POJOKSATU.id - Banyak guru merasa bingung dan mulai khawatir ketika Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit, tetapi dana tunjangan belum juga masuk ke rekening.
Tidak sedikit yang mengira bahwa terbitnya SKTP otomatis berarti uang akan langsung cair.
Padahal, dalam sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), SKTP hanyalah satu dari beberapa tahapan penting.
Baca Juga: Viral Maling Helm Ketauan dan Kejebak Macet Ga Dikeroyok Tapi Malah Disoraki Auto Malu!
Kesalahpahaman inilah yang sering memicu kecemasan berlebihan di kalangan guru, terutama saat melihat rekan lain sudah menerima pembayaran lebih dulu.
Kesalahpahaman Umum Guru soal SKTP
SKTP kerap dianggap sebagai “tanda pasti” bahwa tunjangan segera ditransfer.
Faktanya, SKTP memang syarat utama, tetapi bukan perintah pembayaran.
Tanpa memahami alur lengkap birokrasi TPG, guru bisa salah menilai apakah keterlambatan itu wajar atau justru bermasalah.
Fungsi Hukum SKTP
SKTP adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang guru telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan akademik untuk menerima tunjangan profesi pada periode tertentu.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pemberian hak keuangan.
Namun, SKTP belum berbicara soal kapan dana ditransfer.
Ia hanya memastikan bahwa guru tersebut sah dan layak menerima TPG menurut sistem nasional.
Apa Itu Rekomendasi Pembayaran TPG
Setelah SKTP terbit, masih ada satu tahapan penting, yaitu rekomendasi pembayaran.
Rekomendasi ini dikeluarkan oleh instansi terkait di daerah sebagai bentuk persetujuan administratif untuk mencairkan dana.
Rekomendasi pembayaran bisa diibaratkan sebagai “lampu hijau” yang memberi perintah kepada pihak keuangan negara untuk memproses transfer tunjangan ke rekening guru.
Peran Dinas dan KPPN
Dalam tahap ini, dinas pendidikan berperan memverifikasi dan meneruskan data guru penerima TPG berdasarkan SKTP yang telah terbit.
Setelah itu, data masuk ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN tidak akan memproses pembayaran tanpa adanya rekomendasi resmi.
Itulah sebabnya, meski SKTP sudah muncul di akun guru, dana belum tentu langsung cair jika rekomendasi pembayaran belum diterbitkan.
Mengapa Jedanya Bisa Beberapa Hari
Jeda waktu antara terbitnya SKTP dan pencairan tunjangan terjadi karena proses administrasi dilakukan secara bertahap dan berkelompok.
Baca Juga: Sang Istri Laporkan Kejanggalan Kematian Suaminya ke Komnas HAM, Semasa Hidup Kerap Diteror
Pembayaran biasanya diproses dalam batch untuk mengatur beban sistem dan keuangan negara.
Selain itu, dalam satu periode pembayaran, sering kali digabung antara pembayaran reguler dan pembayaran susulan dari bulan sebelumnya.
Hal ini membuat waktu transfer antar guru bisa berbeda.
Cara Memantau Progres Pembayaran
Guru disarankan tidak hanya memantau SKTP, tetapi juga berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas untuk mengetahui status rekomendasi pembayaran.
Selama SKTP sudah terbit dan tidak ada masalah administrasi lain, keterlambatan beberapa hari masih tergolong normal.
Kapan Guru Perlu Khawatir dan Kapan Tidak
Guru tidak perlu panik jika SKTP sudah terbit tetapi tunjangan belum cair dalam hitungan hari.
Namun, jika sudah melewati jangka waktu pembayaran dan tidak ada kejelasan rekomendasi, barulah perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Memahami perbedaan antara SKTP dan rekomendasi pembayaran akan membantu guru lebih tenang dan rasional dalam menyikapi proses pencairan TPG.***




