POJOKSATU.id - Siswa kelas XII diminta benar-benar matang dalam menentukan pilihan program studi pada pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Pasalnya, aturan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) kini semakin ketat dan berisiko fatal jika tidak dipatuhi.

Salah satu aturan krusial adalah larangan mengikuti jalur seleksi lain bagi siswa yang telah dinyatakan lulus SNBP.

Jika siswa lulus SNBP tetapi tidak melakukan daftar ulang, konsekuensinya tidak main-main, yakni terblokir dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur mandiri, baik di tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Kabar Baik! PPG Guru Tertentu Tahun 2026 Segera Dilaksanakan, Ini Kriteria Tenaga Pendidik yang Jadi Prioritas pada Tahap 1

Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Mataram (Unram), Dwi Siswanto, menegaskan aturan tersebut sudah berlaku sejak tahun lalu.

“Ketentuannya sejak tahun lalu, kalau sudah diumumkan lulus jalur SNBP, tidak boleh lagi mendaftar di semua jalur lain, termasuk jalur mandiri,” katanya, baru-baru ini.

Menurut Dwi, aturan ini tetap mengikat meski siswa merasa belum mantap dengan program studi yang dipilih atau berniat mencoba kembali di tahun depan.

Artinya, ketika sudah dinyatakan lulus SNBP, siswa wajib mengambil kesempatan tersebut dengan melakukan daftar ulang.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Deputi Industri Olahraga Kemenpora Diserbu Peminat, Ini Syarat Pendaftar, Tahap dan Jadwal Lengkapnya

Kebijakan ini diterapkan agar kuota sekolah tidak terbuang sia-sia. Selain itu, aturan tersebut juga dinilai lebih adil karena kursi SNBP yang tidak diambil dapat menutup peluang siswa lain yang sebenarnya siap dan membutuhkan.

Terkait porsi penerimaan mahasiswa baru, Unram masih mengacu pada ketentuan nasional.

Kuota SNBP ditetapkan minimal 20 persen, sementara SNBT mengalami kenaikan dari 40 persen menjadi 50 persen. Adapun sisa kuota dialokasikan melalui jalur mandiri.

Selain pembagian kuota tersebut, terdapat tambahan kuota bagi sekolah yang tertib administrasi.

Sekolah yang aktif menginput nilai melalui aplikasi E-Rapor akan memperoleh bonus kuota siswa eligible sebesar 5 persen.

Baca Juga: Wamensos Agus Jabo Buka ToT Sekolah Rakyat di Taruna Nusantara, Tekankan Pembentukan Karakter

Sebagai contoh, sekolah dengan akreditasi A yang semula mendapat jatah 40 persen bisa meningkat menjadi 45 persen jika menggunakan E-Rapor.

Dwi juga mengingatkan bahwa nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) kini menjadi salah satu penentu apakah siswa masuk kategori eligible untuk mendaftar SNBP.

Karena itu, sekolah diminta lebih berhati-hati dan objektif dalam proses penilaian.

Ia menegaskan, praktik kecurangan seperti manipulasi atau “katrol” nilai rapor demi meloloskan siswa ke jalur prestasi tidak akan ditoleransi.

Jika ditemukan pelanggaran fatal, sekolah bisa dikenai sanksi berupa blacklist hingga dua tahun.

Baca Juga: Kampus Petakan Kesiapan Masuk Perguruan Tinggi, 200 Siswa Ikuti Tryout UMI Makassar

Tak hanya berdampak pada siswa, kelulusan SNBP yang tidak diikuti daftar ulang juga memengaruhi reputasi sekolah.

Rekam jejak sekolah akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan kuota di tahun berikutnya.

“Bisa jadi kuotanya dikurangi atau tidak berpeluang di periode berikutnya. Ini jadi pertimbangan kebijakan tahun depan,” jelas Dwi.

Saat ini, pendaftaran SNBP masih berlangsung hingga 18 Februari, dengan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 31 Maret.

Siswa diimbau memanfaatkan waktu pendaftaran dengan bijak dan penuh perhitungan. ***