POJOKSATU.id - Menjelang pertengahan Mei 2026, pembahasan mengenai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) kembali ramai diperbincangkan di kalangan guru sertifikasi.
Banyak tenaga pendidik mulai aktif memantau laman Info GTK untuk memastikan status validasi data mereka aman agar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mengalami keterlambatan.
Perhatian guru terhadap SKTP tahun ini memang meningkat sejak pemerintah menerapkan skema pencairan TPG secara bulanan.
Sistem baru tersebut membuat proses validasi administrasi menjadi lebih rutin dibandingkan pola triwulan yang digunakan sebelumnya.
Baca Juga: TPG Guru Non ASN Pesantren Mulai Cair, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemenag
Akibatnya, keterlambatan atau kesalahan kecil pada data kini bisa langsung berdampak pada pencairan tunjangan di bulan berjalan.
Berdasarkan pola penerbitan sebelumnya, SKTP Mei 2026 diperkirakan mulai muncul pada pertengahan hingga akhir Mei.
Banyak guru memprediksi dokumen tersebut mulai terbit pada rentang 15 sampai 22 Mei 2026.
Perkiraan itu muncul setelah SKTP Januari hingga Maret 2026 diterbitkan pada pertengahan April, sedangkan SKTP April mulai terbit beberapa hari setelahnya secara bertahap di berbagai daerah.
Baca Juga: Total Nilai Sama di Seleksi Manajer Kopdes 2026? Ini Urutan Penentu Rankingnya
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan jadwal resmi penerbitan SKTP Mei 2026.
Karena itu, guru diminta tetap mengacu pada informasi resmi melalui Info GTK dan dinas pendidikan masing-masing.
SKTP sendiri menjadi dokumen penting dalam proses pencairan TPG.
Tanpa adanya SKTP yang telah terbit dan valid, tunjangan profesi tidak dapat diproses meskipun guru telah aktif mengajar dan memenuhi tugas pembelajaran.
Baca Juga: Passing Grade Seleksi Manajer Kopdes 2026 Sulit Ditembus, Ternyata Ini Biang Keroknya
Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bahwa data guru telah diverifikasi dan dinyatakan layak menerima tunjangan profesi.
Dalam praktiknya, proses penerbitan SKTP tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Hal itu disebabkan alur verifikasi data setiap daerah berbeda-beda.
Proses dimulai dari sinkronisasi data Dapodik oleh operator sekolah, kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan sebelum diteruskan ke kementerian untuk penerbitan SKTP.
Baca Juga: Guru Wajib Teliti! Ini 7 Faktor Penentu Pencairan TPG Mei 2026
Setelah SKTP terbit, tahap berikutnya adalah validasi rekening dan penyaluran dana ke rekening masing-masing guru penerima.
Karena prosesnya cukup panjang, kendala kecil seperti data belum sinkron, jam mengajar tidak sesuai, hingga rekening bank bermasalah dapat menyebabkan keterlambatan pencairan.
Masalah linieritas mata pelajaran juga masih menjadi salah satu hambatan yang sering ditemukan dalam proses validasi.
Tidak sedikit guru memiliki sertifikat pendidik pada bidang tertentu, tetapi mengajar mata pelajaran berbeda karena kebutuhan sekolah.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru! Ini Jadwal Pencairan TPG Mei 2026 dan Ketentuannya
Kondisi tersebut dapat membuat status validasi di Info GTK tertahan hingga proses perbaikan data selesai dilakukan.
Selain itu, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu tetap menjadi syarat utama penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi.
Kesalahan input jumlah jam mengajar di sistem sering kali membuat data guru dinyatakan belum memenuhi syarat meskipun secara nyata telah menjalankan kewajiban mengajar sesuai ketentuan.
Karena itu, guru dianjurkan rutin mengecek data di Info GTK sejak awal bulan.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru! Ini Jadwal Pencairan TPG Mei 2026 dan Ketentuannya
Pemeriksaan berkala dinilai penting untuk memastikan seluruh data sudah sinkron dan tidak ada kendala administrasi yang dapat menghambat penerbitan SKTP.
Guru juga disarankan aktif berkoordinasi dengan operator sekolah apabila menemukan data yang belum sesuai.
Selain data Dapodik, kondisi rekening bank penerima juga perlu diperhatikan.
Rekening yang tidak aktif atau mengalami perubahan tanpa pembaruan data dapat menghambat proses transfer TPG meskipun SKTP sudah terbit.
Baca Juga: Catat! Ini Passing Grade Seleksi Manajer Koperasi dan Kampung Nelayan 2026
Di tengah tingginya antusiasme guru memantau SKTP, berbagai informasi tidak resmi di media sosial dan grup percakapan juga mulai bermunculan.
Guru diminta lebih berhati-hati agar tidak mudah panik apabila terdapat perbedaan status penerbitan antar daerah.
Sebab, proses validasi memang sering dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan data di masing-masing wilayah.
***



