POJOKSATU.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Pencairan TPG ini melalui beberapa tahapan, salah satunya adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG).

Dalam prosesnya, terdapat berbagai kode status yang perlu dipahami oleh guru agar dapat memantau perkembangan proses pencairan TPG.

Baca Juga: INFO Dari Operator Pusat! Tunjangan Profesi TPG Cair Setelah Lebaran, Ini Jadwal dan Kode Penting!

Tidak Ada Perubahan Kode Setelah SK Terbit

Salah satu hal yang perlu dipahami oleh guru adalah tidak adanya perubahan kode setelah SKTP diterbitkan.

Artinya, setelah SKTP terbit, tidak ada kode lain yang akan muncul untuk menunjukkan status pencairan TPG.

Memahami proses penerbitan SKTP dan kode-kode status yang terkait sangat penting bagi guru. Dengan memahami informasi ini, guru dapat memantau perkembangan status SKTP mereka.

Selain itu mengantisipasi jadwal pencairan TPG dan menghindari kebingungan dan spekulasi mengenai proses pencairan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Tahap Selanjutnya Kembali Dilakukan Mulai 8 April Jika Melihat Pada Hal Berikut!

Kode-Kode Status dalam Info GTK

Berikut beberapa kode status yang perlu dipahami guru dalam Info GTK terkait TPG:

Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier. Kode ini muncul jika seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya.  

Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat. Kode ini menunjukkan bahwa jumlah jam mengajar guru belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan.

Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG. Kode ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit.

Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun. Kode ini muncul jika sistem mendeteksi bahwa akun guru tidak aktif atau sudah memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Bukan Lagi SKTP namun Istilah Ini Akan Muncul Pada Info GTK untuk Pencairan Tunjangan Profesi Guru!

Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP. Guru dengan kode ini tinggal menunggu proses penerbitan SKTP.

Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan. Kode ini menunjukkan bahwa status guru telah valid, SKTP sudah terbit, dan tinggal menunggu pencairan tunjangan.

Kode 13: Menunggu Validasi Rekening. Kode ini menunjukkan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru perlu divalidasi.

Baca Juga: BESOK! TPG Diprediksi Akan Mulai Dicairkan Kembali Dengan Alasan Ini!

Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan. Kode ini muncul jika status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP belum terbit karena menunggu pengusulan oleh operator tunjangan.

Kode 17: Guru Sertifikasi Tidak Aktif Permanen. Kode ini diberikan jika seorang guru berpindah dari Kemendikdasmen ke Kementerian Agama (Kemenag).  

Kode 19: Sertifikasi Tidak Valid. Kode ini muncul jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan ijazah yang dimiliki.  

Kode 99: Guru di Luar Naungan Kemendikdasmen. Kode ini muncul jika seorang guru mengajar di Kemenag tetapi masih terdaftar di Info GTK Kemendikbud.

Baca Juga: Info GTK TPG Guru: Waktu Perubahan Kode Status Diprediksi di Awal April 2025

Dengan memahami proses dan kode status SKTP, guru dapat memantau perkembangan proses pencairan TPG dengan lebih baik.

Hal ini akan membantu guru untuk menghindari kebingungan dan spekulasi yang tidak perlu.

Selain itu pahami bahwa Tidak Ada Perubahan Kode Setelah SK Terbit.***