POJOKSATU.id - Tidak terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) masih menjadi masalah yang dialami banyak guru.
Kondisi ini kerap menimbulkan kepanikan, karena SKTP merupakan syarat utama pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Sayangnya, tidak sedikit guru yang justru salah langkah dengan berfokus pada Info GTK, padahal sumber persoalan sesungguhnya berada di Dapodik.
Baca Juga: Terungkap! Rata-rata Bunga Deposito Saldo JHT Pemerintah Tanpa Pajak Ternyata 2,63 Persen
Di era pencairan TPG bulanan berbasis sistem otomatis pusat, pemahaman teknis menjadi kunci agar guru tidak terus tertinggal pencairan di bulan berikutnya.
Penyebab SKTP Belum Terbit
SKTP tidak terbit umumnya disebabkan oleh data guru yang belum sepenuhnya valid.
Faktor paling sering meliputi beban jam mengajar yang belum memenuhi ketentuan, rombongan belajar belum sinkron, status kepegawaian bermasalah, hingga data sertifikasi yang belum terbaca sistem.
Baca Juga: Kapan THR PPPK 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Besaran yang Perlu Diketahui
Kesalahan kecil, seperti mata pelajaran tidak linier atau jadwal mengajar belum terkunci, bisa berdampak besar pada penerbitan SKTP.
Hal yang Tidak Bisa Diperbaiki di Info GTK
Masih banyak guru beranggapan bahwa SKTP bisa “diperbaiki” lewat Info GTK.
Padahal, Info GTK hanya berfungsi sebagai alat monitoring, bukan pusat pengolahan data.
Guru tidak bisa mengubah jam mengajar, status sekolah, atau validitas data langsung dari Info GTK.
Jika data bermasalah, peringatan di Info GTK hanya bersifat informasi, bukan tempat perbaikan.
Kesalahan fokus inilah yang membuat banyak guru berputar-putar tanpa solusi.
Fokus Perbaikan di Dapodik
Satu-satunya jalan yang benar adalah memastikan seluruh data di Dapodik sudah sesuai ketentuan.
Guru perlu berkoordinasi dengan operator sekolah untuk mengecek jam mengajar, penugasan, rombel, serta keaktifan semester berjalan.
Pastikan tidak ada data ganda atau belum disinkronkan.
Setelah diperbaiki, lakukan sinkronisasi Dapodik dan beri waktu sistem untuk menarik data terbaru.
Proses Validasi Otomatis Pusat
Setelah data Dapodik dinyatakan lengkap dan benar, validasi dilakukan sepenuhnya oleh sistem pusat. Tidak ada lagi proses manual dari dinas daerah.
Jika data lolos validasi nasional, SKTP akan terbit otomatis tanpa perlu pengajuan tambahan.
Baca Juga: Lolos Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026? Ini Tahapan Selanjutnya yang Wajib Diketahui
Artinya, guru tidak perlu menghubungi banyak pihak, cukup memastikan data sumbernya benar.
Waktu Ideal Mengecek Ulang Data
Waktu paling aman untuk mengecek ulang data adalah sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Tanggal ini menjadi batas penting penarikan data nasional. Jika perbaikan dilakukan setelahnya, SKTP berpotensi baru terbit di periode berikutnya, sehingga pencairan TPG otomatis ikut bergeser.
Dengan memahami alur ini, guru bisa lebih tenang dan terarah.
SKTP yang belum terbit bukan berarti hak TPG hilang, melainkan tertunda karena teknis data yang masih bisa diperbaiki dengan langkah yang tepat.***




