POJOKSATU.id - Surat Keputusan Tunjangan (SKTP) untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026 sudah terbit.

Dengan terbitnya SKTP maka bapak ibu guru kini bisa bernafas lega.

Namun, tidak sedikit pula yang kemudian bertanya-tanya mengapa dana TPG belum juga masuk ke rekening meskipun SKTP sudah terbit.

Kondisi ini sering menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi guru yang menunggu pencairan tunjangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Baca Juga: 5 Penyebab Info GTK Tidak Valid sehingga SKTP Tidak Terbit, Guru Wajib Segera Cek Dapodik

Padahal, terbitnya SKTP bukan berarti dana TPG akan langsung ditransfer pada hari yang sama.

Ada beberapa tahapan administrasi yang masih harus dilalui sebelum dana benar-benar masuk ke rekening penerima.

Perlu dipahami bahwa SKTP merupakan dokumen yang menyatakan bahwa guru telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.

Namun, setelah SKTP diterbitkan, masih terdapat proses lanjutan yang harus diselesaikan oleh instansi terkait sebelum dana dapat ditransfer ke rekening guru.

Baca Juga: Penyebab Besaran TPG Masih Mengikuti Gapok Lama Padahal Gaji Pokok Berkala Sudah Masuk Info GTK!

Karena itu, munculnya SKTP di Info GTK tidak selalu diikuti dengan pencairan dana pada hari yang sama.

Setelah SKTP diterbitkan, proses berikutnya adalah pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

SPM merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Secara umum alur pencairannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Semifinal Singapore Open 2026: Alwi Farhan Gugur, Fajar/Fikri Melaju ke Final

- SKTP diterbitkan.

- Pengajuan SPM dilakukan ke KPPN.

- KPPN memproses dokumen pencairan.

- Dana ditransfer melalui bank penyalur.

- Dana masuk ke rekening guru.

Selama tahapan tersebut belum selesai, dana TPG belum dapat diterima oleh guru meskipun status SKTP sudah terbit.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan dana TPG belum langsung masuk setelah SKTP terbit, di antaranya:

Baca Juga: Batas Usia Masuk SD Tahun Ajaran 2026/2027: Syarat Umur SPMB dan Ketentuan Terbarunya

1. Menunggu Proses Penerbitan SPM

Setelah SKTP terbit, instansi terkait masih harus menyusun dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Proses administrasi ini membutuhkan waktu sebelum dapat diteruskan ke KPPN.

2. Proses Verifikasi di KPPN

KPPN memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan pemrosesan dokumen pencairan dana.

Kecepatan proses ini dapat berbeda-beda tergantung jumlah dokumen yang sedang diproses.

Baca Juga: Info GTK Kosong, NRG Belum Terbit dan Status Belum Berserdik? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

3. Proses Transfer oleh Bank Penyalur

Setelah dana disetujui untuk dicairkan, bank penyalur masih perlu melakukan proses transfer ke rekening masing-masing guru.

Waktu pencairan dapat berbeda antar daerah dan antar bank.

Secara umum, jeda waktu antara terbitnya SKTP hingga dana masuk ke rekening guru berkisar antara 3 sampai 7 hari kerja.

Karena itu, guru di daerah yang berbeda bisa saja menerima dana TPG pada waktu yang tidak bersamaan meskipun SKTP terbit pada tanggal yang sama.

***