POJOKSATU.id, MEDAN-- Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Prof Dr Farid Wajdi SH MHum, angkat suara soal kasus PPPK 2023 Mandailing Natal (Madina).
Menurutnya, Pemkab Madina seharusnya menunggu hasil akhir putusan PTUN Medan atas gugatan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Dari sisi kepatutan, seharusnya tak ada penerbitan SK PPPK 2023 Madina karena saat ini keputusan kelulusan peserta PPPK 2023 masih dalam proses sengketa di PTUN Medan.
Dan hasil akhir dari proses pengadilan lah yang akan menentukan nasib para peserta seleksi PPPK 2023 di Madina.
Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Kasus PPPK 2023 Langkat Ditetapkan Polda Sumut, Total Sudah Lima Tersangka
Prof Farid Wajdi kepada wartawan, Jumat (13/9/2024) menyebutkan, jika melihat dari sisi kepatutan, karena saat ini keputusan kelulusan peserta PPPK 2023 masih dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Medan, seharusnya tak ada penerbitan SK.
Namun di sisi lain, peserta PPPK Madina 2023 yang lulus juga harus dilindungi haknya. Karena mereka terlalu lama digantung statusnya.
Menurut Farid Wajdi, seharusnya Pemkab Madina bisa menunggu hasil akhir dari putusan PTUN Medan atas gugatan yang diajukan oleh peserta yang tak lulus 2023.
Hal ini dikarenakan apa yang menjadi hasil akhir dari proses pengadilan akan menentukan nasib para peserta seleksi PPPK 2023 di Madina.
"Sebenarnya sangat tergantung proses yang sedang digelar di pengadilan. Jika ada putusan sela yang melarang proses penerbitan dilakukan, pihak pemda harusnya tak menerbitkannya. Ataupun sebaliknya,” tegas mantan Komisioner Komisi Yudisial ini.
Menurutnya, keluarnya Surat Keterangan (SK) Bertugas dan Kontrak bagi peserta seleksi PPPK yang lulus tahun 2023 Madina diduga cacat hukum.***




