POJOKSATU.id – Bapak/Ibu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tentu sedang menunggu perkembangan terbaru soal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Maret 2026.
Belakangan muncul informasi bahwa penerbitan SKTP bulan Maret dipercepat karena adanya penyesuaian jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Hal ini membuat banyak guru bertanya-tanya: kalau SKTP dipercepat, apakah TPG juga akan cair lebih cepat ke rekening guru?
Pertanyaan ini wajar banget, nih. Namun agar tidak salah paham, Bapak/Ibu perlu memahami dulu alur sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru.
SKTP Memang Tahap Penting dalam Pencairan TPG
SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang guru memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.
Dokumen ini diterbitkan setelah data guru melalui proses verifikasi dan validasi di sistem Info GTK.
Baca Juga: Dari Pesisir untuk Negeri, bank bjb Hadirkan Edukasi Keuangan bagi Nelayan Kabupaten Cirebon
Biasanya SKTP terbit setelah beberapa tahapan seperti:
1. penarikan data dari Dapodik
2. verifikasi dan validasi data guru
3. pengecekan kelayakan penerima tunjangan
Jika semua data sudah valid, barulah SKTP diterbitkan oleh kementerian yang mengelola pendidikan.
Karena itu, SKTP sering dianggap sebagai tanda bahwa guru berhak menerima TPG.
SKTP Terbit Bukan Berarti Dana Langsung Cair
Nah, ini yang sering membuat Bapak/Ibu guru salah paham.
Meski SKTP sudah terbit, TPG tidak langsung masuk ke rekening guru.
Setelah SKTP keluar, kementerian pendidikan masih harus mengirimkan rekomendasi pencairan kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Sustainability Bond bank bjb Tahap II Diserbu Investor, Dorong Ekspansi Pembiayaan Berkelanjutan
Hal ini karena dana TPG berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Artinya ada proses administrasi keuangan yang harus dilalui sebelum dana benar-benar ditransfer.
Kementerian Keuangan yang Melakukan Transfer Dana
Setelah rekomendasi pencairan diterima, Kementerian Keuangan akan memproses pembayaran tunjangan profesi.
Tahapan ini meliputi pemeriksaan dokumen, proses administrasi anggaran, hingga penerbitan perintah pembayaran.
Jika seluruh proses sudah selesai, barulah dana TPG ditransfer ke rekening guru sesuai data yang tercatat.
Itulah sebabnya biasanya terdapat selang waktu antara penerbitan SKTP dan pencairan dana TPG.
Percepatan SKTP Tetap Menjadi Kabar Baik
Meski belum tentu membuat TPG langsung cair lebih cepat, percepatan penerbitan SKTP tetap menjadi kabar positif bagi guru sertifikasi.
Baca Juga: CPNS 2026 Berpeluang Dibuka, Ini 15 Instansi yang Sepi Peminat pada Seleksi Sebelumnya
Setidaknya proses administrasi tahap awal sudah diselesaikan lebih cepat, sehingga tahapan berikutnya bisa segera diproses.
Apalagi pada bulan Maret terdapat cukup banyak hari libur nasional, sehingga percepatan ini dilakukan agar proses tidak tertunda terlalu lama.
Yuk Rutin Cek Info GTK
Sambil menunggu kabar baik soal pencairan TPG, Bapak/Ibu guru disarankan untuk rutin mengecek status di Info GTK.
Di sana biasanya terlihat apakah data sudah valid atau masih ada hal yang perlu diperbaiki.
Kalau semuanya sudah valid dan SKTP sudah muncul, berarti proses pencairan tinggal menunggu tahapan administrasi berikutnya.
Siapa tahu dalam waktu dekat TPG Maret 2026 sudah masuk ke rekening Bapak/Ibu guru.***




