POJOKSATU.id - Memasuki Februari 2026, kabar yang dinantikan para guru akhirnya datang.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode awal tahun mulai diterbitkan.

Terbitnya SKTP menjadi penanda penting dimulainya proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dengan skema baru yakni dibayarkan setiap bulan.

Kebijakan pembayaran bulanan ini menjadi babak baru dalam sistem penyaluran TPG.

Jika sebelumnya tunjangan profesi dibayarkan per triwulan, kini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengupayakan transfer rutin setiap bulan langsung ke rekening guru penerima, baik ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Viral Diduga Gara-Gara Harta Gono Gini Minta Dibagi Dua, Warisan Rumah Malah Beneran Dipotong jadi Dua!

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui kepastian penghasilan bulanan.

Skema ini, menurutnya, diharapkan meminimalkan keterlambatan pencairan yang kerap terjadi akibat persoalan administratif dan sinkronisasi data.

SKTP merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan profesi.

Tanpa SKTP yang terbit dan valid, dana TPG tidak dapat diproses untuk ditransfer.

Baca Juga: Revisi UU ASN Hapus Skema PPPK Paruh Waktu! 2026 Wajib Mutasi Nasional, Tak Lolos 3 Saringan Siap-Siap Kontrak Diputus

Penerbitan SKTP dilakukan setelah sistem memverifikasi sejumlah persyaratan, di antaranya kepemilikan sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), NUPTK yang aktif, linieritas antara sertifikat dengan mata pelajaran yang diampu, serta pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Selain itu, keakuratan data di Dapodik dan kesesuaian dengan Info GTK menjadi faktor krusial.

Guru dapat memantau status penerbitan SKTP melalui laman resmi Info GTK yang kini terintegrasi di bawah domain Kemendikdasmen.

Validasi data yang akurat menjadi penentu utama cepat atau lambatnya SKTP terbit.

Baca Juga: Ketar Ketir! Utang RI Nyaris Rp10 Ribu Triliun, Purbaya Sampai Bilang Pilihannya Bangkit atau Ulang 1998?

Sejak Januari 2026, Kemendikdasmen mulai melakukan uji coba penyaluran TPG secara bulanan.

Tahap awal difokuskan pada kesiapan sistem, sinkronisasi data, serta koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara bertahap.

Tantangan terbesar bukan hanya pada sistem pusat, tetapi juga pada ketepatan waktu pelaporan dari pemerintah daerah dan sekolah.

Baca Juga: Waspada Penipuan Booking Hotel di Bandung, Riung Priangan Minta Tamu Gunakan OTA Resmi

Menurutnya, pembayaran bulanan menuntut kedisiplinan administrasi yang lebih tinggi.

Sekolah harus rutin memperbarui data kinerja guru, sementara pemerintah daerah wajib mengirimkan laporan tepat waktu agar tidak menghambat proses rekomendasi pembayaran.

Proses pencairan TPG bulanan diawali dengan penarikan data guru dari sistem.

Dalam satu bulan, penarikan data dilakukan beberapa kali untuk memastikan tidak ada perubahan yang terlewat.

Baca Juga: Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video Profesor yang Kritik MBG Sebagai Penghinaan Bangsa Indonesia

Setelah data ditarik, dilakukan pengolahan dan validasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

Hasil validasi tersebut kemudian menjadi dasar pemberian rekomendasi pembayaran kepada Kementerian Keuangan.

Rekomendasi ini umumnya diterbitkan sekitar tanggal 20 setiap bulan.

Dari tahap rekomendasi hingga dana ditransfer ke rekening guru, proses biasanya memakan waktu kurang lebih enam hingga tujuh hari kerja.

Artinya, jika SKTP terbit pada tanggal 20 atau 21, dana TPG berpotensi masuk sekitar tanggal 26 pada bulan yang sama.

Baca Juga: Sentul City Hospitality Group Salurkan Bantuan Kepada Korban Terdampak Banjir Bandang

Namun, apabila SKTP baru terbit pada akhir bulan, pencairan biasanya bergeser ke awal bulan berikutnya.

Penyaluran dana dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa transfer dilakukan langsung ke rekening guru penerima.

Dengan pola ini, dinas pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi tidak lagi mengajukan permohonan penerbitan SKTP seperti pada semester sebelumnya.

Jika seluruh data telah sah dan valid di sistem pusat, SKTP dapat langsung diterbitkan oleh Kemendikdasmen.

Baca Juga: PPDB SMA Unggul Garuda 2026 Dibuka, Sekaligus Terapkan 3 Kurikulum Nasional, IB-DP, dan STEM

Pada 2026, besaran TPG untuk guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan rutin setiap bulan.

Sementara bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, nominal tunjangan ditetapkan sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini didukung alokasi anggaran dalam RAPBN 2026 yang secara khusus diarahkan untuk penguatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Pemerintah berharap kepastian pembayaran bulanan mampu menjaga stabilitas ekonomi guru sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas pendidikan.

Meski sistem telah disiapkan, sejumlah kendala teknis tetap mungkin terjadi.

Baca Juga: Di Hadapan Publik, Prabowo Singgung Demokrasi Indonesia: Kalau Tak Ada, Saya Tak Jadi Presiden

Salah satunya rekening penerima yang terblokir atau tidak aktif.

Jika hal tersebut terjadi, bank penyalur akan melaporkan kegagalan transfer kepada KPPN, kemudian diteruskan ke Kemendikdasmen untuk diproses ulang.

Karena itu, guru diminta memastikan rekening aktif dan sesuai dengan data yang tercatat.

Selain itu, pembaruan Dapodik secara berkala menjadi keharusan agar tidak terjadi ketidaksesuaian data yang berujung pada tertundanya pencairan.

Nunuk menegaskan, validitas data merupakan fondasi utama kelancaran pembayaran.

Setiap perubahan status kepegawaian, beban mengajar, hingga mutasi harus segera diperbarui dalam sistem.

***