POJOKSATU.id - Persoalan gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan.
Keluhan soal besaran gaji yang dinilai belum layak kini mendapat perhatian serius dari DPRD setempat.
Dewan berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk meminta penjelasan dan mencari solusi.
Baca Juga: Aceh Utara Lantik 8.094 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak Kedua Setelah Bogor
Isu ini menjadi sorotan karena PPPK paruh waktu di Sampang banyak ditempatkan di sektor strategis, khususnya pendidikan dan kesehatan.
Meski sudah dilantik dan bekerja menjalankan pelayanan publik, besaran gaji yang diterima dinilai belum sebanding dengan beban kerja yang diemban.
DPRD Sampang Soroti Gaji PPPK Paruh Waktu
DPRD Sampang melalui Komisi IV menilai persoalan gaji PPPK paruh waktu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Selain menyangkut kesejahteraan pegawai, hal ini juga berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan publik di daerah.
Dewan ingin memastikan bahwa mekanisme penggajian PPPK paruh waktu berjalan sesuai aturan.
Serta tidak merugikan pegawai yang telah menjalankan tugasnya.
Untuk itu, pemanggilan dinas terkait dinilai sebagai langkah awal yang perlu dilakukan.
Disdik dan Dinkes Akan Dipanggil
Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud, menegaskan pihaknya akan segera memanggil Disdik dan Dinkes.
Pemanggilan tersebut guna membahas secara khusus persoalan Gaji PPPK.
DPRD ingin mendapatkan gambaran utuh terkait dasar penetapan gaji, mekanisme pembayaran, hingga kendala yang dihadapi di lapangan.
Dikutip dari RRI, 6 Februari 2026, Mahfud menyatakan bahwa:
“Kami akan memanggil Disdik dan Dinkes untuk membahas besaran serta mekanisme gaji PPPK Paruh Waktu,"
"Tentunya agar bisa jelas statusnya dan tidak menjadi beban bagi tenaga yang sudah bekerja,”.
Pemanggilan ini diharapkan dapat membuka ruang dialog antara DPRD dan instansi teknis.
Baca Juga: Hoaks! Bereda Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian 2026, Pemerintah Tegaskan Belum Ada Pendaftaran
Sehingga solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat sementara.
Keluhan PPPK Paruh Waktu
Sebelumnya, sejumlah PPPK paruh waktu di Sampang mengeluhkan gaji yang mereka terima dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup.
Keluhan tersebut mencuat setelah para pegawai mulai menerima pembayaran gaji yang nominalnya dianggap jauh dari kata layak.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lotim Sudah Kecil, Masih Harus Dipotong Zakat 2,5 Persen
Sebagian PPPK paruh waktu berharap adanya kejelasan kebijakan, baik terkait besaran gaji maupun kepastian pembayaran setiap bulan.
Mereka juga berharap DPRD dapat memperjuangkan aspirasi tersebut agar mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Mekanisme Gaji Jadi Pertanyaan
Selain besaran gaji, DPRD Sampang juga menyoroti mekanisme pembayaran PPPK paruh waktu.
Dewan ingin memastikan tidak ada kendala administrasi yang menyebabkan keterlambatan atau ketidakpastian pembayaran gaji.
Menurut DPRD, kejelasan mekanisme ini penting agar PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan tenang dan fokus menjalankan tugasnya.
Terlebih, sektor pendidikan dan kesehatan sangat bergantung pada peran mereka dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dorongan Evaluasi Kebijakan Daerah
Kasus di Sampang ini menambah daftar daerah yang menghadapi persoalan serupa terkait PPPK paruh waktu.
DPRD berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggajian.
Termasuk menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan hidup pegawai.
Dewan juga menilai perlu adanya komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Mengingat kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari agenda nasional penataan tenaga non-ASN.
Menunggu Hasil Pemanggilan DPRD
Rencana pemanggilan Disdik dan Dinkes oleh DPRD Sampang kini dinantikan oleh para PPPK paruh waktu.
Banyak pihak berharap langkah ini menghasilkan kejelasan dan perbaikan nyata, bukan sekadar rapat formal tanpa tindak lanjut.
Isu gaji PPPK paruh waktu di Sampang menjadi pengingat bahwa penataan ASN tidak hanya soal status dan pengangkatan.
Tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan keadilan bagi para pegawai yang menjalankan pelayanan publik setiap hari.***




