POJOKSATU.id - Banyak guru yang ternyata masih salam paham tentang alur penerbitan Tunjanga Profesi Guru (TPG).

Pada pencairan TPG Triwulan 3 ini, banyak guru yang bertanya-tanya kapan hak mereka itu akan segera disalurkan.

Mengingat bahwa seluruh syarat sudah terpenuhi, terutama penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP).

Sebagian guru berpikir bahwa setelah penerbitan SKTP maka dana TPG akan langsung dibayarkan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan TPG 2025: Daftar Lengkap Daerah yang Sudah Terima Dana TPG Triwulan III

Namun realisasinya tidak seperti itu, banyak guru yang SKTP sudah terbit berminggu-minggu namun tak juga ada hilal pembayaran TPG Triwulan 3.

Lantas apa sebenarnya penyebabnya?

Sebelum ada info penting yang perlu diketahui oleh bapak ibu guru.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa pencairan TPG Triwulan 3 masih terus dilakukan hingga saat ini.

Jadi meskipun jadwal pencairan TPG Triwulan IV sudah semakin dekat, namun pemerintah tetap akan menuntaskan pembayaran Triwulan 3.

Baca Juga: Mahasiswa USK Raih Emas di Malaysia Lewat Inovasi Terrae Digital Platform

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kemendikdasmen bahwa sudah banyak guru yang saat ini menerima TPG Triwulan 3.

Sementara yang belum menerima ini karena masih dalam proses penyelesaian administrasi dan juga sinkronisasi data lintas system.

Dan yang perlu ditegaskan bahwa di tahun 2025 ini tidak ada lagi aturan bahwa TPG harus dibayarkan maksimal 14 hari setelah penerbitan SKTP.

Oleh karena itu banyak guru yang tidak kunjung mendapatkan TPG setelah SKTP nya sudah terbit.

Selain itu ada empat hal juga yang menjadi penyebab TPG Triwulan 3 tidak kunjung dibayarkan meski SKTP sudah terbit, di antaranya:

Baca Juga: Kemendikdasmen Mulai Validasi Tahap 4, TPG Juli–September 2025 Segera Ditransfer

1. Mekanisme penyaluran berubah

Di tahun 2025 mekanisme penyaluran berbeda dengan tahun sebelumnya.

Mulai tahun 2025 penyaluran tidak lagi melalui perantara kas Pemerintah Daerah melainkan langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening guru.

Karena mekanisme ini baru saja diterapkan sehingga masih banyak kendala dalam penerapannya.

2. Tidak Ada Aturan SKTP Terbit Dana Cair

Seperti yang sudah dijelaskan di atas tadi, bahwa aturan TPG dibayarkan maksimal 14 hari setelah terbit SKTP itu tertuang dalam regulasi lama yaitu Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023.

Saat ini regulasi tersebut sudah tidak berlaku.

Baca Juga: Pertamuda Seed and Scale 2025: Lahirkan Generasi Wirausaha Muda Berdaya Saing Global

Regulasi terbaru menggunakan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang dimana di dalamnya tidak mengatur tentang jadwal pembayaran setelah terbitnya SKTP.

TPG akan dibayarkan setelah SP2D dari pusat sudah diterbitkan.

3. Pencairan Dilakukan Bertahap

Pencairan TPG Triwulan 3 ini dilakukan secara bertahap.

Dan untuk tahun 2025 ini ada tiga tahapan pencairan TPG Triwulan 3.

Jadi tidak semua guru yang SKTP terbit di tanggal yang sama akan menerima TPG di tanggal yang sama juga.

Karena semua tergantung tahapan masing-masing.

Baca Juga: Terungkap Alasan Dedi Mulyadi Sidak ke Pabrik Aqua di Subang, Ingin Warga Sekitar Menerima Manfaat Industri

4. Sinkronisasi Data Masih Berlangsung

Saat ini system pusat masih melakukan pemeriksaan ulang data guru penerima dari Info GTK, Dapodik, Kemenkeu dan juga bank penyalur.

Guru diharapkan bersabar dan menunggu informasi resmi.

***