POJOKSATU.id - Sejumlah guru yang sudah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada akhir Januari 2026, mulai gelisah. Mereka mempertanyakan, kapan TPG cair?

Setelah terbitnya SKTP secara bertahap pada 20, 26, dan 28 Januari 2026, para tenaga pendidik memang tengah menanti tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) masuk rekening mereka.

Seperti diketahui, SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikdasmen sebagai dasar hukum pencairan TPG.

SKTP itu terbit jika guru yang bersangkutan dianggap memenuhi syarat, seperti data valid di Info GTK dan beban mengajar minimal 24 jam.

Baca Juga: Banyak Kader Nasdem Lompat ke PSI Besutan Kaesang, Terbaru Mantan Ketua Nasdem Sumbar

Hingga saat ini, sudah ada tiga tahap penerbitan SKTP pada Januari 2026.

SKTP tertanggal 20 Januari menjadi yang paling awal, disusul SKTP 26 Januari dan 28 Januari.

Untuk SKTP 20 Januari, laporan di lapangan menunjukkan sebagian guru sudah menerima TPG bulan Januari ke rekening masing-masing.

Kondisi ini memunculkan harapan sekaligus pertanyaan besar bagi guru dengan SKTP 26 dan 28 Januari.

Apakah pencairannya menyusul dalam waktu dekat, atau harus menunggu bulan berikutnya?

Baca Juga: Solusi Macet Jakarta-Bekasi! MRT Fase 1 Tomang-Medan Satria Mulai Dibangun 2026

Alur Penarikan Data dan Penerbitan SKTP

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan admin Info GTK dalam sebuah webinar, kini mekanisme penerbitan SKTP dan pencairan TPG sudah mengalami perubahan.

Jika sebelumnya SKTP terbit per semester, kini SKTP diterbitkan setiap bulan secara otomatis oleh sistem, selama data guru dinyatakan valid.

Setiap tanggal 15 setiap bulan, sistem melakukan penarikan data dari Dapodik ke Info GTK.

Pada rentang tanggal 15 hingga 20, data tersebut diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.

Guru biasanya masih bisa melihat perubahan status validasi pada periode ini.

Setelah data dinyatakan valid, SKTP diterbitkan secara otomatis tanpa harus menunggu usulan manual dari dinas.

Baca Juga: 80 Tahun Terabaikan, Warga Malasari Bogor Akhirnya Rasakan Pembangunan Jalan

Inilah yang menjelaskan mengapa pada Januari 2026 SKTP bisa terbit dalam beberapa tanggal berbeda, yakni 20, 26, dan 28 Januari.

Mulai tanggal 20 setiap bulan, data guru yang SKTP-nya sudah terbit akan direkomendasikan pembayarannya ke Kementerian Keuangan.

Proses rekomendasi inilah yang menjadi kunci awal pencairan TPG ke rekening guru.

Estimasi Pencairan SKTP 26 dan 28 Januari

Berdasarkan alur tersebut, saat ini muncul dua estimasi pencairan TPG bagi guru pemegang SKTP 26 dan 28 Januari 2026.

Baca Juga: Gaji Pokok Kecil tapi Dompet Tebal? Ini Rahasia Sales Bisa Punya Penghasilan Selangit!

Estimasi pertama, pencairan dilakukan pada awal hingga pertengahan Februari 2026.

Estimasi ini berangkat dari asumsi bahwa meskipun SKTP terbit di akhir Januari, rekomendasi pembayaran dapat segera dikirim ke Kementerian Keuangan tanpa harus menunggu tanggal 20 Februari.

Jika skema ini berjalan, maka TPG guru pemegang SKTP 26 dan 28 Januari berpotensi cair di pekan-pekan awal Februari.

Estimasi kedua, pencairan baru dilakukan setelah tanggal 20 Februari 2026.

Hal ini mengacu pada pernyataan bahwa rekomendasi pembayaran ke Kementerian Keuangan dikirim setiap tanggal 20.

Jika pola ini diterapkan secara ketat tanpa percepatan, maka SKTP 26 dan 28 Januari baru akan direkomendasikan pada 20 Februari, sehingga pencairan TPG menyusul setelah tanggal tersebut.

Banyak guru tentu berharap estimasi pertama yang terealisasi, sehingga tidak perlu menunggu hingga akhir Februari.

Apalagi, pada akhir Januari lalu terdapat jeda hari libur akhir pekan yang membuat proses pencairan belum memungkinkan dilakukan.***