POJOKSATU.ID – Kabar yang dinanti-nantikan oleh para pahlawan tanda jasa akhirnya tiba.

Memasuki penghujung bulan ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi merilis Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Februari.

Terbitnya SKTP merupakan lampu hijau atau payung hukum utama bagi pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Bagi Bapak/Ibu Guru yang telah memastikan pemenuhan beban kerja dan validasi data di Dapodik, disarankan untuk segera memantau akun Info GTK masing-masing guna memastikan status terbaru.

Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Ngantuk Berlebihan di Kantor Saat Puasa Ramadhan Tanpa Bikin Lemas

Pastikan Status "Valid"

SKTP tidak akan terbit secara otomatis jika data di Dapodik masih mengalami kendala.

Oleh karena itu, pengecekan secara mandiri sangat krusial.

Saat login ke laman Info GTK, pastikan Anda memperhatikan tiga poin utama berikut:

Baca Juga: TKA Matematika SD Depan Mata? Jangan Panik, Kuasai 5 Topik Kunci Ini Sekarang!

- Status Validasi: Pastikan muncul keterangan berwarna hijau dengan tulisan "Sudah Valid".

- Nomor SKTP: Pastikan nomor SK dan tanggal terbit sudah tercantum dengan jelas.

- Data Rekening: Verifikasi kembali nama bank dan nomor rekening Anda agar tidak terjadi retur saat proses transfer dilakukan oleh bank penyalur.

 

Mengapa SKTP Belum Muncul?

Jika hingga saat ini SKTP Anda belum terbit, jangan panik. Ada beberapa faktor yang biasanya menjadi penyebab, di antaranya proses sinkronisasi.

Data Dapodik sekolah yang baru saja di-update membutuhkan waktu untuk terbaca oleh sistem pusat.

Bagi Bapak/Ibu Guru yang datanya sudah valid dan SKTP-nya sudah muncul, langkah selanjutnya adalah menunggu proses penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari dinas terkait.

Jangan lupa untuk selalu berkoordinasi dengan operator sekolah jika ditemukan ketidaksesuaian data agar segera dilakukan perbaikan sebelum penarikan data tahap berikutnya.***