi terkait kendala berkas pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026.
Banyak calon pelamar yang merasa bingung dan ragu untuk mendaftar karena ijazah fisik dari perguruan tinggi mereka belum kunjung keluar.
Menanggapi keresahan tersebut, pihak panitia seleksi menegaskan bahwa peserta yang ijazah fisiknya belum diterima tetap bisa mencoba mendaftar.
Syarat utamanya adalah data kelulusan mahasiswa yang bersangkutan sudah harus terekam secara resmi di sistem PDDikti.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Validasi SKTP Juli 2026 Segera Dimulai Menunggu Perilisan Dapodik Terbaru
Data digital tersebut wajib memuat informasi penting berupa tanggal kelulusan serta nomor ijazah yang valid.
Terlebih lagi, pada tahapan awal pengisian berkas pendaftaran, sistem memang tidak meminta peserta untuk mengunggah dokumen ijazah fisik.
Namun, jika nantinya peserta dinyatakan lulus seleksi, mereka wajib menyerahkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi saat proses lapor diri di LPTK.
Oleh karena itu, ketersediaan ijazah asli berbentuk fisik belum diwajibkan selama masa seleksi administrasi awal ini asalkan data kelulusan digitalnya sudah aman di PDDikti.
Baca Juga: Kemendikdasmen Rilis 4 Materi Utama MPLS 2026 Guna Bentuk Karakter Murid Indonesia Hebat
Selain persoalan ijazah, kendala lain yang sering membuat pelamar minder adalah ketika mereka tidak memiliki pengalaman organisasi ataupun pengalaman mengajar.
Ditjen GTK dengan tegas mengimbau agar para calon peserta tidak perlu merasa khawatir berlebihan jika belum memiliki portofolio tersebut.
Pengalaman berorganisasi maupun mengajar pada dasarnya hanya bersifat sebagai nilai tambah, bukan syarat mati penentu kelulusan administrasi.
Riwayat tersebut nantinya baru akan dikonfirmasi lebih mendalam oleh tim penguji saat memasuki tahapan wawancara.
Bagi pelamar yang menemukan bahwa kolom pengalaman organisasi di portal pendaftaran wajib diisi, ada trik mudah untuk mengatasinya.
Peserta cukup mengisi kolom kosong tersebut dengan tanda strip (-) atau menuliskan kalimat "tidak memiliki pengalaman", lalu langsung melanjutkan ke proses berikutnya.
Penjelasan teknis ini sengaja dibuka ke publik agar tidak ada talenta muda yang mengurungkan niat mendaftar hanya karena salah paham pada sistem administrasi.
Melalui kelonggaran aturan ini, pemerintah berharap dapat menjaring lebih banyak lulusan baru potensial untuk bergabung dalam program profesi ini.
Masa pendaftaran seleksi PPG Calon Guru 2026 sendiri masih dibuka luas sejak tanggal 27 Juni hingga nanti ditutup pada 25 Juli 2026.
Diharapkan para pemburu beasiswa profesi guru dapat memanfaatkan solusi teknis ini dan segera merampungkan pendaftaran mereka sebelum batas waktu berakhir.***




