POJOKSATU.id - Meski Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk triwulan terakhir tahun ini telah terbit sejak awal Oktober 2025, ribuan guru di berbagai daerah masih belum merasakan cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kondisi ini memunculkan gelombang tanya dan keluhan yang mengemuka di grup WhatsApp sekolah, forum Info GTK, hingga media sosial lembaga pendidikan.

Fenomena keterlambatan pencairan TPG ini bukan hal baru.

Meski SKTP menjadi indikator kelayakan pembayaran, proses pencairan tetap bergantung pada sejumlah mekanisme administratif dan teknis yang tidak sedikit.

Berikut empat penyebab utama keterlambatan TPG 2025:

Baca Juga: SIAP-SIAP, Penilaian Akhir Semester Genap! Contoh Soal dan Pembahasan Materi Teks Eksplanasi Kurikulum Merdeka Kelas 9 Semester 2

1. Sistem Pencairan Bertahap, Tidak Semua Masuk Batch Pertama

Meskipun SKTP diterbitkan pada tanggal yang sama, proses pencairan dana tidak serta-merta dilakukan serentak.

Guru dengan SKTP yang terbit lebih awal biasanya masuk daftar prioritas, sedangkan guru dengan SKTP terbit pada 6 Oktober atau setelahnya kerap masuk ke batch berikutnya.

Artinya, SKTP aktif bukan jaminan pencairan instan.

2. Sinkronisasi Data Info GTK dan Dapodik Belum Sempurna

Tahap paling krusial dalam pencairan TPG adalah validitas data.

Masalah teknis kecil dapat menunda proses, antara lain:

-Jam Mengajar (JTM) tidak terbaca penuh

Baca Juga: Ringkasan Materi Lengkap Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 7 SMP Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka

-Mutasi atau perubahan tugas belum masuk ke sistem

-Data rekening bank kurang lengkap

-Status aktif mengajar belum tersinkron

Kesalahan 1 JTM saja dapat menghambat kelayakan pembayaran

Banyak guru yang mengira sudah “aman” karena SKTP muncul, padahal Info GTK masih mencatat data yang belum sinkron.

3. Tahapan Birokrasi Daerah yang Panjang

Untuk guru ASN, pencairan TPG harus melewati alur keuangan daerah.

Setelah SKTP terbit, rangkaiannya masih panjang:

Baca Juga: TP PKK Kabupaten Bogor Gelar Bina Daerah di Jasinga, Perkuat Administrasi dan Penghormatan Peran Ibu

-Verifikasi ulang Dinas Pendidikan

-Penyusunan daftar nominatif

-Pengajuan ke BPKAD

-Penerbitan SP2D

-Transfer ke rekening masing-masing guru

Jika satu tahapan terhambat, pencairan otomatis ikut mundur.

4. Kesiapan Anggaran Daerah

Meskipun TPG sudah dialokasikan secara nasional, eksekusinya tetap bergantung pada kondisi kas daerah.

Beberapa pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian kas triwulan IV, sehingga pembayaran TPG bergeser beberapa pekan dari jadwal ideal.

Akhir tahun biasanya menjadi periode tersibuk penataan keuangan daerah, sehingga pencairan banyak pos anggaran sering menumpuk.

Baca Juga: 29 Tahun Solid, Paguyuban Tanaman Hias Cibinong Jadi Teladan Komunitas Lingkungan

Daripada hanya menunggu tanpa kepastian, guru bisa melakukan beberapa langkah proaktif berikut:

1. Cek Ulang Info GTK

Pastikan status SKTP benar-benar Aktif & Layak Bayar.

Jika masih ada kolom berwarna merah atau kuning, segera komunikasikan dengan operator sekolah.

2. Koreksi Data di Dapodik

Pastikan JTM sudah sesuai, NUPTK aktif, rekening bank valid, dan riwayat tugas mutasi telah diperbarui.

Kesalahan teknis sekecil apa pun dapat mempengaruhi proses pencairan.

3. Koordinasi dengan Operator Sekolah

Operator memiliki akses penuh pada Dapodik.

Baca Juga: Kasus HIV di Kota Serang Melandai, Dinkes Catat Hanya 147 Kasus Sepanjang 2025

Kerja sama cepat antara guru dan operator dapat mempercepat perbaikan data.

4. Pantau Informasi Resmi

Ikuti pengumuman dari:

-Dinas Pendidikan

-BKD atau BPKAD

-Admin Info GTK resmi

Hindari bersandar hanya pada kabar dari grup WhatsApp atau media sosial yang tidak terverifikasi.

5. Simpan Bukti SKTP

Arsipkan SKTP aktif sebagai bukti administratif jika diperlukan klarifikasi ke dinas.

***