POJOKSATU.id - Sistem penilaian Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat menggunakan mekanisme yang berbeda dibandingkan penilaian TKA SD dan SMP.
Perubahan paling terlihat ada pada skala skor. Untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat, hasil TKA menggunakan rentang 200 hingga 800, sedangkan TKA SD dan SMP tetap menggunakan skala 0 hingga 100.
Nilai TKA jenjang SMA/SMK juga tidak sekadar menunjukkan berapa banyak soal yang dijawab benar.
Pengolahan hasil dilakukan secara statistik untuk menghasilkan ukuran kemampuan peserta pada setiap mata uji.
Baca Juga: Jangan Cuma Hafalan! 60 Contoh Soal TKA Ekonomi SMA 2026 dan Kunci Jawaban, Ada Soal Analisis
Skala Nilai TKA SMA, MA dan SMK 2026
Untuk TKA jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat, skor setiap mata uji berada pada rentang 200–800.
Sementara itu, peserta TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs memperoleh skor dengan rentang 0–100.
Perbedaan skala ini penting diperhatikan ketika siswa membaca hasil yang tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA atau SHTKA.
Pada jenjang SMA dan SMK, nilai yang diperoleh juga dapat ditampilkan hingga dua angka di belakang koma. Hasil tersebut kemudian disertai kategori capaian kemampuan.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa hasil TKA dianalisis untuk melihat kemampuan peserta secara lebih terukur.
Karena itu, skor TKA tidak tepat dipahami hanya sebagai persentase jumlah jawaban benar.
Baca Juga: Cegah Kelangkaan BBM Berulang, DPRD Jember Dorong Pembangunan Depo Penampungan Sementara
TKA Menggunakan Sistem Penilaian Berbasis Kemampuan
Dalam pengolahan hasil TKA, penilaian menggunakan pendekatan pengukuran yang mempertimbangkan karakteristik butir soal.
Artinya, hasil peserta tidak hanya dilihat dari jumlah jawaban benar, tetapi juga memperhitungkan karakteristik soal dalam proses pengukuran kemampuan.
Pendekatan tersebut memungkinkan hasil TKA memberikan gambaran kemampuan akademik peserta secara lebih terukur, terutama untuk kemampuan yang diukur melalui masing-masing mata uji.
Dengan mekanisme ini, dua peserta yang memperoleh jumlah jawaban benar yang sama tidak selalu harus dipahami memiliki kemampuan yang identik apabila pola respons terhadap butir soal yang karakteristiknya berbeda turut diperhitungkan dalam proses penskoran.
Baca Juga: Tekan Risiko Kebakaran, Pemkab dan DPRD Jember Sepakati Tambahan 2 Armada Damkar
Ada Empat Kategori Hasil TKA
Hasil TKA peserta kemudian dapat dibaca berdasarkan kategori capaian yang tercantum pada hasil tes.
Untuk jenjang SMA dan SMK, terdapat kategori Kurang, Memadai, Baik, dan Istimewa.
Kategori tersebut bukan sekadar label administratif.
Setiap kategori menggambarkan tingkat capaian kemampuan peserta berdasarkan hasil pengukuran pada mata uji yang diikuti.
Predikat Istimewa memiliki ketentuan khusus.
Peserta SMA, MA, SMK, dan sederajat harus memperoleh skor minimal 725,00 pada setiap mata uji untuk mendapatkan predikat tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Bisa Dicegah, Risiko Bisa Diantisipasi
Jadi, siswa tidak cukup memperoleh nilai 725 pada sebagian mata uji saja.
Apabila terdapat satu mata uji yang skornya masih di bawah 725,00, predikat Istimewa tidak diberikan.
Sebagai gambaran, siswa yang mendapatkan skor 730,00 pada Matematika tetapi memperoleh 710,00 pada Bahasa Indonesia belum memenuhi syarat predikat Istimewa karena terdapat mata uji dengan skor di bawah 725,00.
TKA 2026 Bukan Penentu Kelulusan
Hal lain yang perlu dipahami siswa adalah TKA bukan penentu kelulusan.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan.
TKA digunakan untuk memperoleh data capaian akademik peserta dan memiliki manfaat lebih luas dalam pemetaan serta proses seleksi pendidikan.
Untuk jenjang SMA/MA/SMK kelas 12, hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam SNBP, menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk PTN jalur Mandiri sesuai kebijakan masing-masing perguruan tinggi, serta menjadi pertimbangan penerimaan mahasiswa di PTS sesuai kebijakan kampus.
Dengan demikian, hasil TKA bukan pengganti nilai rapor.
Dalam SNBP, TKA menjadi salah satu bagian dari proses penelusuran prestasi akademik yang juga menggunakan rapor dan prestasi siswa.
SHTKA Jadi Bukti Resmi Hasil TKA
Setelah mengikuti TKA, peserta mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini memuat hasil dan kategori capaian TKA peserta.
SHTKA juga memiliki mekanisme verifikasi secara daring. Perguruan tinggi, satuan pendidikan, instansi pemerintah maupun nonpemerintah, orang tua, dan pihak lain yang membutuhkan dapat memverifikasi keikutsertaan serta hasil TKA menggunakan nomor peserta dan kode unik yang terdapat pada sertifikat.
Baca Juga: Pelantikan Rektor UINSA 2026 Muzakki Diwarnai Penolakan, Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
Layanan verifikasi tersebut tersedia melalui portal resmi SHTKA Kemendikdasmen.
Dengan adanya sistem verifikasi, dokumen hasil TKA tidak hanya dapat digunakan sebagai bukti capaian akademik, tetapi juga dapat diperiksa keasliannya ketika diperlukan dalam proses seleksi.
Jadwal TKA SMA, MA dan SMK 2026 Terbaru
Untuk peserta TKA jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat tahun 2026, pendaftaran masih berlangsung hingga 27 September 2026.
Kemendikdasmen menjadwalkan pelaksanaan TKA dalam dua gelombang, yaitu:
-
Gelombang 1: 26–29 Oktober 2026
-
Gelombang 2: 2–5 November 2026
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa TKA bersifat tidak wajib dan gratis.
Baca Juga: Sourdough Discard Jangan Dibuang, Bisa Jadi Roti Kurma Kismis yang Legit
Meski demikian, hasilnya dapat memberikan manfaat bagi siswa, termasuk sebagai validator nilai rapor dalam proses SNBP.
Karena jadwal dan ketentuan teknis dapat diperbarui, sekolah dan peserta perlu memantau informasi melalui kanal resmi TKA Kemendikdasmen.
Apa Manfaat TKA untuk Sekolah?
Selain memberikan informasi mengenai capaian individu siswa, hasil TKA dikumpulkan sebagai data pendidikan dalam skala nasional.
Kemendikdasmen menyebut data TKA dapat dipetakan hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, serta kategori kompetensi peserta didik.
Data tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan penguatan pembelajaran dan menyusun kebijakan pendidikan berbasis data.
Karena itu, hasil TKA tidak ditujukan semata-mata untuk membuat peringkat sekolah.
Data tersebut lebih diarahkan untuk membantu melihat capaian pembelajaran dan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan. ***




