POJOKSATU.id - Mulai tahun 2026 ini ada perombakan besar yang dilakukan oleh pemerintah dalam skema pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi pada bulan Januari dan Februari ini, menjadi tanda dimulainya era baru system penggajian bagi guru dengan cara yang lebih efisien.
Perubahan yang dilakukan saat ini adalah dengan mengganti Waktu pembayaran dari yang biasanya tiga bulan sekali menjadi per bulan.
Kunci Utama kelancaran pada pembayaran TPG ke rekening guru ada pada SKTP.
Baca Juga: Peringati Bulan K3, Pertamina Regional JBB Bekali Masyarakat dengan Sertifikasi Keselamatan Kerja
Semakin cepat SKTP terbit maka akan semakin cepat pula guru menerima TPG.
Saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah menerbitkan SKTP dalam empat tahap untuk pembayaran TPG bulan Januari 2026.
Penerbitan SKTP tahap pertama pada tanggal 20 Januari 2026.
Guru dengan SKTP tanggal 20 Januari ini dipastikan bahwa TPG mereka cair di bulan Januari.
Kemudian tahap kedua terbit pada tanggal 26 Januari.
Tahap ketiga terbit pada tanggal 28 Januari.
Baca Juga: Soal Board of Peace, Menag Sebut Prabowo Punya Naluri Kuat Membaca Masa Depan Dunia
Untuk guru dengan SKTP tahap 2 dan 3 maka pencairan TPG Januari baru dilakukan di bulan Februari 2026.
Kemudian terakhir tahap 4 dilakukan pada tanggal 4 Februari 2026 lalu.
Pada tahun 2026 ini proses penerbitan SKTP lebih praktis karena langsung dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa adanya usulan dari Pemerintah Daerah (Pemda) seperti tahun sebelumnya.
Sistem akan menarik dan juga mmevalidasi data guru yang ada di Dapodik.
Baca Juga: KY GERAM! Padahal Gaji Hakim Sudah Naik 280 Persen Masih Saja Melakukan Suap!
Saat ini Pemda hanya berperan sebagai pengontrol saja.
Karena tidak ada lagi proses manual yang dianggap rumit terutama terkait dengan penerbitan SKTP.
Pada pencairan TPG 2026 ini semua bergantung pada validitas data bapak ibu guru di system pusat.
Apabila data sesuai maka proses validasi data akan berjalan lebih cepat.
Baca Juga: Miris! 1.800 Honorer Tangerang Selatan Terancam, 82 Orang Sudah Dirumahkan
Proses validasi data dilakukan pada tanggal 15 sampai dengan 20 di setiap bulannya.
Maka untuk pencairan TPG setiap bulan dilakukan setelah tanggal 20.
Dipastikan sebelum tanggal 20 semua data bapak ibu guru sudah harus valid dan sesuai.
***



