POJOKSATU.id - Pemerintah kembali mempertegas skema baru penilaian kinerja bagi ASN, termasuk PPPK.
Mulai 2025, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sepenuhnya mengikuti pencapaian kinerja individu yang dihitung dari SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan RHK (Rencana Hasil Kerja).
Artinya, semakin tinggi capaian kinerja ASN, semakin besar pula TPP yang diterima.
Baca Juga: TPP ASN Bisa Dipotong Jika SKP dan RHK Tidak Terpenuhi, Ini Aturan Resmi yang Wajib Dipahami ASN
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan disiplin kerja, akuntabilitas, dan produktivitas ASN di semua instansi, baik pusat maupun daerah.
Karena itu, pencapaian SKP dan pencatatan RHK bulanan kini menjadi faktor yang sangat menentukan.
Kinerja Jadi Indikator Utama, Nilai SKP Menentukan TPP
Pemerintah menegaskan bahwa TPP tidak lagi dihitung dari jabatan semata.
Melainkan dari capaian kinerja harian, bulanan, dan tahunan yang dibuktikan melalui SKP dan RHK.
Jika selama ini sebagian ASN masih menganggap SKP sebagai formalitas, kini dokumen itu menjadi komponen utama penentu besaran TPP.
SKP dinilai berdasarkan output kerja, target yang dicapai, efisiensi, hingga kualitas layanan.
Sementara RHK adalah blueprint atau rencana kerja yang harus dicatat setiap bulan sesuai tugas jabatannya.
Baca Juga: Viral! Polisi Razia Motor di Parkiran Sekolah, Netizen Langsung Panas! Tapi Begini Faktanya
Semakin konsisten ASN mengisi dan mencapai RHK, semakin mudah ia memperoleh nilai SKP maksimal. Konsekuensinya, nilai TPP pun akan dibayarkan secara penuh.
TPP 100 Persen Jika Kinerja 100 Persen
Kebijakan ini turut ditegaskan oleh sejumlah kepala daerah.
Salah satu pernyataan paling jelas disampaikan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang menyebut bahwa pembayaran TPP dilakukan berdasarkan capaian kinerja.
Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa seluruh ASN harus memaksimalkan pencapaian SKP agar tidak mengalami pemotongan TPP.
Baca Juga: Rilis Layanan Inovasi Sewa Motor Murah, Ngengngengbrem Hadir Khusus Anak Kampus Sekitar Jatinangor
ASN yang nilai kinerjanya hanya 70–80 persen otomatis menerima TPP dengan jumlah lebih rendah.
Regulasi serupa juga mulai diterapkan daerah lain, terutama yang sudah mengimplementasikan sistem e-Kinerja secara penuh.
RHK Wajib Diinput, Jika Tidak TPP Bisa Berkurang
Selain SKP, peran RHK kini sangat krusial. ASN diwajibkan menyusun RHK bulanan sebagai dasar penilaian produktivitas.
Jika RHK tidak diinput atau tidak sesuai indikator, otomatis kinerja dianggap tidak tercapai.
Baca Juga: Benarkah Ribuan Penyuluh Pertanian PNS dan PPPK Dialihkan ke Kementan? Ini Fakta dan Sumber Resminya
Kondisi ini berpotensi memotong TPP ASN setiap bulan.
Beberapa daerah bahkan telah menegaskan pemotongan bertingkat berdasarkan status pengisian RHK.
RHK harus dibuat realistis, terukur, dan konsisten dengan jabatan masing-masing.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada ASN yang melaporkan target kerja fiktif atau tidak sejalan dengan kebutuhan instansi.
Baca Juga: AHM Genjot Lahirnya Generasi Muda Peduli Keselamatan Jalan Raya di Indonesia
PPPK Harus Lebih Disiplin, Data Kinerja Tak Bisa Dipalsukan
Bagi PPPK, kebijakan ini menjadi perhatian khusus.
Sebagai ASN dengan kontrak, PPPK wajib menunjukkan kinerja melalui sistem digital yang dapat dilacak.
SKP dan RHK yang tidak lengkap dapat berdampak fatal, termasuk turunnya TPP atau hambatan dalam evaluasi masa perjanjian kerja.
Dengan sistem yang semakin transparan, PPPK tidak bisa menunda pengisian kinerja pada akhir bulan.
Baca Juga: Kompetisi ONMIPA 2025 Resmi Dibuka, 260 Mahasiswa dari 96 Kampus Adu Prestasi di Unpad
Semua data harus masuk harian atau mingguan sesuai ketentuan e-Kinerja daerah.
Banyak instansi telah memberikan peringatan tegas kepada PPPK yang lambat dalam menginput laporan kinerja.
Karena kesalahan pengisian bisa berdampak langsung pada nominal TPP.
Mendorong ASN Lebih Produktif dan Transparan
Kebijakan SKP dan RHK sebagai penentu TPP ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan.
Baca Juga: Belasan Dokumen Bermasalah, BKPSDM Jelaskan Dampaknya terhadap Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah ingin membangun budaya kerja ASN yang lebih disiplin, terukur, dan akuntabel.
Dengan adanya hubungan langsung antara kinerja dan pendapatan tambahan, ASN didorong untuk meningkatkan hasil kerja dan pelayanan publik.
Bagi PPPK, kebijakan ini menjadi momentum untuk membuktikan kualitas kinerja mereka.
Ke depan, sejumlah daerah direncanakan menerapkan integrasi sistem e-Kinerja dengan absensi digital, sehingga penilaian semakin objektif dan minim manipulasi.***




