POJOKSATU.ID - Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema penggajian baru ini ditargetkan mulai berlaku pada 2026 dan diharapkan mampu menyederhanakan struktur gaji sekaligus meningkatkan keadilan penghasilan bagi seluruh ASN.
Rencana tersebut tengah digodok oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Baca Juga: Skema Baru ASN Berlaku, Ini Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menilai sistem penggajian ASN saat ini masih terlalu kompleks karena terdiri dari banyak komponen yang terpisah.
Apa Itu Skema Single Salary ASN
Single salary merupakan sistem penggajian yang menyatukan seluruh komponen pendapatan ASN ke dalam satu jenis penghasilan utama.
Dalam skema ini, gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, hingga berbagai tunjangan lainnya tidak lagi dibayarkan secara terpisah.
Baca Juga: BAM DPR RI Terima Aspirasi PPPK, Tuntut Kesetaraan Hak dengan PNS, Simak Penjelasannya
Dengan konsep tersebut, penghasilan ASN akan dihitung berdasarkan satu struktur gaji yang lebih sederhana dan transparan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menghilangkan disparitas penghasilan antarinstansi yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Koordinasi BKN dan Kementerian Terkait
BKN saat ini melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Koordinasi ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi, kesiapan anggaran, serta sistem administrasi kepegawaian.
Proses pembahasan mencakup kajian fiskal negara, pemetaan struktur jabatan ASN, serta simulasi dampak keuangan jika sistem single salary diterapkan secara nasional.
Tujuan Penerapan Gaji Tunggal ASN
Pemerintah memiliki sejumlah tujuan utama dalam penerapan skema single salary.
- Pertama, menyederhanakan struktur penggajian ASN agar lebih mudah dipahami dan dikelola.
Baca Juga: Arus Penumpang di Pelabuhan Merak Meningkat Jelang Tahun Baru 2026, Diskon Tiket Disambut Antusias
- Kedua, meningkatkan transparansi dan keadilan penghasilan ASN, sehingga perbedaan pendapatan antarinstansi dapat diminimalkan.
- Ketiga, menjamin kesejahteraan ASN hingga masa pensiun dengan sistem penghasilan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Target 2026 Masih Bersifat Tentatif
Meski pemerintah menargetkan implementasi pada 2026, penerapan skema single salary masih bersifat tentatif.
Baca Juga: Kecewa Berat, Buruh Jabar Protes Upah Versi Dedi Mulyadi Tidak Adil, Siap Gugat ke PTUN!
Sejumlah pihak di lingkungan pemerintah menyebutkan bahwa jadwal tersebut bisa bergeser tergantung hasil kajian fiskal dan keputusan lintas kementerian.
Pemerintah menegaskan tidak ingin tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan ini agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keuangan negara maupun kesejahteraan ASN.
Respons dan Harapan ASN
Rencana penerapan single salary mendapat perhatian luas dari kalangan ASN.
Banyak ASN berharap sistem ini dapat menciptakan keadilan penghasilan, terutama bagi mereka yang selama ini menerima tunjangan relatif kecil dibandingkan instansi lain.
Namun demikian, sebagian ASN juga menanti kejelasan teknis, termasuk skema perhitungan gaji, pengaruh terhadap tunjangan kinerja, serta dampaknya terhadap hak pensiun.
Skema single salary ASN merupakan langkah besar reformasi sistem penggajian aparatur negara.
Pemerintah menargetkan penerapan pada 2026 dengan tujuan menyederhanakan struktur gaji, meningkatkan transparansi, dan menjamin kesejahteraan ASN.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan 5 Tahun ke Depan Tak Ada Rekrutmen PPPK, Arah Kebijakan Beralih ke PNS
Meski demikian, implementasinya masih menunggu finalisasi aturan dan kesiapan fiskal negara.***




