POJOKSATU.id - Pada tanggal 4 Februari 2026 Kembali ada perubahan pada Info GTK khususnya bagi bapak ibu guru Non ASN.
Per tanggal 4 Februari 2026 ini pemerintah telah menerbitkan SKTP untuk guru non ASN yang datanya sudah valid.
Seperti diketahui bahwa kevalidan data ini menjadi kunci cepat lambatnya penerbitan SKTP.
Untuk mengetahui apakah data bapak ibu guru sudah valid bisa dicek pada warna di Info GTK.
Warna hijau itu artinya data sudah valid.
Baca Juga: Daftar Daerah yang akan Cairkan TPG 100 Persen Tahun 2025 di Bulan Februari 2026!
Jika warna yang muncul kuning ini berarti data sedang dalam proses validasi pusat atau sinkronisasi pusat.
Apabila yang muncul warna merah ini berarti ada kesalahan pada data bapak ibu guru.
Seperti beban mengajar yang belum terpenuhi atau belum terbaca.
Oleh karena itu, Dirjen GTK Nunuk Suryani mengingatkan guru untuk selalu melakukan pemutakhiran data pada Dapodik dengan kondisi terbaru.
Langkah ini sangat penting untuk bisa mempercepat proses verifikasi dan juga validasi informasi pencairan TPG.
Pencairan TPG ini mengacu pada data pada Dapodik.
Validasi data sangat berpengaruh pada kelancaran tunjangan.
Lantas guru yang SKTP terbit 4 Februari 2026 kapan akan menerima TPG?
Untuk guru yang SKTP muncul pada 4 Februari ini tertulis SKTP terbit tanggal 20 Januari 2026.
Ini artinya TPG Januari 2026 diperkirakan cair pada Senin 9 Februari 2026.
Baca Juga: Kenali Pola Komunikasi Bisnis untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan dan Organisasi
Sementara itu bagi bapak ibu guru yang belum terbit SKTP bisa dicek berkala sampai tanggal 10 Februari 2026.
Karena Kemendikdasmen memberi perpanjangan Waktu penerbitan SKTP Januari sampai pada tanggal 10 Februari 2026.
***



