POJOKSATU.id - Sejumlah guru di berbagai daerah mulai menantikan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Mei 2026.

Namun hingga memasuki pertengahan bulan, masih banyak guru yang mengeluhkan status SKTP di akun Info GTK belum mengalami perubahan atau belum terbit secara merata.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan guru, terutama bagi mereka yang telah memastikan data administrasi dan persyaratan tunjangan profesi dinyatakan lengkap.

Meski demikian, keterlambatan penerbitan SKTP kali ini disebut bukan semata-mata disebabkan masalah individual, melainkan juga berkaitan dengan tahapan proses sistem secara nasional.

Baca Juga: Guru Non ASN Berpeluang Naik Status ASN, Honorer Non Dapodik Masih Menanti Kepastian

SKTP merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dokumen ini diterbitkan bagi guru bersertifikat yang telah memenuhi syarat tertentu, mulai dari validitas data di sistem, pemenuhan beban mengajar, hingga kepemilikan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Keberadaan SKTP memiliki fungsi penting karena menjadi dasar pemerintah dalam menyalurkan dana tunjangan ke rekening penerima.

Oleh sebab itu, guru biasanya memantau perkembangan status penerbitannya melalui laman Info GTK.

Baca Juga: Surat Edaran Baru Terbit, Guru Non ASN Dana BOS Kembali Mengajar pada 2026

Mulai 2026, pemerintah juga menerapkan skema baru penyaluran tunjangan profesi.

Jika sebelumnya TPG dicairkan setiap tiga bulan, kini penyaluran dilakukan setiap bulan.

Kebijakan tersebut diharapkan membuat pendapatan guru menjadi lebih stabil dan proses pembayaran berjalan lebih teratur.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya menyampaikan bahwa penguatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus pemerintah, termasuk melalui perubahan pola pencairan tunjangan profesi secara bulanan.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Kostum! Begini Ketentuan Berpakaian Saat SKT KOPDES Merah Putih

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, juga menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan, termasuk penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang memenuhi syarat.

Belum meratanya penerbitan SKTP Mei 2026 disebut masih berkaitan dengan jadwal tahapan resmi yang sedang berlangsung.

Pada pertengahan Mei, sistem pusat baru menyelesaikan proses sinkronisasi dan pengolahan data hasil pembaruan dari berbagai daerah.

Proses penerbitan dilakukan secara bertahap sehingga perubahan status pada akun Info GTK tidak muncul secara serentak.

Baca Juga: Karasa SAE Bandung: Dari Gang Sempit hingga Kolam Lele, Warga Kini Bisa Produksi Pangan Sendiri

Karena itu, sebagian guru mungkin sudah melihat pembaruan status, sementara lainnya masih menunggu antrean proses sistem.

Berdasarkan tahapan yang berjalan, penetapan penerima tunjangan dan penerbitan SKTP berlangsung pada rentang 15–19 Mei 2026.

Setelah tahapan tersebut selesai, proses berlanjut menuju rekomendasi pembayaran dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Selain faktor jadwal sistem nasional, ada sejumlah kondisi yang kerap menjadi penyebab SKTP belum muncul.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Kenalkan Sip Pisan, Layanan Adminduk untuk Lansia dan Disabilitas

Salah satunya terkait validasi data di Dapodik. Beban mengajar yang belum sesuai, data kepegawaian yang belum sinkron, atau status sertifikasi yang belum terbaca sistem dapat memengaruhi penerbitan SKTP.

Kendala lain juga bisa muncul dari data rekening perbankan.

Nomor rekening yang tidak aktif atau ketidaksesuaian data dengan sistem pusat dapat membuat proses verifikasi berjalan lebih lama.

Tidak menutup kemungkinan pula keterlambatan disebabkan antrean server nasional.

Baca Juga: Sejarah Panjang Drama Perjalanan ke Tanah Suci, Dari Undian Haji, Calo 'Haji Singapura' hingga Ancaman Perang Iran

Sistem pusat diketahui memproses jutaan data guru secara bersamaan sehingga pembaruan pada laman Info GTK dapat muncul secara bertahap.

Bagi guru yang mendapati tampilan status Info GTK berubah menjadi warna biru, kondisi tersebut umumnya menandakan data sedang memasuki tahapan validasi pusat dan antrean pencetakan surat keputusan.

Karena itu, guru disarankan tetap memantau akun Info GTK secara berkala sambil memastikan seluruh indikator data telah dinyatakan valid.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, koordinasi dengan operator sekolah dapat dilakukan agar perbaikan data segera diproses pada tahap sinkronisasi berikutnya.

***