POJOKSATU.ID — Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Pemenuhan Program Prioritas Presiden (“Panselnas”) secara resmi telah menerbitkan Pengumuman Nomor 05 Tahun 2026.
Dokumen penting tertanggal Mei 2026 ini memuat tentang Hasil Seleksi Kompetensi Seleksi Pengadaan Sumber Daya Manusia pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.
Pengumuman ini menjadi tindak lanjut langsung atas Hasil Rapat Pleno Panselnas yang diselenggarakan pada 13 Mei 2026 serta nota dinas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 128/B-KS.04.03/SD/K/2026 tanggal 16 Mei 2026.
Hal tersebut perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi SDM Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) KDKMP dan KNMP Tahun 2026.
Baca Juga: Lolos Seleksi atau Enggak? Nilai Ambang Batas KDKMP dan KNMP 2026 yang Bikin 100 ribu Lebih Peserta!
Berdasarkan keputusan resmi tersebut, sebanyak 101.158 peserta secara nasional dinyatakan berhasil memenuhi syarat kelulusan komprehensif dan berhak untuk mengikuti tahapan krusial berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Tambahan (“SKT”).
Angka kelulusan yang cukup besar ini mencerminkan tingginya kebutuhan pemenuhan SDM berkualitas di sektor koperasi desa serta kawasan nelayan demi mendukung program prioritas presiden yang sedang berjalan.
Namun demikian, tidak semua peserta otomatis melenggang, melainkan hanya mereka yang profil nilainya sesuai dengan skema ambang batas berlapis yang diterapkan secara ketat oleh tim penguji.
Sistem kelulusan tahun ini dibagi menjadi beberapa klaster utama guna memfasilitasi persaingan yang adil dan optimalisasi formasi yang tersedia.
Baca Juga: Inspiratif! Ashanty Raih Gelar Doktor di UNAIR dengan Publikasi Jurnal Internasional Q1
Parameter pertama diatur melalui Nilai Ambang Batas (“NAB”) 1, yang menjadi jalur utama kelulusan reguler bagi para kandidat terbaik.
Peserta yang masuk ke dalam kategori NAB 1 ini diwajibkan memiliki capaian nilai Tes Potensi Kognitif (“TPK”) sama dengan atau lebih besar dari 110.
Jalur ini menyaring para peserta dengan kemampuan kognitif luar biasa guna memastikan standar efisiensi birokrasi dan eksekusi program lapangan berjalan lancar.
Selain jalur reguler NAB 1, Panselnas juga memberlakukan kebijakan afirmasi berupa skema persyaratan optimalisasi bagi peserta yang nilainya berada sedikit di bawah ambang batas utama namun tetap potensial.
Langkah optimalisasi ini dibagi menjadi dua sub-kategori, yaitu NAB 2 dan NAB 3, dengan rincian parameter skor yang wajib dipenuhi secara akumulatif.
Skema ini dirancang agar pemenuhan kuota SDM di berbagai pelosok daerah tetap tercapai tanpa menurunkan standar kompetensi dasar operasional yang telah ditetapkan.
Pada kategori NAB 2, peserta harus mengantongi nilai TPK pada rentang poin 100 hingga 109 untuk dapat dinyatakan lolos.
Baca Juga: Update Progres Pambukaan Pendaftaran CPNS 2026, Apakah Pelaksanaan CASN 2026 Dikebut?
Sementara itu, bagi peserta yang berada pada kategori NAB 3, pelonggaran nilai TPK diberikan hingga rentang skor 90 sampai 99.
Namun dengan syarat tambahan yang cukup ketat pada aspek kompetensi teknis operasional.
Peserta pada kategori NAB 3 wajib mengantongi nilai Tes Manajemen Koperasi atau Tes Manajemen Kelautan dan Perikanan minimal sebesar 71, disesuaikan dengan formasi spesifik wilayah penempatan kerja masing-masing.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan CAT KDKMP & KNMP Dirilis, Simak Rincian Jumlah Peserta!
Pihak panitia menegaskan bahwa seluruh transparansi nilai dan status kelulusan masing-masing individu kini sudah dapat diakses secara daring oleh publik dan peserta yang bersangkutan.
Setiap individu dipersilakan melakukan pengecekan secara berkala pada akun personal mereka melalui portal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah di alamat https://phtc.panselnas.go.id/.
Dengan diumumkannya hasil ini, para peserta yang lolos diharapkan segera mempersiapkan diri dengan matang untuk menghadapi rangkaian ujian berbasis kompetensi praktis pada SKT mendatang.***




