POJOKSATU.id - Bapak ibu guru masih banyak yang menantikan pencairan TPG Triwulan I di bulan April 2025 ini.

Meski sudah memasuki akhir April, namun banyak guru yang belum juga menerima TPG Triwulan I.

Tentunya kondisi ini membuat mereka cemas dan khawatir.

Saat ini sudah banyak guru penerima TPG yang sudah mendapatkan SKTP.

Baca Juga: CATAT! 3 Cara Mengetahui APAKAH Kamu Terdampak Penyesuaian Jadwal Tes Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II atau Tidak?

Dengan terbitnya SKTP ini, seharusnya bapak ibu guru hanya tinggal menunggu TPG ini ditransferkan ke rekening masing-masing.

Namun nyatanya hingga kini masih banyak guru yang mendapatkan SKTP tetapi TPG tidak kunjung cair.

Bagaimana nasib guru yang SKTP terbit di bulan April, kapankah TPG mereka akan ditransfer atau dibayarkan oleh kementerian.

Baca Juga: CEK Daftar Titik Lokasi Mandiri BKN yang Terdampak Penyesuaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II, Ada 53 Tilok!

Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu apa itu SKTP?

SKTP merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar legal pencairan TPG bagi guru yang telah memenuhi syarat administratif dan kehadiran.

Tanpa SKTP, proses pencairan tunjangan tidak dapat dilakukan.

Nah informasi dari pusat bagi bapak ibu guru yang SKTP terbit sebelum tanggal 22 April maka TPG akan dicairkan pada akhir April atau awal Mei.

Baca Juga: Integrasi Software Absensi dan Payroll: Kunci Efisiensi Pengelolaan SDM di Era Digital

Untuk tanggal pastinya tidak ada informasi resmi dari pemerintah.

Bapak ibu guru yang SKTP sudah terbit sebelum tanggal 22 April bisa langsung melakukan pengecekan secara berkala di rekening masing-masing.

***