POJOKSATU.id - Selamat bagi bapak ibu guru yang saat ini status validasi TPG sudah berubah menjadi kode 08 di Info GTK.
Berubahnya status validasi TPG ke kode 08 ini berarti menjadi pertanda bagi SKTP bapak ibu guru sudah cair.
Dengan terbitnya SKTP maka proses pencairan TPG semakin dekat.
SKTP sendiri adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tanda bahwa seorang guru telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru.
Munculnya kode 08 di Info GTK menjadi indikasi bahwa SKTP bapak ibu guru sudah terbit dan statusnya valid untuk pencairan TPG.
Apabila status validasi TPG bapak ibu guru sudah berubah menjadi kode 08 Langkah yang perlu dilakukan adalah pengajuan pencairan TPG.
Pengajuan pencairan TPG ini akan dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun yang menjadi banyak pertanyaan bapak ibu guru saat ini adalah mengapa SKTP sudah terbit namun TPG Triwulan I tidak kunjung cair.
Perlu diketahui bahwa pencairan TPG ini dilakukan langsung oleh bank untuk ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Karena mulai tahun 2025 pencairan tidak lagi melalui perantara Pemda.
Sehingga diharapkan pencairan TPG akan lebih cepat dan tepat sasaran.
Namun perlu diketahui saat ini memang pencairan TPG ini masih dihentikan.
Hal ini karena pihak bank maupun pemerintah tengah libur Panjang Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan TPG akan dilanjutkan setelah libur Hari Raya Idul Fitri selesai.
Jadwal pencairan TPG akan Kembali dimulai pada hari Sealsa 8 April 2025.
Jadwal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca Juga: Jennifer Coppen Mendadak Unfollow Akun Medsos Aisar Khaled, Gegara Justin Hubner?
Meskipun demikian ada kemungkinan Sebagian besar bapak ibu guru akan menerima pencairan TPG pada hari Senin 7 April 2025.
Hal ini dikarenakan sejumlah bank pemerintah dijadwalkan kembali beroperasi pada tanggal tersebut.
Namun, pencairan pada tanggal 7 April kemungkinan akan diprioritaskan bagi Bapak dan Ibu guru yang administrasinya telah lengkap dan sudah dalam proses di bank sebelum masa libur.
Jadi bapak ibu guru yang SKTP sudah terbit namun TPG Triwulan I belum cair tidak perlu khawatir.
***



