POJOKSATU.id - Status SKTP yang masih berwarna abu-abu hingga mendekati tanggal 20 Januari kerap membuat guru bersertifikasi cemas.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan, sebab SKTP menjadi penentu utama apakah Tunjangan Profesi Guru (TPG) bisa diproses pada bulan berjalan atau justru tertunda ke bulan berikutnya.
Sayangnya, masih banyak guru yang belum memahami betul arti status abu-abu dan risiko administratif yang mengikutinya.
Baca Juga: DPR Angkat Suara 'Rendahnya Gaji Guru Honorer Adalah Bentuk Pelanggaran HAM!'
Padahal, keterlambatan memahami status SKTP bisa berujung pada penundaan TPG secara berulang.
Makna Status Abu-Abu pada SKTP
Dalam sistem Info GTK, warna SKTP menjadi indikator kelayakan pencairan TPG.
Baca Juga: Menteri KKP Pingsan Sebentar Akibat Kelelahan Saat Pelepasan Jenazah Pilot ATR dan 2 Pegawai
Status hijau menandakan semua persyaratan telah terpenuhi dan SKTP siap diproses.
Sebaliknya, status abu-abu menunjukkan SKTP belum terbit karena masih ada data yang belum valid atau belum memenuhi ketentuan.
Status abu-abu bukan sekadar tampilan visual, melainkan sinyal bahwa sistem belum “mengunci” hak TPG guru pada bulan tersebut.
Baca Juga: Viral! 8 Tahun Mengabdi, Guru di Depok Baru Diangkat PPPK Paruh Waktu dengan Gaji Rp2,5 Juta
Selama status ini belum berubah, TPG belum bisa diproses.
Dampak Langsung ke TPG Bulanan
Risiko paling nyata dari SKTP abu-abu hingga tanggal 20 Januari adalah TPG Januari tidak dicairkan pada bulan yang sama.
Guru otomatis masuk ke skema rapelan di bulan berikutnya.
Jika masalah yang menyebabkan SKTP abu-abu tidak segera diperbaiki, penundaan ini bisa berlanjut ke bulan-bulan selanjutnya.
Artinya, bukan hanya satu bulan TPG yang tertunda, tetapi berpotensi menumpuk dan memengaruhi kestabilan keuangan guru.
Penyebab Umum SKTP Tak Kunjung Terbit
Ada beberapa penyebab utama SKTP tetap abu-abu.
Baca Juga: Buronan Kakap Rumania Dua Tahun Bersembunyi di Bali, Menikah Siri dengan WNI
Yang paling sering adalah jam mengajar belum memenuhi ketentuan minimal, ketidaksesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik (linearitas), serta data rombongan belajar yang belum sinkron.
Selain itu, perubahan jadwal mengajar yang tidak segera diperbarui di Dapodik, status wali kelas yang belum tercatat, atau mutasi guru yang belum tuntas secara administrasi juga kerap menjadi pemicu.
Peran Sekolah dan Operator Sangat Menentukan
Dalam banyak kasus, guru sebenarnya sudah memenuhi syarat, namun terkendala di sisi administrasi sekolah.
Baca Juga: Viral Tabrak Lari di Solo, Terungkap Pelaku Kabur Usai Gagal Culik Perempuan di Sukoharjo
Operator sekolah memegang peran penting dalam menginput dan memperbarui data di Dapodik.
Keterlambatan atau kesalahan input bisa berdampak langsung pada status SKTP guru.
Karena itu, komunikasi aktif antara guru dan operator sekolah menjadi kunci.
Baca Juga: Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Suarakan UMKM sebagai Motor Keuangan Berkelanjutan Global
Guru tidak cukup hanya menunggu, tetapi perlu memastikan datanya benar-benar sudah diproses.
Langkah Cepat Menyelamatkan TPG
Jika SKTP masih abu-abu mendekati cut off, langkah pertama adalah mengecek detail catatan di Info GTK.
Identifikasi poin mana yang belum valid, lalu segera koordinasikan dengan operator sekolah.
Pastikan jam mengajar, rombel, dan linearitas sudah sesuai.
Pengecekan sebaiknya dilakukan jauh sebelum tanggal 20 setiap bulan.
Dengan langkah cepat dan proaktif, guru dapat mencegah penundaan TPG berulang dan menjaga haknya tetap aman.***




