POJOKSATU.ID- Bareskrim Polri memberi peringatan keras kepada masyarakat soal potensi pidana dalam praktik jual beli kursi di pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Praktik curang seperti titip siswa, pemalsuan dokumen, hingga transaksi kursi sekolah bisa diproses hukum.

Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Polri, Kombes Pol Hagnyono, menegaskan, pihaknya akan menindak setiap laporan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB 2025.

"Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi, kami akan tindak lanjuti," kata Hagnyono dalam konferensi pers usai Forum Bersama Pengawasan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta, Selasa (11/6).

Baca Juga: Gelap Terang

 

Di sisi lain, Kemendikdasmen memastikan bahwa siswa yang gagal masuk sekolah negeri melalui SPMB 2025 tetap bisa melanjutkan pendidikan. Salah satunya dengan cara mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam perhitungan daya tampung siswa.

Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, menyebut bahwa hal itu sudah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada 35 kabupaten dan kota yang memiliki komitmen serupa. Tapi ia mengakui, skema subsidi yang diterapkan tiap daerah bisa berbeda-beda.

“Sudah ada 35 kabupaten dan kota yang memiliki komitmen yang sama,” tutur Gogot dalam konferensi pers seusai acara Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta, kemarin (11/6) seperti dikutip

Polri menegaskan bahwa jual beli kursi dalam SPMB 2025 termasuk tindakan pidana. SPMB harus diawasi ketat agar tidak dicemari praktik yang merugikan siswa dan mencederai keadilan pendidikan.

Baca Juga: Pegawai Pemkab Pamekasan Ditetapkan Tersangka Kasus Aniaya Pedagang, Wabup : Bisa Dipecat!


Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik titip menitip siswa atau manipulasi data domisili, karena semua jalur—baik domisili, afirmasi, prestasi maupun mutasi—akan diawasi oleh lintas lembaga.

Pemerintah berharap SPMB bisa jadi jembatan pendidikan yang adil, bukan arena curang.***