POJOKSATU.id - Pertanyaan soal masih ada atau tidaknya peluang tenaga honorer menjadi PPPK kembali ramai diperbincangkan.
Di tengah penataan ASN dan penghapusan status honorer, BKN akhirnya buka suara dan memberikan penegasan.
BKN memastikan bahwa seleksi PPPK dari honorer masih tetap ada, namun dengan satu catatan penting yakni tidak ada pengangkatan otomatis.
Baca Juga: Viral Lagi! Usai Kunjungi Pengungsi, Aksi Zulhas Makan Sate Sambil Pegang Cerutu Picu Polemik
Seluruh honorer tetap harus mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran jutaan honorer di berbagai daerah yang mempertanyakan masa depan status mereka setelah diberlakukannya kebijakan penataan ASN secara nasional.
BKN Tegaskan Seleksi PPPK dari Honorer Masih Dibuka
Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan bahwa pemerintah tidak serta-merta menutup peluang honorer untuk menjadi PPPK.
Baca Juga: Gaji PPPK Palopo Tak Sama, Full Time dan Paruh Waktu Dianggarkan Beda
Seleksi masih disiapkan sebagai jalur resmi, selama honorer memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Masih ada seleksi PPPK dari honorer,” kata Wakil Kepala BKN Suharmen, dikutip dari JPNS.com, 12 November 2025.
Namun, Suharmen menekankan bahwa seleksi tersebut bukan jalur pengangkatan langsung.
Honorer tetap harus bersaing dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi sebagaimana pelamar lainnya.
Tidak Ada Jalur Otomatis, Semua Lewat Seleksi
BKN menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur penataan pegawai non-ASN atau honorer.
Dalam regulasi tersebut, tidak dikenal lagi pengangkatan honorer secara otomatis menjadi ASN.
Artinya, meskipun honorer telah lama mengabdi, status PPPK hanya bisa diperoleh melalui seleksi.
Pemerintah ingin memastikan bahwa ASN yang diangkat benar-benar memenuhi standar kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan instansi.
Kebijakan ini sekaligus meluruskan isu yang menyebut bahwa jalur PPPK bagi honorer telah ditutup sepenuhnya.
Faktanya, jalur tersebut masih tersedia, tetapi dengan sistem yang lebih ketat dan terukur.
Siapa Honorer yang Berpeluang Ikut Seleksi?
BKN menjelaskan bahwa honorer yang terdata dalam database resmi pemerintah dan memenuhi persyaratan administrasi masih memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK.
Persyaratan tersebut meliputi kualifikasi pendidikan, masa kerja, serta kesesuaian formasi yang dibuka oleh instansi.
Selain itu, seleksi PPPK juga tetap bergantung pada kebutuhan masing-masing daerah dan instansi pusat.
Sehingga tidak semua honorer otomatis mendapat formasi.
Baca Juga: Kasus Pengerusakan dan Pengeroyokan Jadi Sorotan, Begini Reaksi DPRD DKI
Kondisi ini membuat honorer diimbau untuk aktif memantau informasi resmi terkait pembukaan seleksi dan memastikan data mereka valid serta lengkap.
Batas Waktu Penataan Honorer Jadi Perhatian
Pemerintah sebelumnya menargetkan penataan tenaga honorer selesai paling lambat 31 Desember 2025. Setelah batas waktu tersebut,
instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan honorer di luar skema ASN.
Karena itu, seleksi PPPK menjadi satu-satunya jalur legal bagi honorer yang ingin tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.
BKN pun mengingatkan agar honorer memanfaatkan kesempatan seleksi yang masih dibuka.
Harapan Honorer dan Penegasan Pemerintah
Dengan pernyataan tegas dari BKN, honorer kini mendapat kepastian bahwa peluang menjadi PPPK belum sepenuhnya tertutup.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 dan 4 Tahun 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Umum dan Fakta di Lapangan
Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa profesionalisme dan kompetensi tetap menjadi penentu utama.
Ke depan, seleksi PPPK diharapkan mampu menjadi solusi penataan honorer.
Sekaligus meningkatkan kualitas ASN di Indonesia, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan transparansi.***




