POJOKSATU.id – Kabar terbaru 18 Februari 2026 menjadi perhatian ribuan guru penerima tunjangan sertifikasi.
Proses cut off atau penarikan data di Info GTK resmi dimulai sejak 15 Februari dan hasil validasi mulai terlihat hari ini.
Sejumlah guru melaporkan status Info GTK yang sebelumnya maintenance kini sudah bisa diakses kembali.
Beberapa di antaranya mengaku mendapatkan kabar baik setelah pengecekan terbaru.
Namun, hingga Rabu (18/2/2026), Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Februari belum resmi terbit. Proses masih berada pada tahap verifikasi dan validasi.
Cut Off 15 Februari, Validasi 16–19 Februari
Berdasarkan informasi dari admin pusat Data Pokok Pendidikan (Dapodik), proses penerbitan SKTP Februari diperkirakan berlangsung antara 16 hingga 19 Februari 2026.
Artinya, tanggal 15 bukan tanggal terbit SK, melainkan tanggal cut off penarikan data guru.
Setelah penarikan data, sistem melakukan verifikasi, validasi, hingga penerbitan SKTP.
Beberapa guru sempat mempertanyakan kenapa hingga 16 Februari belum muncul perubahan. Namun, skema teknis memang memberi rentang waktu hingga tanggal 20.
Baca Juga: Truk Tangki Kebakaran di Tol Tol Cikopo-Palimanan, Percikan Api Diduga Berasal dari Roda Belakang
Jika mengacu pada pola Januari 2026 lalu, SKTP pertama terbit pada 20 Januari dan langsung menjadi dasar rekomendasi pencairan. Kemungkinan besar pola serupa akan terjadi pada Februari.
SKTP Kini Terbit Per Bulan
Awal Januari lalu sempat muncul kebingungan. Saat itu, SKTP tertulis periode Januari–Juni, sehingga banyak guru mengira SK hanya terbit sekali dalam satu semester.
Namun kebijakan berubah. Kini SKTP diterbitkan per bulan. Artinya, setiap tanggal 15–20 akan ada proses cut off, validasi, dan penerbitan baru.
Baca Juga: VIRAL! Orang Kena Musibah Jatuh dari Motor, Eh Motornya Malah Dibawa Kabur!
Dari sudut pandang guru, sistem semester mungkin dianggap lebih sederhana. Tetapi kebijakan pusat memilih sistem bulanan, kemungkinan untuk menjaga akurasi data dan sinkronisasi Dapodik secara berkala.
Fokus guru saat ini adalah memastikan data:
- Beban mengajar minimal 24 JP (kecuali guru tunggal)
- Status kepegawaian valid
- Linearitas mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik
- Tidak ada kendala administrasi di Dapodik
Jika semua terpenuhi, maka validasi otomatis berjalan.
Baca Juga: Heroin Seberat 15 Kilogram Pesanan Habib Diamankan Bareskrim di Jalur Tanjung Balai Asahan
Pencairan Januari Berlanjut
Sementara itu, untuk tunjangan Januari 2026, proses pencairan terpantau masih berjalan melalui Kementerian Keuangan.
Sebagian guru telah menerima transfer sejak awal Januari, dan sisanya menyusul bertahap sesuai rekomendasi daerah dan kelengkapan administrasi.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa realisasi TPG 2026 dilakukan per bulan.
Guru diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.
Baca Juga: Ramadan 2026 di Pengungsian Aceh Tamiang, Ibu-Ibu Berjuang Ajarkan Puasa di Tengah Keterbatasan
Literasi digital menjadi penting, terutama di tengah maraknya kabar simpang siur soal tanggal terbit SK dan jadwal transfer.
Tambahan 2 Bulan TPG dalam THR dan Gaji 13
Kabar baik lainnya berkaitan dengan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi atau 100 persen TPG dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Ketentuan ini diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan daerah berhak memperoleh tambahan dua bulan TPG tersebut.
Hingga 15 Januari 2026, pencairan tambahan 100 persen TPG ini sudah mulai berjalan bertahap.
Sementara itu, untuk TPG Triwulan 3 juga telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025 dan mekanisme pencairannya langsung ke rekening guru, sama seperti Triwulan 1 dan 2 tahun sebelumnya.
Dengan berbagai skema ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas kesejahteraan guru di tengah dinamika kebijakan pendidikan nasional. ***




